×
Ad

Kolom

Bencana Tak Boleh Memutus Negara

Achmad Azmi Musyadad - detikNews
Selasa, 08 Sep 2026 17:27 WIB
Foto: Erupsi Gunung Anak Krakatau. (Foto: PVMBG/Handout via REUTERS)
Jakarta -

Erupsi Anak Krakatau beberapa hari terakhir tidak hanya mengirim abu ke langit. Dampaknya merambat ke mana-mana.

Hingga 7 September, sebanyak 2.961 penerbangan terdampak dan sekitar 341.000 penumpang harus menyesuaikan perjalanan. Sejumlah sekolah beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ). Di wilayah yang menerapkan PJJ, layanan Makan Bergizi Gratis ikut dihentikan sementara. Keselamatan tentu menjadi alasan yang tidak perlu diperdebatkan.

Namun, keselamatan seharusnya tidak menjadi akhir dari pelayanan, melainkan awal dari kewajiban lain. Ketika sebuah layanan terpaksa dihentikan, negara harus memastikan warga segera mengetahui apa yang terjadi, pilihan apa yang tersedia, hak apa yang mereka miliki, dan kapan layanan diperkirakan pulih.

Bencana Administratif

Setiap bencana dapat menghantam dua kali. Hantaman pertama datang dari abu, gempa, banjir, atau api. Hantaman kedua muncul ketika warga harus mencari informasi sendiri, mengulang data, berpindah dari satu kanal pengaduan ke kanal lain, mengantre untuk memperoleh hak, lalu menanggung biaya dari keputusan yang tidak pernah mereka buat. Hantaman pertama mungkin tidak selalu dapat dicegah. Hantaman kedua lahir dari cara administrasi dirancang.

Indonesia tidak dapat terus memperlakukan bencana sebagai keadaan luar biasa. Dokumen resmi pemerintah mencatat sedikitnya 42.397 kejadian bencana sepanjang 2015-2025. Laporan Kinerja BNPB 2025 juga menghitung kerugian ekonomi langsung mencapai Rp51,3 triliun, bahkan belum memasukkan seluruh dampak Siklon Tropis Senyar di Sumatra. Dalam bentang risiko sebesar itu, krisis bukan penyimpangan dari keadaan normal, melainkan bagian dari lingkungan tempat pelayanan publik bekerja.

Donald Moynihan, Pamela Herd, dan Hope Harvey (2015) menunjukkan bahwa warga menanggung tiga jenis biaya ketika berhadapan dengan administrasi. Mereka harus mengerahkan tenaga untuk memahami informasi, memenuhi berbagai prosedur, serta menanggung tekanan psikologis akibat ketidakpastian. Gagasan tersebut kemudian diperdalam Pamela Herd dan Donald Moynihan (2018) melalui Administrative Burden: Policymaking by Other Means. Mereka mengingatkan bahwa beban administratif tidak selalu merupakan akibat sampingan birokrasi. Beban itu dapat muncul dari pilihan politik mengenai apakah kerumitan pelayanan akan ditanggung negara atau dipindahkan kepada warga.

Pada hari biasa, kerumitan semacam itu sudah menyulitkan. Saat bencana, akibatnya dapat berlipat dan membahayakan.

Di sinilah legitimasi negara dipertaruhkan. Kepercayaan publik saat krisis tidak terutama dibangun melalui konferensi pers, melainkan melalui pengalaman kecil di garis terakhir pelayanan. Apakah pesan tiba sebelum warga berangkat? Apakah orang sakit mengetahui fasilitas kesehatan yang masih beroperasi? Apakah keluarga terdampak memperoleh bantuan tanpa berkali-kali membuktikan bahwa dirinya memang korban?

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sesungguhnya memberi pijakan. Pasal 20 mengharuskan standar pelayanan memperhatikan kondisi lingkungan, sementara Pasal 25 menuntut pengelolaan fasilitas secara berkesinambungan. Masalahnya, sebagian besar standar pelayanan masih menjelaskan apa yang harus dilakukan warga ketika kantor, petugas, jaringan, dan transportasi bekerja normal. Tidak banyak yang menjawab apa yang terjadi ketika semua prasyarat itu runtuh bersamaan.

Padahal, Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015-2030, yang diadopsi negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2015, menempatkan pengurangan kerusakan infrastruktur kritis dan gangguan layanan dasar sebagai salah satu dari tujuh target global. Artinya, ukuran keberhasilan tidak cukup berhenti pada jumlah korban yang diselamatkan atau bantuan yang dikirim. Negara juga harus menghitung berapa lama sekolah, rumah sakit, transportasi, listrik, air, dan administrasi kependudukan terputus.

Negara yang Tetap Menyala

Seruan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan anggaran mitigasi patut didukung. Namun, perdebatan anggaran tidak boleh berhenti pada besar-kecilnya pagu BNPB. APBN 2026 menempatkan anggaran dasar BNPB sekitar Rp491 miliar, sementara dana cadangan bencana sebesar Rp5 triliun berada pada pos terpisah. Keduanya memiliki fungsi berbeda. Menumpuk rupiah pada satu lembaga juga tidak otomatis membuat pelayanan lebih tangguh.

Ketika bandara ditutup, urusannya tidak hanya berada di tangan BNPB. Ada PVMBG, BMKG, Kementerian Perhubungan, AirNav, pengelola bandara, maskapai, pemerintah daerah, sekolah, dan layanan kesehatan. Kekuatan sistem ditentukan oleh sambungan antarlembaga tersebut, bukan semata-mata oleh kekuatan salah satunya.

Karena itu, ada tiga pembenahan yang perlu diikatkan pada kebijakan pelayanan publik dan anggaran 2027:

Standar Pelayanan Ganda: Setiap penyelenggara layanan esensial harus memiliki dua standar pelayanan, yakni standar keadaan normal dan standar saat krisis. Standar kedua memuat pemicu aktivasi, kapasitas minimum yang tetap tersedia, batas waktu penyampaian informasi, saluran pengganti, perlakuan bagi kelompok rentan, serta target pemulihan. Jika penerbangan dibatalkan, pilihan penjadwalan ulang, pengembalian dana, dan rute alternatif semestinya dikirim otomatis kepada penumpang. Warga tidak seharusnya datang ke bandara hanya untuk memperoleh informasi yang sesungguhnya telah dimiliki sistem.

Satu Arsitektur Informasi Krisis: Pemerintah membutuhkan satu arsitektur informasi krisis yang dapat dipercaya. Bukan aplikasi baru yang menambah keramaian, melainkan sambungan data di belakang layar. Informasi dari lembaga teknis harus segera mengaktifkan tindakan pada sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, dan pemerintah daerah. Warga tidak boleh dipaksa merangkai sendiri lima siaran pers untuk mengetahui satu keputusan yang harus mereka ambil.

Uji Tekan Ketahanan Layanan: Ketahanan pelayanan harus diuji dan diukur. Pemerintah perlu menghitung waktu dari peringatan hingga notifikasi diterima warga, lama layanan terhenti, jumlah pengguna yang berhasil dijangkau, dan banyaknya hak yang diselesaikan tanpa pengaduan. OECD dan SIGMA (2026) menawarkan metode public services wind tunnel untuk menguji kemampuan pelayanan menghadapi berbagai kemungkinan krisis. Azores di Portugal, wilayah yang juga menghadapi gempa dan erupsi, telah menggunakannya untuk menguji ketahanan pelayanan sebelum bencana datang. Indonesia dapat mengembangkan pendekatan serupa melalui uji tekan pelayanan publik di daerah berisiko tinggi.

Warga dapat memahami bahwa landasan pacu harus ditutup demi keselamatan. Yang sulit diterima ialah ketika mereka dibiarkan sendirian mengurus ketidakpastian setelahnya.

Hidup di Ring of Fire atau Cincin Api tidak membuat kita berhak menuntut alam selalu tenang. Namun, kita berhak menuntut negara tetap hadir ketika alam tidak sedang baik-baik saja. Gunung boleh memaksa pesawat berhenti. Negara jangan ikut menghilang.

Achmad Azmi Musyadad. Pemerhati pelayanan publik pada Ombudsman RI, sehari-hari berkantor di Perwakilan Jawa Timur.

Simak juga Video 'Prabowo: Anggaran Mitigasi Bencana Harus Kita Tambah Secara Signifikan!':




(rdp/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork