Penegakan Hukum Era Presiden Prabowo Di Jalur Yang Tepat
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Penegakan Hukum Era Presiden Prabowo Di Jalur Yang Tepat

Kamis, 22 Okt 2026 07:34 WIB
Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR  Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (dok. screenshot)
Jakarta -

Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik.

Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat.

Tonggak sejarah paling monumental dalam dua tahun kepemimpinan ini ditandai dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara serentak pada 1 Januari 2026. Langkah bersejarah ini secara resmi mengakhiri ketergantungan bangsa Indonesia pada KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad, sekaligus memperbarui KUHAP produk era Orde Baru yang sudah tidak lagi memadai menjawab tantangan zaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan.

Pembaruan kedua kitab hukum utama tersebut bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah revolusi paradigma. KUHP baru telah menggeser cara pandang berhukum kita dari keadilan formalistik-yang kaku dan semata-mata menjadi alat pembalasan (retributif)-menuju keadilan substansial yang mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara.

ADVERTISEMENT

Transformasi regulasi yang menempatkan warga negara sebagai subjek utama ini tercermin nyata dalam praktik demokrasi sehari-hari. Kekhawatiran sebagian kalangan di awal pemerintahan mengenai potensi kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme terbukti tidak beralasan. Sebaliknya, di era pemerintahan Presiden Prabowo, tindakan represif aparat terkait penyampaian pendapat di muka umum justru menurun secara sangat signifikan.

Ruang kebebasan berekspresi dibuka lebar bagi setiap warga negara. Kritik terhadap jalannya pemerintahan menjadi pemandangan sehari-hari yang direspons secara dewasa oleh kekuasaan. Bahkan, di ruang publik maupun jagat media sosial, tidak jarang muncul lontaran pernyataan yang dinilai menyerang dan menghina pribadi Presiden Prabowo secara terlalu kasar serta melampaui batas-batas etika. Namun, Presiden menunjukkan sikap kenegarawanan yang matang; tidak satu pun dari para pengkritik tersebut yang dikriminalisasi atau dikenakan hukuman. Wajah aparat keamanan dalam menangani aksi unjuk rasa pun berubah jauh lebih humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, sehingga nyaris tidak ada lagi insiden kekerasan terhadap para pengunjuk rasa.

Akan tetapi, sikap lunak dan humanis negara terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi berbanding terbalik 180 derajat ketika berhadapan dengan para perampok uang rakyat. Di sisi pemberantasan korupsi, penegakan hukum berjalan maksimal dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi ditindak tegas, tidak peduli apakah orang tersebut berada di lingkar kekuasaan atau tidak.

Ketegasan tanpa kompromi ini dibuktikan ketika Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi pada program prioritas pemerintah sendiri, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan menetapkan sebelas tersangka termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp10 triliun.Pemerintah membuktikan tidak ada ruang perlindungan bagi penyimpangan di internal kekuasaan. Selain itu, pembongkaran skandal korupsi kakap di tubuh BUMN dan kementerian terus bergulir, mulai dari kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, pengembangan kasus korupsi tata niaga timah dan manipulasi ekspor minyak goreng (CPO) yang menyeret korporasi raksasa, pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang menjerat eks menteri, hingga operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap belasan kepala daerah dari berbagai latar belakang partai koalisi.

Lebih penting lagi, pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman badan, melainkan berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Mengacu pada beberapa kali ekspose capaian kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, jumlah pengembalian kerugian negara mencapai angka yang sangat masif. Sepanjang tahun pertama pemerintahan saja, pemulihan aset negara secara tunai dan fisik dari perkara korupsi mencapai Rp28,6 triliun, di mana Kejaksaan Agung menyumbang porsi terbesar yakni Rp24 triliun melalui penyitaan uang tunai, ratusan bidang tanah, pesawat terbang, hingga penguasaan kembali puluhan ribu hektare kawasan hutan negara. Bahkan hingga pertengahan tahun 2026, Kejaksaan Agung mencatatkan penyelamatan potensi dan klaim kerugian keuangan negara secara akumulatif mencapai Rp131,5 triliun dari berbagai skandal megakorupsi yang ditangani.

Seluruh potret perjalanan hukum selama dua tahun terakhir ini pada akhirnya bermuara pada satu kesimpulan: praktik penegakan hukum telah berjalan selaras dengan kompas visi-misi Presiden, yakni Asta Cita. Capaian di bidang kebebasan sipil dan berlakunya KUHAP baru merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Sementara itu, gebrakan tanpa pandang bulu terhadap koruptor dan pemulihan triliunan rupiah uang rakyat adalah pengejawantahan langsung dari Asta Cita ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hukum yang humanis kepada rakyat namun tegas tak kenal ampun kepada koruptor adalah modal utama bangsa ini untuk melangkah pasti menuju Indonesia Emas.

Habiburokhman. Ketua Komisi III DPR.

(yld/yld)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini