Penyesuaian transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat telah menghadirkan dampak atau ekses nyata bagi ratusan pemerintah daerah (Pemda). Tak hanya kesulitan membayar gaji pegawai, banyak Pemda bahkan juga kesulitan membangun maupun membenahi infrastruktur daerah. Puluhan Pemda pun terpaksa mencari pinjaman untuk mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan.
Di tengah maraknya kasus korupsi oleh pejabat di tingkat daerah, kebijakan penyesuaian TKD dari pusat dapat diterima dan didukung oleh berbagai elemen Masyarakat. Sepanjang periode 2004-2025, sebanyak 201 kepala daerah terlibat kasus korupsi. Dan, sepanjang tahun ini, hingga akhir Juli 2026, sudah 12 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka, penyesuaian TKD itu perlu sebagai terapi kejut bagi birokrasi daerah.
Idealnya, penyesuaian TKD dari pusat tidak menimbulkan ekses atau masalah bagi daerah. Namun, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri ketika itu pernah mengungkap bahwa banyak Pemda kekurangan anggaran setelah penyesuaian TKD. Sekitar 490 Pemda butuh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membayar gaji pegawai serta membiayai kebutuhan operasional minimum mereka.
Masalah yang dihadapi banyak Pemda tak berhenti sampai di situ. Tidak sedikit Pemda yang kesulitan membangun serta membenahi infrastruktur daerah akibat keterbatasan anggaran. Untuk mengatasi keterbatasan itu, puluhan Pemda mencari pinjaman. Selain pinjaman dari lembaga keuangan, Pemda diberi peluang untuk mendapatkan pinjaman dari APBN berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) No.38 tahun 2025. Banyak Pemda mencari pinjaman karena alasan minimnya pendapatan asli daerah (PAD), dan nilai transfer dari pusat tidak cukup untuk menutup kebutuhan belanja modal yang besar.
Kalau wujud eksesnya sudah seperti itu, boleh jadi karena skala penyesuaian TKD-nya terlalu ekstrim dan kalkulasinya belum akurat. Patut dikatakan belum akurat karena penyesuaian TKD dari pusat itu mengganggu tata Kelola keuangan ratusan Pemda sehingga tak mampu membayar gaji pegawai. Total nilai pemangkasan TKD per 2025 tercatat Rp 50,59 triliun.
Untuk tahun ini, setelah dipangkas sekitar 20 persen hingga 24 persen--sekitar Rp 171 triliun--alokasi anggaran TKD dalam APBN 2026 ditetapkan Rp 693 triliun. Dengan volume pemangkasan sebesar itu, provinsi atau kabupaten dengan volume PAD yang minim pasti menghadapi masalah serius. Akibatnya, selain mencari pinjaman, banyak Pemda menaikkan serta menetapkan objek pajak baru yang sangat membebani masyarakat setempat.
Belum lama ini, langkah dan inisiatif Pemda DKI Jakarta dan Maluku Utara cukup menyita perhatian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mematangkan rencana penerbitan obligasi daerah (Jakarta Bond) senilai Rp 5,2 triliun hingga Rp 5,6 triliun.
Rencananya mulai ditarik secara bertahap pada tahun 2027. Langkah alternatif pembiayaan ini ditempuh karena Jakarta butuh dana untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur jangka panjang yang krusial bagi warga Jakarta. Antara lain kelanjutan proyek LRT Jakarta Fase 1C rute Manggarai-Dukuh Atas, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumber Waras, pembangunan polder, embung, dan fasilitas drainase hingga pembangunan Gedung sekolah baru dan rumah susun.
Inisiatif Pemda DKI Jakarta ini tentu saja menyita perhatian. Di antara semua provinsi, Jakarta selalu mencatatkan PAD paling besar yang sumber utamanya adalah pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan. Per 2025, PAD Jakarta mencapai Rp 51,22 triliun. Namun, penyesuaian TKD berdampak signifikan bagi keuangan Pemda DKI Jakarta. TKD DKI Jakarta tahun 2026 dipangkas Rp 16 triliun, sehingga volume Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta menyusut, dari Rp 95,35 triliun menjadi Rp 81,32 triliun.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengusulkan pinjaman daerah Rp1 triliun untuk membiayai percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di 10 kabupaten/kota. Percepatan dinilai mendesak guna mewujudkan konektivitas wilayah yang belum terakses, serta mengatasi ketimpangan infrastruktur.
Inisiatif pinjaman ini dikedepankan karena pemangkasan TKD untuk Maluku Utara mencapai Rp 800 miliar pada 2026. Pinjaman ini direncanakan sebagai standby loan yang dicairkan secara bertahap guna menjaga ruang fiskal daerah akibat tekanan anggaran. Juga sebagai antisipasi pemangkasan TKD dari pusat pada 2027.
Tidak hanya kedua Pemda itu yang mencari pinjaman. Catatan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menyebutkan bahwa 94 pemerintah daerah mengajukan pinjaman untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Pemerintah pusat pun mempersilahkan Pemda mendapatkan pinjaman dari SMI. Pembayaran pinjaman itu dicicil dengan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi bagian TKD dari pusat.
Pola atau mekanisme pembayaran utang Pemda di SMI dengan DBH atau pengurangan TKD cenderung akan terus memperlemah keuangan Pemda. Membangun infrastruktur baru maupun perbaikan terhadap infrastruktur yang sudah ada menjadi kebutuhan yang berkelanjutan. Baik pemerintah pusat maupun semua Pemda harus membangun infrastruktur jalan, jembatan, menyediakan dan membangun jaringan demi tersedianya air bersih, membangun irigasi, pelabuhan hingga drainase. Kewajiban lainnya adalah menyediakan fasilitas Kesehatan, fasilitas pendidikan/gedung sekolah, pasokan listrik, menyediakan ruang publik, serta membangun infrastruktur digital seperti jaringan internet dan sinyal telekomunikasi.
Ragam infrastruktur itu butuh biaya perawatan rutin. Apalagi, faktor gangguan alam, seperti curah hujan yang tinggi dan banjir, sering merusak banyak ruas jalan, jembatan hingga saluran drainase di ruang publik maupun pemukiman. Belum lagi kerusakan yang diakibatkan oleh faktor lain. Sekadar contoh pembanding, nilai kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Jakarta akibat kerusuhan pada Agustus 2025 mencapai Rp 80 miliar.
Contoh lainnya tentang keluhan masyarakat yang harus ditanggapi Pemda. Sepanjang periode 2025-2026 misalnya, warga di berbagai wilayah Jakarta banyak mengeluhkan kerusakan infrastruktur seperti jalan berlubang, dampak galian utilitas, hingga fasilitas umum yang terganggu akibat proyek. Keluhan yang nyaris sama pasti terdengar di berbagai daerah lainnya. Kerusakan infrastruktur itu tentu harus diperbaiki, dan semua Pemda harus mengeluarkan biaya untuk pekerjaan perbaikan itu.
Kalau pembiayaan infrastruktur baru dan perbaikan infrastruktur rusak harus dibiayai oleh Pemda dengan utang yang berkelanjutan, sudah barang tentu aspek anggaran atau keuangan daerah akan terus mengalami tekanan berat dari tahun ke tahun. Sebab, utang infrastruktur itu harus dibayar dengan DBH atau pemangkasan TKD yang volumenya terus membesar.
Semoga saja inisiatif warga di beberapa daerah yang berupaya menunjukkan kemandirian mampu meningkatkan kepedulian. Sebagaimana telah diberitakan banyak media, warga melakukan urunan atau swadaya untuk memperbaiki jalan dan jembatan rusak. Warga Bener Meriah, Aceh, urunan mengumpulkan dana lebih dari Rp1 miliar untuk memperbaiki jalan dan jembatan. Di Bengkulu, warga sepakat menginisiasi Gerakan Mandiri memperbaiki jalan dan membangun jembatan darurat dari bambu.
Warga pada beberapa kabupaten di Jawa Tengah juga melakukan hal yang sama. di Kabupaten Brebes, Grobogan, hingga Pekalongan, warga bergotong royong dan berswadaya memperbaiki jalan dan jembatan rusak.
Itulah contoh tentang ekses skala penyesuaian TKD yang terlalu ekstrim dengan kalkulasi yang belum akurat.
Bambang Soesatyo. Anggota DPR RI. Dosen Pascasarjana (S3) lImu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan).
(rdp/gbr)