Polda Riau Ingatkan Tak Ada Kegiatan Berkebun di Lahan Eks Karhutla

Polda Riau Ingatkan Tak Ada Kegiatan Berkebun di Lahan Eks Karhutla

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 13:45 WIB
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menaruh perhatian serius kepada Kabupaten Kuansing menjelang Pacu Jalur, Selasa (22/7/2025).
Foto: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. (dok. Polda Riau)
Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan instansi terkait terus melakukan upaya dalam penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Lahan bekas terbakar saat ini berstatus quo dan telah dipasangi plang.

"Semua area yang terbakar tersebut dalam rangka penegakan hukum Polda Riau bersama BPKSDA, Balai Gakkum Kementerian LH, itu setelah melakukan beberapa kesimpulan, kesimpulan itu kita buatkan plang sebagai upaya status quo tidak boleh ada lagi dilakukan penanaman di lahan-lahan yang sebelumnya terbakar," kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Senin (28/7/2025).

Herry Heryawan mengatakan pemasangan plang tersebut bentuk keseriusan Polda Riau dan Satgas Karhutla dalam penegakan hukum terhadap para pelaku. Sekaligus, bertujuan untuk memastikan agar lahan tersebut tidak kemudian digunakan untuk kebun sawit, sebagaimana modus-modus sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Plang ini memastikan bahwa lahan yang terbakar tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan selanjutnya. Jadi, Polda Riau secara serius dalam melakukan upaya pencegahan, juga serius untuk melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Jenderal bintang dua ini juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar dengan modus apapun, termasuk menjadikan petani sebagai tameng.

ADVERTISEMENT

"Jangan lagi coba-coba melakukan pembakaran dengan mengedepankan petani-petani, kemudian dengan modus tertentu yang nantinya setelah 2-3 tahun kemudian itu ternyata muncul tanaman sawit atau tanaman lainnya," tegasnya kembali.

Plang tersebut dipasang di lahan-lahan yang terbakar di seluruh wilayah kota dan kabupaten di Provinsi Riau. Herry Heryawan juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi siapapun yang merusak atau menghilangkan plang tersebut.

"Kita dengan bantuan Pak Gubernur sedang membuat plang sebanyak-banyaknya, di samping kalau ada yang merusak atau memindahkan plang itu ancamannya jelas Pasal 232 Ayat (1) KUHP," jelasnya.

Berikut bunyi plang tersebut:

PERINGATAN

Area ini dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan dan/atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah

1. UU No. 41 Tahun 1999 Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara dan Denda 7,5 Milyar Rupiah
2. UU No. 32 Tahun 2009 Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Milyar Rupiah
3. UU No. 18 Tahun 2013 Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar Rupiah
4. KUHP Ancaman Pidana Maksimal Penjara Seumur Hidup Jika Mengakibatkan Korban Jiwa

DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DI AREAL BEKAS TERBAKAR

Barang siapa sengaja memutus, membuang atau merusak papan peringatan oleh/atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cala lain menggagalkan penutupan dengan papan peringatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

(Pasal 232 Ayat 1 KUHP)

51 Tersangka Dijerat

Polda Riau menunjukkan keseriusannya dalam menindak para pelaku pembakar hutan. Sepanjang Januari hingga Juli 2025 ini, total sudah 51 tersangka yang ditangkap di sejumlah kota dan kabupaten.

"Total penindakan sampai saat ini kami sudah menindak 51 tersangka sepanjang Januari-Juli 2025," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Minggu (27/7).

Selama periode Juli 2025, total 29 kasus karhutla yang ditindak oleh Polda Riau dan polres jajaran dengan total 37 tersangka yang ditangkap. Dari angka tersebut, total luas area yang terbakar mencapai 240 hektare.

"Untuk periode Bulan Juli yang terbanyak diungkap di wilayah hukum Polres Kampar yaitu sebanyak 7 kasus dan 7 tersangka," imbuh dia.

Sementara itu, dari penindakan sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polda Riau dan jajaran menindak 41 kasus dengan total tersangka sebanyak 51 orang dan total luas lahan yang terbakar seluas 296 hektare.

"Dari total 41 kasus yang ditangani pada periode Januari-Juli 2025 ini, 32 kasus masih dalam tahap penyidikan, 4 kasus tahap 1, dan 5 kasus sudah tahap 2 ke kejaksaan," lanjut Ade Kuncoro.

Simak juga Video: Karhutla di Riau Turun Drastis, Jumlah Hotspot Tersisa 4 Titik

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads