Lake America dan Batas Kewenangan Sebuah Tanda Tangan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Lake America dan Batas Kewenangan Sebuah Tanda Tangan

Sabtu, 05 Sep 2026 09:18 WIB
Aji Putra Perdana
Surveyor Pemetaan Madya di Badan Informasi Geospasial. Menyelesaikan studi doktoral di University of Twente.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
U.S. President Donald Trump holds up an executive order renaming Lake Ontario as Lake America after signing it at the Oval Office of the White House in Washington, D.C., U.S., August 27, 2026. REUTERS/Evan Vucci
Foto: Presiden AS Donald Trump setelah menandatangani perintah eksekutif di Gedung Putih, yang memerintahkan nama Danau Ontario diubah menjadi Danau Amerika (REUTERS/Evan Vucci)
Jakarta -

Kopi pagi saya belum habis setengah cangkir ketika linimasa ramai oleh satu berita yang, jujur saja, membuat saya berhenti sejenak dari kesibukan meninjau data. Sebuah danau di perbatasan Amerika Serikat dan Kanada, yang sudah dikenal dunia selama berabad-abad dengan namanya, tiba-tiba berganti wajah di atas kertas negara. Bukan lewat kajian toponimi, bukan lewat musyawarah warga sekitar danau, melainkan lewat coretan tanda tangan seorang presiden di Oval Office.

Pada 27 Agustus 2026, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengganti nama Danau Ontario menjadi "Lake America". Perintah itu mengarahkan Menteri Interior Amerika Serikat-kementerian yang membidangi lahan federal dan sumber daya alam, dengan fungsi yang berbeda dari Kementerian Dalam Negeri di Indonesia-untuk berkoordinasi dengan Board on Geographic Names dan memperbarui basis data nama geografis negara itu dalam waktu 30 hari. Perdana Menteri Kanada Mark Carney tidak butuh waktu lama untuk merespons.

Lewat media sosial, dia menyebut nama Ontario berasal dari kata dalam bahasa Wendat, Ontari'io, yang menurutnya berarti "danau yang indah, danau yang besar". Usianya lebih dari 400 tahun, jauh lebih tua daripada Konfederasi Kanada maupun Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat. Bagi warga Kanada, katanya, nama itu akan tetap dipakai: dulu, sekarang, dan selamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya sengaja tidak menambahkan bumbu dari linimasa yang belum bisa saya pastikan sumbernya. Hal yang lebih mendasar dan menurut saya lebih layak direnungkan oleh pembaca opini detikcom di Indonesia justru adalah pertanyaan lama yang muncul kembali: Sejauh mana sebenarnya kekuatan sebuah tanda tangan presiden dalam mengubah nama yang sudah dipakai lintas negara selama ratusan tahun?

Pertanyaan itu punya dua lapis jawaban yang sering tertukar dalam obrolan publik. Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS mengatur kedaulatan dan yurisdiksi, mulai dari laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, hingga laut lepas, sehingga menjawab pertanyaan siapa yang berhak atas apa.

Urusan nama berada di ranah berbeda: International Hydrographic Organization (IHO) menerbitkan panduan Limits of Oceans and Seas sebagai acuan nama dan batas samudra dan laut dunia, sementara United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN), kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk nama geografis, mendorong tiap negara membentuk otoritas nama nasionalnya sendiri lalu mendaftarkannya dalam gazetir. Perlu saya akui secara jujur, panduan IHO itu, sepanjang yang saya pahami, sudah lama tidak diperbarui secara menyeluruh, dan upaya revisinya berjalan alot karena negara-negara anggota belum sepakat mengenai sejumlah nama yang masih disengketakan. Detail tahun persisnya sebaiknya dicek ulang pada publikasi resmi IHO sebelum dikutip sebagai angka pasti, sebab saya menuliskannya dari ingatan, bukan dari dokumen yang saya baca ulang hari ini.

Dua batas langsung kelihatan begitu tinta tanda tangan Trump mengering, dan keduanya menarik untuk dibedah satu per satu.

Batas pertama soal hukum. Danau Ontario bukan perairan yang sepenuhnya berada di bawah kendali Amerika Serikat, melainkan diatur bersama Kanada melalui Boundary Waters Treaty, perjanjian awal abad ke-20 yang justru dibuat untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa pemanfaatan perairan bersama. Oleh karena itu, perintah eksekutif Trump hanya mengikat dokumen dan peta resmi pemerintah federal Amerika Serikat, bersandar pada undang-undang domestik soal keseragaman nomenklatur geografis. Kanada, secara hukum, sama sekali tidak tersentuh oleh perintah itu.

Batas kedua soal teknologi, dan ini yang menurut saya paling menarik untuk direnungkan oleh orang yang bergelut di bidang geospasial seperti saya. Begitu Badan Survei Geologi Amerika Serikat memperbarui basis data nama resminya, Google mengumumkan akan mengikuti perubahan itu, tetapi hanya untuk pengguna di Amerika Serikat. Pengguna di Kanada tetap melihat "Lake Ontario", sedangkan pengguna di luar kedua negara kemungkinan besar akan melihat dua nama sekaligus.

Google menyatakan bahwa kebijakannya memang mengikuti sumber resmi pemerintah di masing-masing negara. Di zaman digital, kedaulatan atas sebuah nama rupanya tidak lagi hanya soal siapa yang berhak menetapkannya secara hukum, tetapi juga soal platform mana yang memutuskan untuk menampilkannya kepada siapa. Peta di telapak tangan kita sekarang punya penjaga gerbang baru yang dulu tidak ada: bukan lembaga antarpemerintah, melainkan perusahaan teknologi swasta.

Di titik inilah saya selalu suka mengajak pembaca menoleh sebentar ke rumah sendiri. Saya pernah menulis di kolom ini soal Ambalat dan Laut Sulawesi: bagaimana dua negara bisa memandang satu bentangan laut yang sama dengan dua nama dan dua ingatan sejarah yang berbeda, tanpa satu pun terpaksa menyerah pada nama yang lain. Pengalaman Indonesia dalam memberi nama Laut Natuna Utara juga serupa. Prinsipnya konsisten: nama bisa berdampingan sesuai fungsi dan kepentingan masing-masing pihak, tanpa harus saling meniadakan.

Indonesia sendiri sudah punya kerangka yang cukup rapi untuk urusan ini. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi terbit, Badan Informasi Geospasial ditetapkan sebagai otoritas nama nasional, dengan Gazetir Republik Indonesia sebagai daftar resmi nama rupabumi baku yang dapat diakses publik. Aturan pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023. Rincian prinsip penamaannya tidak perlu saya ulang lagi di sini karena sudah saya bahas pada kolom sebelumnya.

Bedanya dengan kasus Lake America justru yang ingin saya tegaskan: Satu tanda tangan presiden, berlaku sepihak untuk peta federal negaranya sendiri, jelas berbeda skalanya dengan mekanisme yang melibatkan verifikasi lapangan dan musyawarah banyak pihak. Saya juga sadar, mekanisme partisipatif semacam itu di Indonesia bukan tanpa keterbatasan, mulai dari antrean verifikasi yang panjang sampai keterbatasan anggaran untuk menjangkau musyawarah di daerah terpencil.

Saya sering bilang kepada mahasiswa atau peserta pelatihan toponimi yang saya temui bahwa nenek moyang kita menitipkan pesan lewat nama tempat: tentang bencana yang pernah terjadi, tentang batas wilayah, dan tentang doa untuk generasi berikutnya. Nama bukan sekadar label di atas peta, melainkan ingatan kolektif sebuah bangsa yang dirawat dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Drama di Amerika Utara ini, betapapun terasa jauh dari keseharian kita, menyimpan pelajaran yang cukup jelas. Kalau negara sekuat Amerika Serikat pun tidak bisa memaksakan sebuah nama diterima dunia hanya lewat perintah eksekutif, kekuatan sesungguhnya dari sebuah nama rupabumi tidak terletak pada siapa yang menandatangani perintahnya, melainkan pada siapa yang terus memakainya, mencatatnya, dan mewariskannya, baik di dokumen negara maupun di layar telepon genggam kita sehari-hari.

Aji Putra Perdana. Surveyor Pemetaan Madya di Badan Informasi Geospasial. Menyelesaikan studi doktoral di University of Twente.

Tonton juga video "Trump Ganti Nama Lake Ontario, Google Maps Ikutan"
(rdp/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait