Bocah Korban Perkosaan Ayah Kandung di Riau Juga Disiksa Ibu Tiri

Bocah Korban Perkosaan Ayah Kandung di Riau Juga Disiksa Ibu Tiri

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 05 Mei 2025 13:45 WIB
Polres Dumai menggelar konferensi pers terkait pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.
Polres Dumai menggelar konferensi pers terkait pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri. (Foto: dok. Polres Dumai)
Dumai -

Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kota Dumai, Riau, diperkosa ayah kandung sendiri. Tak hanya itu, korban juga disiksa ibu tirinya.

"Istri tersangka yang juga ibu tiri korban juga melakukan kekerasan kepada korban," ujar Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Hardi mengungkapkan ibu tiri berinisial N menyiksa korban karena cemburu kepada korban. Ibu tiri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya karena cemburu," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kristofel mengatakan kasus kekerasan yang dilakukan oleh N kepada anak tirinya itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Untuk kasus tersanga Saudari N yang bersangkutan sedang ditahan dan sudah dilimpahkan ke Kejari Riau," kata Kristofel.

Atas perbuatannya itu, N dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diperkosa Ayah Bertahun-tahun

Sebelumnya diberitakan, bocah perempuan berusia 10 tahun di Dumai diperkosa oleh ayah kandung sendiri. Korban diperkosa selama bertahun-tahun oleh sang ayah sejak 2022.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung korban yang menerima aduan dari korban. Satreskrim Polres Dumai kemudian bergerak cepat dan melakukan visum terhadap korban.

"Selanjutnya kami lakukan penyelidikan, Tersangka berhasil kami amankan saat sedang berada di teras rumah di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Jumat (7/3) sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Hardi.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kristofel menjelaskan korban diperkosa oleh tersangka sejak tersangka bercerai dengan istrinya yang sekaligus ibu kandung korban.

"Tersangka dan istrinya atau ibu kandung korban itu sudah bercerai dari tahun 2022. Dan anaknya ini diperkosa sejak 2022, sejak kelas 2 SD, dan sekarang umurnya sudah 10 tahun," jelas Kristofel.

Kristofel menyebutkan tersangka kecanduan film porno hingga korban pun dijejali video-video dewasa. Korban juga kerap diancam apabila tidak menuruti keinginan tersangka.

"Jadi si tersangka ini kecanduan film porno dan dia juga memperlihatkan video porno tersebut kepada korban sebelum melakukan persetubuhan," jelasnya.

Simak juga Video 'Pria Difabel di Lubuklinggau Ditangkap gegara Perkosa Anak 11 Tahun':

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads