Bejat! Pria di Riau Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Saat Akan Kabur ke Malaysia

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 06:41 WIB
Foto: Polisi menangkap pria inisial MJ (55), tersangka pencabulan anak tiri di Kepulauan Meranti, Riau. (dok. Polres Kepulauan Meranti)
Kepulauan Meranti -

Seorang pria berinisial MJ ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun yang merupakan anak tirinya, di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap saat akan melarikan diri ke Malaysia.

"Pelaku kami tangkap di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, saat hendak kabur ke Malaysia," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kamis (24/7/2025) malam.

sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra, menjelaskan tersangka MJ ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Kejadian bermula pada awal Juli 2025 lalu, ibu korban membawa kakak korban ke Pekanbaru untuk berobat selama satu bulan.

"Karena hal itu, ibu korban menitipkan korban kepada suaminya yang juga ayah tiri korban," kata Roemin.

Singkatnya, pada Selasa (22/7), om dan tante korban menginap di rumah korban. Om dan tantenya mencurigai korban yang terlihat lemas kemudian menanyakan ada apa gerangan dengan dirinya.

"Lalu korban ini bilang ke tantenya 'Bapak yang buat, dia bilang jangan kasih tahu yang lain'," imbuhnya.

Karena penasaran, tantenya kemudian bertanya kepada abang korban yang saat itu kebetulan ada di rumah.

"Lalu tantenya bertanya 'waktu semalam ayah antar tu, abang ngapain sama adek?', lalu dijawab 'Abang dikasih HP sama bapak, habis tu adek dibawa bapak ke kamar dan pintu dikunci'," jelasnya menirukan percakapan tante dan kakak korban.

Mendengar hal tersebut, om dan tante korban langsung membawa korban ke Polres Kepulauan Meranti dan melaporkan tersangka. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat menyelidiki kejadian itu, hingga akhirnya pelaku ditangkap di Tanjung Balai Karimun, Kepri, pada Rabu (23/7).

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Kepulauan Meranti. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lihat juga Video: Pemilik Salon di Makassar Diduga Cabuli 4 Pelanggan Bocah




(mei/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork