Polres Siak berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba dengan menindak para pelaku. Dua orang pengedar sabu di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak ditangkap polisi.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Jalan Lintas Bungaraya, Dusun Tani Jaya, Kecamatan Bungaraya. Pada Kamis (3/7) dini hari, Satresnarkoba Polres Siak menggerebek kontrakan dimaksud.
"Di kontrakan yang dimaksud kami berhasil mengamankan tersangka pertama, DK (34), warga Kelurahan Kemuning Muda, Kecamatan Bungaraya. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kontrakan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang tergeletak di lantai," kata Eka, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil interogasi, DK mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya, ES (36). Tak menunggu waktu lama, tim Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap ES di kediamannya.
"Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan satu paket shabu yang disembunyikan di sebuah pondok. Kepada petugas, ES mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pengedar berinisial NS, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 4 paket sabu serta uang Rp 100 ribu. Polisi masih akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
"Kami apresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba," pungkasnya.
Lihat juga video: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Oplosan 'Blue Ice' di Bandung