2 Cukong Perambah TNTN Ditangkap, Pegiat Lingkungan Apresiasi Polda Riau

2 Cukong Perambah TNTN Ditangkap, Pegiat Lingkungan Apresiasi Polda Riau

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 28 Jun 2025 18:58 WIB
Bayi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) bersama induknya di Taman Nasional Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (3/12/2021). Bayi gajah sumatera berkelamin jantan tersebut lahir pada Kamis (2/12/2021) dari induk gajah sumatera betina bernama Ria. ANTARA FOTO/Yudhie/Lmo/rwa.
Ilustrasi gajah di Tesso Nilo (Foto: ANTARA FOTO/Yudhie)
Pekanbaru -

Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Kabupaten Pelalawan, Riau tengah menjadi sorotan di tengah maraknya perambahan hutan. Terkini, aparat penegak hukum menangkap dua orang cukong terkait perambahan lahan seluas 401 hektare di kawasan TNTN, Desa Segati, kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Mandala Foundation Nusantara Tommy Freddy Manungkalit. Tommy menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau dan tim gabungan atas penindakan tegas tersebut.

"Kami apresiasi Polda Riau dan tim gabungan karena telah menangkap dua cukong N dan D. Keduanya diduga telah menjadikan kawasan konservasi itu sebagai kebun sawit. Ini langkah penting dalam melindungi habitat Gajah Sumatera," ujar Tommy dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tommy menyampaikan langkah tegas tersebut menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam melindungi dan memulihkan ekosistem TNTN yang kian tergerus oleh praktik ilegal dan eksploitasi.

"Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum untuk pelestarian lingkungan. Kami juga mengapresiasi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang kepeduliannya terhadap lingkungan sangat jelas terlihat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tommy juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi TNTN saat ini. Ia pun mendorong pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan di kawasan TNTN menjadi habitat gajah dan satwa liar lainnya.

"TNTN itu fungsinya penting sebagai benteng alami bagi kawasan inti suaka margasatwa. Jangan dibiarkan hutan digarap jadi kebun sawit. Itu jelas dilarang. Kalau ini dibiarkan, perambahan bisa menghancurkan masa depan lingkungan. Cukong harus ditindak tegas," tegasnya.

Tommy mendesak negara agar tidak tinggal diam. Ia menyebut langkah awal yang tegas dari Polda Riau sebagai pijakan penting untuk menyelamatkan ekosistem bagi generasi mendatang.

"Ini bukan hanya soal hutan, ini tentang masa depan anak cucu kita," imbuhnya.

detikcom menghubungi Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro terkait penangkapan dua orang cukong tersebut, namun hingga berita ini dimuat belum ada jawaban.

Sebagai informasi, Polda Riau sebelumnya menangkap seorang pemangku adat yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tersangka mengklaim lahan Β±113.000 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.

Pada awalnya, kasus ini berangkat dari penyelidikan atas aktivitas perambahan hutan yang berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

"Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta," ungkap Kombes Ade Kuncoro di Polda Riau, Senin (23/6).

Tonton juga Video Kapolda Riau Soal TNTN: Saya Mewakili Gajah yang Rumahnya Diganggu!

(jbr/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads