Pengedar Narkoba di Kuansing Ditangkap, Barang Bukti Sabu Disita

Pengedar Narkoba di Kuansing Ditangkap, Barang Bukti Sabu Disita

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 24 Jun 2025 22:29 WIB
Pengedar narkoba berinisial ABM (23) di Kuantan Singingi, Riau, ditangkap polisi, pada Selasa (24/6/2025).
Foto: Pengedar narkoba berinisial ABM (23) di Kuantan Singingi, Riau, ditangkap polisi. (dok. Polres Kuansing)
Kuantan Singingi -

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang pengedar narkoba di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau. Barang bukti sabu seberat 2,11 gram disita polisi.

Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, mengungkapkan penyelidikan digelar pada Selasa (24/6) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah mengantongi informasi dan bukti awal yang cukup, tim bergerak cepat menuju rumah tersangka di Desa Sungai Kuning dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, satu alat isap atau bong, satu pipet sendok, sebuah kotak deodoran kosong yang dibalut lakban hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 300.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata AKP Novris, Selasa (24/6/2025).

Tersangka berinisial ABM (23) mengaku membeli sabu senilai Rp 3 juta patungan bersama temannya, inisial B, yang juga buron. ABM disebut sebagai pengedar dan hasil tes urinenya dinyatakan positif narkoba.

ADVERTISEMENT

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Lebih lanjut, AKP Novris mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya. Polisi juga akan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

"Bapak Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kuansing. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk mengejar pelaku lainnya yang telah masuk dalam DPO. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing," ujar AKP Novris.

(jbr/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads