Polisi menangkap dua orang pria pengedar narkoba di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dari kedua tersangka, polisi menyita 3,92 gram sabu hingga uang tunai Rp 2 juta.
Keduanya, yakni M alias AK (36) dan RJ alias AK (62) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pelanggiran, pada Kamis (12/6). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Pelanggiran, Inhil, Riau.
Kapolsek Pelangiran Iptu Anton Hilman, kemudian memerintahkan personel untuk turun menyelidiki informasi tersebut. Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka M di rumahnya di kawasan Tembilahan, Inhil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa satu kantong plastik bening sedang berisi kristal diduga sabu seberat 3,91 gram, dua paket kecil sabu, satu timbangan digital, satu buah gunting, dua buah bong, uang tunai Rp 2.000.000, serta dua unit handphone," jelas Iptu Anton dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Menurut pengakuan tersangka M, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari tersangka RK. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap RK di sebuah wisma di Jalan Trimas, Tembilahan, pada Jumat (13/6) dini hari.
"Saat diamankan, tersangka RK sedang mengonsumsi sabu dan di lokasi juga ditemukan bong," imbuhnya.
Keduanya kemudian dites urine dan hasilnya positif mengandung methampetamine. Keduanya saat ini diamankan di Polsek Pelanggiran untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dengan menyisir wilayah rawan dan merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya tuturnya.
"Komitmen kami adalah menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ini adalah perlawanan bersama," kata Farouk.
Lihat juga Video: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup Bui