Tegas Berantas Illegal Logging, Polres Inhu Tangkap 3 Pelangsir Kayu Olahan

Tegas Berantas Illegal Logging, Polres Inhu Tangkap 3 Pelangsir Kayu Olahan

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 28 Jun 2025 19:42 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Indragiri Hulu -

Polda Riau dan polres jajaran berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perambahan hutan dan illegal logging. Terbaru, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tiga orang pelangsir kayu olahan yang diduga kuat hasil illegal logging di kawasan hutan, di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan penindakan ini merupakan bentuk keseriusannya dalam menjaga hutan dari kerusakan akibat eksploitasi liar yang dapat mengancam ekosistem dan lingkungan hidup masyarakat sekitar.

"Ini adalah bentuk respons cepat dari Polres Inhu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga kelestarian kawasan hutan, terutama TNBT yang merupakan kawasan konservasi penting," kata Fahrian dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membiarkan praktik penebangan liar dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas ilegal logging di sekitarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut. Pada Kamis (26/6), informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh, dengan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

ADVERTISEMENT

Pada pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria bernama ESM Alias Munthe yang sedang mengendarai sepeda motor modifikasi yang mengangkut tumpukan kayu olahan ke pinggir jalan dari dalam kawasan hutan. Tanpa perlawanan, Munthe langsung diamankan oleh petugas dan mengakui perbuatannya.

Dari tangan Munthe, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 166 keping kayu broti ukuran 7x2x400 cm, 13 keping papan ukuran 24x2x400 cm, serta 1 unit sepeda motor trondol yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu.

"Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, tim kembali menemukan dua pria lainnya yang juga tengah mengangkut kayu olahan dari lokasi yang sama," ucap Misran.

Kedua pelaku berinisial JKS alias Sagala dan AFS Alias Fauzi. Mereka juga menggunakan sepeda motor modifikasi dan telah menumpuk kayu hasil angkutan mereka di pinggir jalan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain 5 keping kayu broti ukuran 10x10x400 cm, 106 keping broti ukuran 7x5x 400 cm, 22 keping papan ukuran 24x2x400 cm, dan 1 unit sepeda motor trondol hasil modifikasi.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf a dan b Jo angka 2 huruf d dan e, serta Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf b Jo angka 2 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lihat juga Video: Miris, ABG di Gorontalo Diperkosa 20 Pemuda hingga Trauma

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads