Belakangan ini timbul polemik di masyarakat terkait kerugian investasi yang dialami masyarakat pada venture capital dan kemudian diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebenarnya, tidak semua kegagalan investasi pada venture capital secara hukum masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Artikel ini tidak merujuk pada kasus tertentu. Namun, artikel ini dimaksudkan untuk membahas model bisnis dari venture capital dan karakteristik dari risiko usaha yang melekat pada model bisnis tersebut.
Dalam konstruksi hukum, model bisnis venture capital merupakan perusahaan investasi yang menyediakan pendanaan bagi perusahaan rintisan (startup) atau bisnis kecil yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.
Sebagai imbalan atas dana yang diberikan, investor akan mendapatkan kepemilikan saham (ekuitas) di perusahaan tersebut. Dengan demikian, objek investasi venture capital ini adalah startup yang memiliki risiko usaha yang cukup tinggi.
Startup sendiri adalah perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase pengembangan, serta penelitian untuk menemukan pasar yang tepat. Dengan kata lain, startup adalah perusahaan rintisan atau perusahaan yang masih baru dan belum lama beroperasi.
Istilah startup sering kali dihubungkan dengan perusahaan baru yang ada di bidang teknologi dan informasi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko dari investasi pada startup sangatlah tinggi.
Venture capital adalah perusahaan berbasis investasi yang berinvestasi pada startup. Dalam hal ini, investor memiliki peranan penting dalam pertumbuhan perusahaan rintisan. Investor dibutuhkan oleh startup untuk beberapa hal, seperti modal awal hingga pengembangan. Biasanya, startup berdiri dengan ide yang memukau, tapi tak jarang memiliki keterbatasan dana. Artinya, keberadaan venture capital juga berperan sebagai inkubator bagi startup.
Venture capital juga berperan sebagai inkubator yang bertujuan membantu perkembangan startup di tahap awal. Program ini biasanya terdiri dari pelatihan, mentoring, hingga pendanaan.
Dengan mengikuti inkubator, startup dapat belajar bagaimana mengelola dan mengembangkan model bisnisnya. Sebab, tidak sedikit startup yang memiliki ide brilian, tetapi lemah dalam pengelolaannya. Pembinaan ini dilakukan hingga bisnis startup dinilai sudah stabil dan siap dikembangkan secara mandiri.
Investasi Risiko Tinggi
Asas dalam hukum investasi yang berlaku pada model bisnis venture capital ini, yakni 'high risk, high return'. Bahkan, rasio yang lazim dalam investasi venture capital disebut mencapai 1 berbanding 3, yakni dari empat proyek investasi startup yang didanai, satu berhasil dan tiga lainnya gagal.
Hal ini dapat dipahami karena startup belum teruji dan baru saja dibangun. Oleh sebab itu, biasanya venture capital dalam perjanjian investasi bersyarat meminta imbal hasil yang cukup tinggi mengingat risiko investasinya juga sangat tinggi.
Jika kegagalan investasi pada perusahaan rintisan (startup) dipandang sebagai bentuk tindak pidana korupsi, maka hal ini akan menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi pengurus venture capital yang dimiliki oleh pemerintah atau venture capital yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perlu dipahami bahwa venture capital ini sangat erat dengan kerugian. Dalam arti, banyak proyek investasi yang dikelola venture capital mengalami kerugian.
Terdapat tiga unsur penting dalam menilai apakah suatu kondisi terkualifikasi sebagai risiko. Pertama, apakah kondisi tersebut diharapkan atau tidak oleh para pihak. Kedua, apakah kondisi tersebut telah diperkirakan oleh para pihak pada saat perjanjian dibuat. Jika telah diperkirakan, artinya para pihak telah memasukkan faktor risiko dalam perjanjian. Ketiga, apakah kondisi tersebut berada di luar perkiraan para pihak berdasarkan pengetahuan terbaik mereka.
Terminologi risiko dalam kerugian usaha tidak dapat diterapkan secara luas dan harus dinilai berdasarkan kondisi serta karakteristik masing-masing usaha. Namun, risiko tetap harus diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha maupun investasi. Oleh karena itu, jika di kemudian hari dapat dibuktikan bahwa suatu kondisi atau kerugian merupakan konsekuensi dari risiko usaha yang wajar, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme keperdataan.
Doktrin Business Judgment Rule (BJR) belakangan ini sering muncul dalam berbagai argumentasi di peradilan pidana. Doktrin hukum BJR sebenarnya merupakan doktrin hukum korporasi yang dipergunakan untuk melepaskan pengurus badan usaha dari tanggung jawab hukum dalam hal terjadinya kerugian.
Esensi dari doktrin hukum BJR sebenarnya sederhana, yakni 'business' artinya menggunakan ukuran terbaik bagi kepentingan bisnis. 'Judgment' artinya penilaian atau keputusan tersebut berdasarkan kebutuhan atau untuk kebaikan bisnis.
Ukuran dalam BJR adalah apakah suatu keputusan telah diambil berdasarkan pertimbangan dan tindakan yang patut demi kepentingan bisnis. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia pada saat keputusan diambil, bukan dengan menggunakan kondisi setelah kerugian terjadi sebagai dasar untuk menilai keputusan tersebut.
Artinya, dalam hal ini, ketentuan tindak pidana korupsi baru dapat diterapkan terhadap pengurus venture capital apabila kerugian tersebut sengaja diciptakan atau terjadi karena pengurus dengan sengaja tidak mengantisipasi risiko yang seharusnya dapat diperhitungkan. Demikian pula apabila tindakan yang menyebabkan kerugian tersebut dilakukan secara melawan hukum untuk memberikan keuntungan kepada pihak lain.
Penentuan kualifikasi kerugian juga perlu dilakukan secara cermat karena kerugian yang terjadi pada suatu waktu tertentu belum tentu bersifat permanen. Nilai startup dapat meningkat di kemudian hari atau terdapat investor yang bersedia melakukan akuisisi dengan nilai yang lebih tinggi daripada biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh venture capital. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa kerugian dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata dan pasti.
Kerugian yang bersifat nyata berarti kerugian tersebut telah terjadi secara riil, sedangkan kerugian yang bersifat pasti berarti jumlah kerugiannya dapat dihitung secara pasti. Dengan demikian, dalam menilai kerugian venture capital atas investasi pada startup, perlu dipastikan bahwa kerugian tersebut telah benar-benar terjadi dan tidak lagi dapat dipulihkan melalui mekanisme yang telah disepakati para pihak. Penentuan kerugian tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam perjanjian investasi bersyarat antara venture capital dan startup.
Dalam perjanjian investasi bersyarat, para pihak pada umumnya telah mengatur mekanisme yang berlaku apabila startup mengalami kerugian atau kegagalan, termasuk ketentuan mengenai pengembalian investasi. Dengan demikian, konsekuensi atas kerugian maupun kegagalan investasi perlu terlebih dahulu merujuk pada ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
Artinya, sebelum melangkah pada konsekuensi pidana, seharusnya dilakukan upaya perdata antara venture capital dan startup sehingga kerugian dapat ditentukan secara nyata dan pasti.
Rio Christiawan, Pakar Hukum Bisnis, Penulis Buku Aspek Hukum Startup dan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Lihat juga Video: Prabowo soal Iklim Investasi RI Dibandingkan dengan Malaysia-Vietnam
(anl/ega)