BPJS Ketenagakerjaan dalam Laporan Terintegrasi 2024 mencatat 462.241 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), naik dari 370.747 klaim pada 2023. Angka yang sama juga dipublikasikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Satu Data Indonesia pada 24 Februari 2025.
Angka tersebut memang besar, tetapi kenaikan jumlah klaim tidak otomatis berarti risiko kerja meningkat dengan besaran yang sama. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa sebenarnya yang berhasil terekam oleh angka tersebut, siapa saja yang tercakup, dan apakah informasi itu cukup untuk menunjukkan lokasi munculnya risiko berikutnya?
Dalam epidemiologi, jumlah kasus merupakan pembilang (numerator). Untuk membaca tingkat risiko, kita juga membutuhkan penyebut (denominator): berapa jumlah pekerja yang benar-benar berada dalam populasi berisiko, lengkap dengan definisi kasus dan cakupan yang jelas. Oleh karena itu, klaim JKK di Indonesia tidak dapat langsung disandingkan dengan jumlah kecelakaan atau kematian kerja di negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem klaim, notifikasi, survei, dan registrasi di tiap negara menangkap kasus dengan cara yang berbeda.
Perbandingan dengan negara maju justru memperjelas persoalan tersebut. Health and Safety Executive (HSE) mencatat tingkat kematian akibat kecelakaan kerja di Inggris (England) sebesar 0,31 per 100.000 pekerja pada periode 2024/2025. Di Amerika Serikat, Bureau of Labor Statistics (BLS) dalam rilis 19 Februari 2026 melaporkan 5.070 kematian akibat cedera kerja pada 2024, dengan tingkat 3,3 per 100.000 pekerja setara waktu penuh (full-time equivalent).
Sementara di Jepang, Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) dalam rilis 30 Mei 2025 mencatat 746 kematian kerja pada 2024, dengan angka kematian akibat kecelakaan kerja tahunan 0,0129 per 1.000 pekerja (setara sekitar 1,29 per 100.000 pekerja setelah konversi satuan).
Data tersebut bukanlah sebuah klasemen keselamatan kerja. HSE mengecualikan sebagian besar kecelakaan lalu lintas di jalan umum dari laporan RIDDOR, sedangkan statistik BLS Amerika Serikat memasukkan insiden di jalan raya (pada 2024 terdapat 1.146 fatal roadway incidents).
Data Jepang juga mencatat 123 kematian akibat kecelakaan lalu lintas jalan raya. Dengan kata lain, bahkan antarnegara maju sekalipun, denominator, cakupan, dan aturan pelaporan yang digunakan berbeda-beda. Perbandingan internasional paling berguna untuk menguji kualitas pengukuran, bukan untuk menyimpulkan bahwa suatu negara pasti lebih aman daripada negara lain.
Persoalan berikutnya adalah siapa yang terlihat oleh sistem. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pemaparan Sakernas Mei 2026 mencatat 148,19 juta penduduk bekerja. Dari jumlah tersebut, 59,30 persen atau sekitar 87,88 juta jiwa bekerja di sektor informal, sedangkan 35,40 persen atau sekitar 52,46 juta jiwa berpendidikan SD ke bawah.
Fakta ini tidak berarti bahwa pendidikan rendah menjadi penyebab langsung kecelakaan. Sebaliknya, profil tenaga kerja ini memperbesar kewajiban sistem K3 untuk merancang komunikasi risiko, pelatihan, prosedur kerja, dan pengendalian yang dapat dipahami serta diterapkan oleh pekerja dengan beragam latar belakang.
Informalitas menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa jauh pengawasan, jaminan sosial, pelaporan, dan surveilans K3 mampu menjangkau pekerja di luar struktur perusahaan formal? Dalam kesehatan masyarakat, kejadian yang tidak tercatat bukan berarti tidak terjadi. Statistik yang terlihat hanyalah bagian dari risiko riil yang berhasil melewati proses deteksi, pelaporan, definisi kasus, kelayakan klaim, dan cakupan kelembagaan.
Kesenjangan itu tidak hanya terjadi pada kasus kecelakaan. ILOSTAT, berdasarkan estimasi global ILO untuk 2019, menyebutkan sekitar 2,93 juta kematian terkait kerja secara global. Sekitar 2,6 juta atau 89 persen di antaranya dikaitkan dengan penyakit akibat kerja (PAK), sedangkan sekitar 330.000 atau 11 persen berasal dari kecelakaan kerja.
Meskipun ini bukan registrasi kasus Indonesia, pesan yang disampaikan sangat krusial. Cedera traumatik dapat segera terlihat, sementara gangguan pendengaran akibat kebisingan, penyakit paru akibat debu, atau gangguan kesehatan akibat paparan kronis baru muncul bertahun-tahun kemudian.
Oleh sebab itu, masa depan K3 bukan hanya soal kemampuan mencatat kecelakaan, melainkan juga kemampuan menghubungkan potensi bahaya hari ini dengan gangguan kesehatan yang muncul di masa depan. Inilah esensi surveilans kesehatan kerja: mengetahui siapa yang terpapar, apa jenis paparannya, perubahan kesehatan apa yang timbul, dan kapan sinyal tersebut harus memicu intervensi.
Indonesia melalui UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah berusia 56 tahun dan masih diberlakukan hingga saat ini. Pemerintah juga telah menetapkan Program K3 Nasional 2024-2029 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2024 tertanggal 24 April 2024.
Usia regulasi itu sendiri bukanlah ukuran kegagalan, namun UU tersebut belum sepenuhnya relevan dengan dinamika kerja modern dan belum mencakup pendekatan berbasis risiko yang adaptif, terlebih jika melihat aspek efek jera dari besaran sanksi yang berlaku. Tantangannya adalah memastikan arsitektur regulasi, pengawasan, pelaporan, dan perlindungan mampu mengikuti perubahan risiko akibat otomatisasi, kerja berbasis platform, transisi energi, gelombang panas, serta perubahan organisasi kerja.
Arah perbaikannya perlu dieksekusi secara konkret:
Pengukuran Risiko yang Transparan: Indonesia perlu bergerak dari sekadar menghitung jumlah kasus kecelakaan kerja menuju pengukuran risiko dengan numerator, denominator, definisi kasus, dan cakupan yang transparan.
Integrasi Data Sinyal: Data kecelakaan, klaim JKK, penyakit akibat kerja, paparan sumber bahaya, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, hingga hasil inspeksi tempat kerja harus dibaca sebagai satu rangkaian sinyal yang terintegrasi, bukan basis data yang terpisah.
Singapura memberikan contoh konkret: setelah Platform Workers Act berlaku per 1 Januari 2025 dan pelaporan cedera pekerja platform diwajibkan, Ministry of Manpower Singapura berhasil mengidentifikasi 2 kematian dan 74 cedera berat pada 2025, dengan tingkat gabungan 84,6 per 100.000 pekerja platform.
Pengawasan Berbasis Risiko: Sinyal-sinyal tersebut harus mengubah prioritas tindakan. Pola kasus kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan paparan bahaya yang konsisten harus mengarahkan fokus pengawasan dan intervensi. Ini adalah pergeseran dari inspeksi berkala terjadwal menuju inspeksi berbasis risiko.
Perlindungan Pekerja Informal: Perlindungan bagi pekerja informal tidak bisa hanya mereplikasi pola birokrasi K3 perusahaan besar. Mereka membutuhkan komunikasi risiko yang lebih sederhana, pengendalian yang relevan, akses perlindungan sosial, serta mekanisme pelaporan yang mudah dijangkau.
Dalam surveilans kesehatan masyarakat, data tidak berhenti pada tahap pengumpulan. Data harus dianalisis, ditafsirkan, diterjemahkan menjadi aksi nyata, lalu dievaluasi secara berkala. Prinsip yang sama harus menjadi jantung K3 Indonesia: bahaya, paparan, hasil (outcome) K3, profil risiko, intervensi, dan evaluasi harus diperlakukan sebagai satu siklus pembelajaran. Kualitas sistem K3 tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak data yang berhasil terkumpul, melainkan seberapa cepat data tersebut mampu mengubah prioritas pencegahan di lapangan.
Ukuran kemajuan K3 bukanlah makin sedikitnya kasus yang tercatat, melainkan makin sempitnya jarak antara munculnya risiko, terdeteksinya sinyal, dan dilakukannya tindakan pencegahan. Masa depan K3 Indonesia ditentukan oleh kemampuan membuat risiko yang tak terlihat menjadi terlihat, lalu bertindak sebelum risiko tersebut berubah menjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Hugo Nainggolan. Pengawas Ketenagakerjaan dan Praktisi K3 yang sedang menempuh pendidikan doktoral Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.










































