Peran 11 Tersangka Kasus TPPO PMI Ilegal di Riau: Agen hingga Tekong

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 17 Jul 2025 17:56 WIB
Polda Riau menangkap 11 tersangka kasus TPPO dalam pengiriman pekerja migran ilegal di Dumai dan Bengkalis. (Foto: dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di Kota Dumai, dan Kabupaten Bengkalis. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan pengungkapan kasus TPPO ini merupakan komitmen Polda Riau untuk memberantas praktik perdagangan manusia dan melindungi warga negara dari eksploitasi dan kekerasan, sejalan dengan arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas sindikat TPPO yang beroperasi di wilayah hukumnya.

"Penegakan hukum yang kita lakukan ini juga bisa memberikan rasa adil kepada kita semua dan juga memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat, terutama pekerja migran," kata Irjen Herry Heryawan, Kamis (17/7/2025).

Herry Heryawan menyampaikan, Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang rawan karena berbatasan langsung dengan Malaysia. Oleh sebab itu, ia menyampaikan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku TPPO ini hingga ke akar-akarnya.

Pada kesempatan itu, Irjen Herry juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, atas pembuatan shelter serta upayanya meningkatkan literasi terkait pekerja migran ini.

Dalam upaya meningkatkan pencegahan TPPO ini, Polda Riau sendiri melakukan edukasi hingga ke tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), terutama kepada mereka yang siap lulus dan bekerja di lapangan.

"Bukan saja kepada para pekerja migran, tetapi kita masuk sampai kepada SMA, sekolah-sekolah, pesantren terutama di usia hampir masuk usia kelulusan. Kami berikan pemahaman secara terus- menerus agar tidak tertipu oleh sindikat-sindikat yang tidak bertanggung jawab," jelasnya," katanya.

Dalam kurun waktu 2024-2025, Polda Riau bekerja sama dengan BP2MI Provinsi Riau telah menyelamatkan 100 korban perdagangan manusia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

11 Tersangka Ditangkap

Baru-baru ini, Polda Riau menggagalkan pengiriman calon pekerja migran non-prosedural di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis. Total ada 58 korban TPPO yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut.

"Sebelas tersangka, (terdiri dari) laki-laki 10 dan perempuan 1. Kemudian korban ada 58 orang, terdiri dari 44 laki-laki dan 14 perempuan," kata Herry Heryawan.

Dari sebelas tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri, suami berinisial DS (32) dan istri berinisial NR (29)yang berperan sebagai penjemput para korban di Terminal Bus, sekaligus mengantar korban ke tempat penampungan. Keduanya merupakan sindikat TPPO yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis.

"Tempat penampungannya di hutan mangrove di Pulau Rupat," imbuhnya.

Polda Riau menggelar konferensi pers penangkapan 11 tersangka kasus TPPO dalam pengiriman pekerja migran ilegal di Dumai dan Bengkalis, Kamis (17/7/2025)./Foto: dok. Polda Riau

Secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyampaikan para korban tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain dari Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Medan, dan Banten. Mereka tergiur karena diimingi pekerjaan dengan gaji berkali lipat.

"Jadi mereka ini ada yang mau bekerja di kebun sawit, di restoran, macam-macam. Mereka tergiur karena diiming-imingi gaji 3-4 kali lipat," ucapnya.

Peran 11 Tersangka

Dari total 11 tersangka yang diamankan itu, mereka diamankan dari dua lokasi, yakni di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai; dan di Pulau Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Berikut peran sebelas tersangka tersebut.

Dari TKP di Bengkalis:

  1. Tersangka DS alias Deni (32) berperan sebagai penjemput calon TKI dari pelabuhan dan mengantarkan ke tempat penampungan sebelum pemberangkatan. Tersangka DS juga berperan sebagai penyedia tempat transit dari pelabuhan sebelum pemberangkatan, serta menerima uang dari calon pekerja migran ilegal yang belum membayar kepada tersangka TH alias Tuan Takur
  2. Tersangka NR alias Nur (29), istri tersangka DS, berperan membantu suaminya, serta menerima data calon TKI dari tersangka TH alias Tuan Takur, kemudian meneruskan kepada suaminya untuk dijemput di pelabuhan dan diantarkan ke penampungan
  3. Tersangka TH alias Tuan Takur (29) berperan sebagai agen dan pengatur pekerja migran ilegal dari awal hingga tiba di Malaysia, serta pemegang dana operasional

Dari TKP di Dumai:

  1. Tersangka RH alias Dayat (19), berperan sebagai penjemput calon PMI dari penginapan, loket bus dan terminal yang berada di Kota Dumai serta mengantarkan ke tempat keberangkatan (tepi pantai), dan menerima upah pengantaran dari calon PMI (penumpang)
  2. Tersangka AI alias Ucok (57), berperan sebagai penjemput calon PMI dari penginapan, loket bus dan terminal yang berada di Kota Dumai serta mengantarkan ke tempat keberangkatan (tepi pantai), dan menerima upah pengantaran dari calon PMI (penumpang)
  3. Tersangka Z alias Zul (53), berperan sebagai kernet (membantu supir) untuk menjemput calon PMI dari penginapan, loket bus dan terminal di Kota Dumai hingga mengantarkan ke tempat keberangkatan (tepi pantai), dan mengutip uang pengantaran dari calon PMI (penumpang)
  4. Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 15 tahun, penjemput calon PMI dari penginapan, loket bus dan terminal yang berada di Kota Dumai serta mengantarkan ke tempat keberangkatan (tepi pantai), dan menerima upah pengantaran dari calon PMI (penumpang)
  5. Tersangka S alias Santo (41) berperan sebagai kernet (membantu supir) untuk menjemput calon PMI dari penginapan, loket bus dan terminal di Kota Dumai hingga mengantarkan ke tempat keberangkatan (tepi pantai)
  6. Tersangka M alias Adi (47), berperan sebagai penjemput calon PMI dari penginapan, loket bus dan terminal yang berada di Kota Dumai serta mengantarkan ke tempat keberangkatan (tepi pantai), dan menerima upah pengantaran dari calon PMI (penumpang)
  7. Tersangka DJ alias Dori (39), berperan sebagai penjemput calon PMI dari penginapan, loket bus dan terminal yang berada di Kota Dumai serta mengantarkan ke tempat keberangkatan (tepi pantai), dan menerima upah pengantaran dari calon PMI (penumpang), serta membagikan nama-nama calon PMI yang akan dijemput kepada para sopir
  8. Tersangka MS alias IS (41), berperan sebagai penerima nama dan No HP calon PMI akan dijemput dari Saudara APIS DOL, memberikan catatan yang berisikan nama dan nomor HP calon PMI yang akan dijemput kepada Saudara Dori, serta menerima komisi dari setiap calon PMI yang akan diberangkatkan sebesar Rp. 50.000.

Simak juga Video: Polri Bersama KP2MI Bakal Bentuk Desk PMI Ilegal dan TPPO




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork