Kapolda Riau Buka Rakernis Fungsi Reserse, Tekankan soal KUHP Baru

Kapolda Riau Buka Rakernis Fungsi Reserse, Tekankan soal KUHP Baru

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 26 Jun 2025 11:24 WIB
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) fungsi reserse 2026 di Mapolda Riau, Kamis (26/5/2025).
Foto: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) fungsi reserse 2026 di Mapolda Riau. (dok. Polda Riau)
Jakarta -

Polda Riau menggelar rapat kerja teknis (rakernis) untuk meningkatkan kemampuan dalam penyelidikan dan penyidikan fungsi reserse. Kegiatan ini menekankan agar seluruh personel reserse memahami KUHP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026.

Kegiatan rakernis ini dibuka oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Rakernis yang digelar di Aula Tribrata Polda Riau menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Jaya Baya, Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H, selaku pembicara.

Dalam sambutannya, Irjen Herry Heryawan menekankan kepada jajaran agar menggunakan kesempatan ini untuk mempelajari dan memahami KUHP baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal lain yang perlu saya jelaskan di sini, saya sampaikan di sini bahwa Pak Profesor Rully ini bisa kita tanyakan bagaimana itu tentang KUHP yang insyaallah diberlakukan tanggal 1 Januari 2026," kata Herry Heryawan, Kamis (26/6/2025).

Seperti yang pernah ia sampaikan sebelumnya, seluruh personel terutama yang bertugas di fungsi reserse agar menguasai pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

"Jadi saya minta mulai sekarang janji kita semua di fungsi penyidikan sama Pak Asep (Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan) dulu pernah sampaikan bahwa di Bulan Juli tanggal 1 Juli setiap kesempatan, setiap hari kita sudah bisa menyampaikan kepada anggota kita pemahaman ada 600 lebih pasal untuk kesiapan kita menghadapi," jelasnya.

Diharapkan, setelah KUHP mulai diberlakukan 1 Januari 2026, seluruh personel di Polda Riau sudah memahami dan dapat menjalankan KUHP baru tersebut.

"Nantinya setelah diberlakukan kita sudah tinggal jalan, kita sudah hafal," katanya.

Ia meminta personel untuk menghapal pasal-pasal di KUHP yang baru minimal 3-4 pasal dalam satu hari.

"Satu hari misalnya kalau 30 hari ada 30 pasal, kurang mencukupi mungkin satu hari ada 3 atau 4 pasal," pungkasnya.

Simak juga video: Habiburokhman Bantah KUHP Baru soal Hukuman Mati Disiapkan untuk Sambo

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads