KLH Dukung Polda Riau Tindak Pelaku Karhuta: Perorangan atau Korporasi

KLH Dukung Polda Riau Tindak Pelaku Karhuta: Perorangan atau Korporasi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 22 Jul 2025 19:29 WIB
Konferensi pers terkait karhutla di kantor Gubernur Riau.
Foto: Konferensi pers terkait karhutla di kantor Gubernur Riau. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Menteri Lingkungan Hidup dan dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol, mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Polda Riau dan jajaran terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hanif mendukung sepenuhnya Polda Riau menindak tegas pelaku baik itu perorangan maupun korporasi.

Menteri Hanif Faisol menyampaikan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan jajarannya tidak akan segan-segan untuk menyeret pelaku kebakaran hutan ini, disengaja maupun tidak disengaja, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ini tentu dukungan kita menjadi penting, maka apa yang dilakukan oleh jajaran Kapolda beserta seluruh jajarannya menjadi perlu kita support sepenuhnya penegakan hukum pada konsep ini tidak boleh ditolerir," kata Hanif Faisol, dalam konferensi pers di Balai Serindit Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif menegaskan pemerintah juga memberikan dukungan penuh kepada Polda Riau untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan, tidak terkecuali jika adanya keterlibatan korporasi. Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera terhadap para pelaku karhutla.

"Juga tidak terkecuali kepada seluruh korporasi yang memiliki areal konsesinya berdasarkan Instruksi Presiden yang masih berlaku kepadanya akan kita kenakan kerugian lingkungan pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya disengaja maupun tidak disengaja," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain penegakan hukum, ia juga meminta Pemprov Riau dan seluruh jajaran Forkopimda untuk terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi preventif dalam upaya pencegahan terjadinya karhutla, baik melalui baliho, maupun spanduk.

"Sekali lagi kami ingin sosialisasi tersebut dimasifkan. Pasanglah segera imbauan-imbauan, ancaman-ancaman," katanya.

Hanif menambahkan pemerintah sangat serius dalam upaya penanggulangan bencana karhutla ini. Untuk itu, ia juga meminta agar kepolisian tidak ragu-ragu dalam menindak pelaku karhutla, baik itu perorangan maupun korporasi.

"Jangan ragu-ragu untuk menindak pelaku karhutla, baik itu oleh perorangan maupun korporasi tanpa pandang bulu," tegasnya.

Konferensi pers terkait karhutla di kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selaa (22/7/2025).Konferensi pers terkait karhutla di kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selaa (22/7/2025). Foto: dok. Polda Riau

Tuntut Ganti Rugi

Pada kesempatan itu, Menteri Hanif menyampaikan Presiden Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 memerintahkan kepadanya untuk menuntut ganti rugi kepada para pelaku yang dengan sengaja maupun tanpa sengaja membakar hutan.

"Kami akan meminta ganti rugi terkait dengan perbuatan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan karhutla, meskipun pidana telah dilakukan kepadanya tidak kemudian menghilangkan sanksi perdata yang akan kami gulirkan setelah Bapak Kapolda memberikan sanksi pidana (terhadap pelaku)," imbuhnya.

Melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian LHK, Hanif Faisol menyampaikan pemerintah akan menarik sanksi perdata kepada pelaku karhutla sebagaimana arahan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020.

"Termasuk pada korporasi," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Hanif menyampaikan dari beberapa kasus karhutla beberapa tahun lalu, gugatan perdata tersebut telah inkrah dengan total ganti rugi mencapai Rp 18 triliun yang ditetapkan kepada sejumlah perusahaan pada areal konsesi di seluruh tanah air.

"Kita akan terus memberikan sanksi-sanksi administrasi, sanksi-sanksi ganti rugi kerusakan lingkungan kepada semua pihak yang menyebabkan karhutla," katanya.

Hanif menyampaikan, seluruh kejadian karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah kota dan kabupaten di Provinsi Riau ini adalah akibat perbuatan manusia. Mengingat pentingnya hal ini, Hanif mengatakan kesimpulan tersebut akan dibawa ke tingkat forum internasional ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2024 mendatang.

Ia pun mengundang Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto untuk hadir dalam forum tersebut untuk menyampaikan klarifikasi kepada dunia internasional terkait upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Forkopimda Riau dalam penanggulangan bencana karhutla tersebut.

"Kita berkepentingan untuk menjelaskan upaya kita bersama kepada seluruh jajaran dari teman-teman yang ada di Asean, ini penting untuk menyampaikan upaya serius kita dan kemudian menepis anggapan-anggapan keteledoran kita, kelalaian kita dalam upaya penanggulangan karhutla," tuturnya.

Sebagai informasi, karhutla yang terjadi selama sepekan di Provinsi Riau ini telah menghanguskan sekitar 900 hektare lahan yang ada. Saat ini, Polda Riau telah menangkap 29 orang tersangka atas pembakaran lahan seluas 213 hektare di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Riau.

Simak juga Video: Aksi Kapolda Riau Ikut Padamkan Karhutla di Rohil

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads