Komitmen Polda Riau Tindak Pelaku Karhutla: 44 Tersangka Dijerat Selama 2025

Komitmen Polda Riau Tindak Pelaku Karhutla: 44 Tersangka Dijerat Selama 2025

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 23 Jul 2025 07:46 WIB
Konferensi pers terkait karhutla di kantor Gubernur Riau.
Foto: Konferensi pers terkait karhutla di kantor Gubernur Riau. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum terkait pelaku pembakaran yang mengakibatkan ratusan hektare lahan di Riau terbakar. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2025 ini, total ada 44 tersangka yang dijerat oleh Polda Riau dan jajaran.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan komitmen penuh dalam penegakan hukum sebagai bagian integral dari upaya perlindungan lingkungan hidup dan pelestarian ekosistem.

"Komitmen Polda Riau bersama Pemerintah Daerah adalah untuk terus melanjutkan upaya pelestarian lingkungan, baik melalui pendekatan preventif, preemtif, edukatif, maupun tidak lupa penegakan hukum yang adil dan transparan," kata Irjen Herry Heryawan, di Pekanbaru, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari upaya penegakan hukum tersebut, Polda Riau dan polres jajaran telah melakukan penindakan terhadap puluhan orang tersangka sepanjang 2025 ini.

"Di periode Januari hingga Juli 2025, kita sudah melakukan penegakan hukum ada 35 laporan polisi (LP), 44 tersangka," imbuh Herry Heryawan.

ADVERTISEMENT

Ia menyampaikan, dari dari total 35 kasus karhutla yang terjadi sepanjang 2025 ini, total luas lahan yang terbakar mencapai 269 hektare.

"Yang mayoritas kasus tersebut terjadi di wilayah Rokan Hilir, Kampar, dan Rokan Hulu," imbuhnya.

Sementara itu, khusus di bulan Juli 2025, tercatat ada 23 kasus karhutla.

"Dengan total 29 orang tersangka dan 213 hektare lahan hangus terbakar," ucapnya.

Adapun rinciannya adalah: Ditreskrimsus Polda Riau (1 LP, 2 tersangka), Polres Indragiri Hilir I1 LP, 1 tersangka), Polres Rokan Hilir (5 LP, 5 tersangka), Polres Kampar (7 LP, 7 tersangka), Polres Pelalawan (1 LP, 1 tersangka), Polres Kuansing (2 LP, 3 tersangka), Polres Rokan Hulu (1 LP, 3 tersangka), Polres Inhu (3 LP, 5 tersangka), Polres Dumai (1 LP, 1 tersangka), Polresta Pekanbaru (1 LP, 1 tersangka).

Polda Riau menetapkan 29 orang tersangka kasus karhutla yang mengakibatkan kebakaran di Riau meluas, Selasa (22/7/2025).Foto: Polda Riau menetapkan 29 orang tersangka kasus karhutla yang mengakibatkan kebakaran di Riau meluas. (dok. Polda Riau)

Herry Heryawan menegaskan penindakan terhadap pelaku karhutla tidak akan berhenti sampai di sini saja. Polda Riau masih akan terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku lain yang terlibat dalam aksi pembakaran hutan dan lahan tersebut.

"Bukan kemungkinan, (jumlah tersangka) pasti akan bertambah," imbuhnya.

Dukungan dari KLH


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Polda Riau dan jajaran terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). KLHK mendukung sepenuhnya Polda Riau menindak tegas pelaku baik itu perorangan maupun korporasi.

Menteri LHK Hanif Faisol menyampaikan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan jajarannya tidak akan segan-segan untuk menyeret pelaku kebakaran hutan ini, disengaja maupun tidak disengaja, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ini tentu dukungan kita menjadi penting, maka apa yang dilakukan oleh jajaran Kapolda beserta seluruh jajarannya menjadi perlu kita support sepenuhnya penegakan hukum pada konsep ini tidak boleh ditolerir," kata Hanif Faisol, dalam konferensi pers di Balai Serindit Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (22/7).

Hanif menegaskan pemerintah juga memberikan dukungan penuh kepada Polda Riau untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan, tidak terkecuali jika adanya keterlibatan korporasi. Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera terhadap para pelaku karhutla.

"Juga tidak terkecuali kepada seluruh korporasi yang memiliki areal konsesinya berdasarkan Instruksi Presiden yang masih berlaku kepadanya akan kita kenakan kerugian lingkungan pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya disengaja maupun tidak disengaja," imbuhnya.

Tonton juga Video: Aksi Kapolda Riau Ikut Padamkan Karhutla di Rohil

(mei/zap)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads