Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkomitmen melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perusakan dan kebakaran hutan. Upaya tersebut dilakukan untuk menyelamatkan hutan-hutan yang ada di Provinsi Riau dari eksploitasi brutal dan kerusakan permanen.
"Penegakan hukum di bidang kehutanan ini bukan hanya soal kita menindak para pelaku kejahatan ini, tetapi ini adalah bagian dari upaya kita semua untuk menyelamatkan hutan Riau dari eksploitasi brutal dan kerusakan yang permanen," ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Tindakan tegas ini juga dilakukan Polda Riau untuk memberikan keadilan ekologis terhadap tumbuh-tumbuhan serta hewan-hewan yang hidup di hutan Provinsi Riau. Salah satu upaya jangka panjang dilakukan dengan menggencarkan penanaman pohon.
"Kita juga ingin memberikan keadilan ekologis dengan mendorong semua masyarakat, kami bekerja sama dengan pemerintah, upaya kita semua melakukan penanaman pohon," katanya.
Polda Riau bersama jajaran Forkopimda Provinsi Riau berkolaborasi dalam mendukung pemerintah pusat dalam upaya penyelamatan hutan, salah satunya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
"Terkait dengan Tesso Nilo insyaallah besok kita rapat dipimpin Pak Menteri Pertahanan terkait progres Tesso Nilo berkait dengan Satgas PKH tentunya," ujarnya.
Kapolda Herry Heryawan menegaskan bahwa konsep 'Green Policing' yang diterapkan Polda Riau tidak hanya berfokus pada tindakan represif, tetapi juga upaya edukatif. Ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman dan edukasi tentang lingkungan, tidak hanya kepada masyarakat umum, tetapi juga mulai dari jenjang pendidikan paling dasar seperti PAUD, SD, dan SMP.
"Yang kita lakukan sudah tahu semua namanya Green Policing, itu juga bukan saja yang bergerak di bidang represif tetapi di bidang edukatif memberikan pemahaman edukasi dan insyaallah edukasi kita yang kita berikan bukan hanya kepada kita yang hadir tetapi dari tingkat PAUD tingkat anak SD SMP dan nanti kita akan melakukan kegiatan bersama di hari pertama masuk sekolah yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru bersama-sama dengan dinas pendidikan," paparnya.
Seperti diketahui, Polda Riau melakukan penindakan terhadap 46 tersangka pembakaran dan perusakan hutan sepanjang Januari-Juli 2025. Sebanyak 2.316 hektare lebih lahan yang terdampak akibat kerusakan dan pembakaran hutan tersebut.
"Motif yang sering mereka lakukan yang ada di belakang saya ini (tersangka) adalah dalam rangka membuka lahan sawit melalui pembakaran," imbuhnya.
Polda Riau dan Pemprov Riau bersama stakeholder terkait terus berkomitmen mendukung pemerintah dalam upaya melindungi hutan Riau dari para pelaku perusakan dan perambahan.
Simak juga Video 'Polda Riau Luncurkan Program 'Jalur', Sentuh Warga Pesisir Sungai':
(mea/dhn)