Api yang membakar hutan dan lahan tidak pernah sekadar persoalan api. Di balik satu titik panas terdapat bentang persoalan yang jauh lebih luas: perubahan cuaca, kekeringan, karakter tanah, kondisi gambut, tutupan vegetasi, penggunaan lahan, aktivitas manusia, konsesi, jaringan jalan, tata kelola ruang, hingga kapasitas negara membaca ancaman sebelum berubah menjadi bencana.
Itulah sebabnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seharusnya dibaca sebagai salah satu ujian sensitivitas intelijen geografi negara. Pertanyaannya bukan semata apakah negara mampu mengerahkan helikopter water bombing ketika ribuan hektare lahan telah terbakar.
Pertanyaan yang lebih penting justru muncul jauh sebelumnya: apakah negara mampu mengetahui di mana risiko sedang terbentuk, mengapa wilayah tertentu menjadi semakin rentan, siapa yang menguasai dan memanfaatkan ruang tersebut, ke mana api dan asap berpotensi bergerak, serta tindakan apa yang harus dilakukan sebelum kebakaran meluas?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan pada penghujung Agustus 2026. Pada 28 Agustus 2026, pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan menggunakan satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20 mendeteksi 18.065 hotspot secara nasional-tertinggi dalam pemantauan harian sepanjang 1-28 Agustus 2026. Kalimantan Tengah mencatat 7.703 hotspot, disusul Kalimantan Barat 3.384, Kalimantan Selatan 1.354, Sumatera Selatan 1.036, Jambi 272, dan Riau 191.
Data tersebut tentu harus dibaca secara hati-hati. Hotspot tidak otomatis berarti satu kejadian kebakaran. Kementerian Kehutanan sendiri menegaskan bahwa hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang diperoleh melalui penginderaan satelit sehingga tetap membutuhkan verifikasi atau ground check di lapangan. Justru pada jarak antara indikasi dari langit dan kenyataan di darat itulah kualitas intelijen geografi diuji.
Membaca Api Sebelum Membesar
Intelijen geografi bukan sekadar kemampuan membuat peta. Dalam pengertian yang lebih substantif, intelijen geografi merupakan kemampuan mengumpulkan, mengintegrasikan, menganalisis, dan menerjemahkan berbagai informasi berbasis lokasi untuk menjawab sedikitnya lima pertanyaan: apa yang terjadi, di mana terjadi, mengapa terjadi di lokasi tersebut, bagaimana perkembangannya, dan apa implikasinya bagi kepentingan negara serta masyarakat.
Berkaitan dengan persoalan karhutla, instrumen untuk menjawabnya sebenarnya tersedia cukup banyak. Di antaranya data hotspot dan citra satelit, informasi curah hujan dan hari tanpa hujan, arah dan kecepatan angin, Fire Weather Index, tingkat kekeringan bahan bakar permukaan, kondisi gambut, tutupan hutan, jaringan sungai dan kanal, batas konsesi, penggunaan lahan, kepadatan permukiman, hingga catatan lokasi kebakaran sebelumnya.
BMKG bahkan menyediakan sistem peringatan karhutla yang mengolah berbagai parameter meteorologi seperti Fine Fuel Moisture Code, Duff Moisture Code, Drought Code, Build Up Index, Initial Spread Index, dan Fire Weather Index. Melalui SPARTAN, BMKG dapat memberikan informasi mengenai kondisi cuaca yang mendukung terjadinya maupun penyebaran kebakaran.
Ketika seluruh lapisan informasi tersebut ditumpangtindihkan atau di-overlay, negara seharusnya tidak lagi hanya mempunyai peta titik panas, tetapi mempunyai peta probabilitas ancaman.
Dari sana dapat diketahui wilayah mana yang harus dipatroli terlebih dahulu, lahan gambut mana yang memerlukan pembasahan, lokasi mana yang berpotensi mengalami kebakaran berulang, sumber air terdekat, akses tercepat menuju lokasi, permukiman yang terancam, hingga kemungkinan arah pergerakan asap.
Dengan teknologi penginderaan jauh, Sistem Informasi Geografis, kecerdasan buatan, dan analisis data spasial yang berkembang pesat, kemampuan seperti itu bukan lagi sesuatu yang futuristik. Namun, persoalan kita semakin bergeser: bukan semata kekurangan data, melainkan kemampuan menghubungkan data menjadi pengetahuan dan pengetahuan menjadi keputusan.
Lalu, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan inilah yang penting dijawab. Dalam struktur pemerintahan Indonesia, istilah "intelijen geografi" dalam konteks karhutla tidak berdiri sebagai kewenangan tunggal satu lembaga, melainkan lebih tepat dipahami sebagai fungsi analitis lintas institusi. Karena itu, tanggung jawabnya harus dilihat sebagai sebuah rantai.
Pada lapisan paling mendasar terdapat Badan Informasi Geospasial (BIG). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022, BIG merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial, meliputi informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial. BIG juga mempunyai fungsi strategis dalam integrasi dan sinkronisasi informasi geospasial nasional.
Dengan demikian, BIG memiliki posisi penting sebagai arsitek standar dan interoperabilitas spasial nasional. BIG memastikan bahwa peta dari berbagai kementerian dan pemerintah daerah tidak berbicara dengan sistem koordinat, standar, skala, dan referensi yang berbeda-beda. Tanpa fondasi tersebut, integrasi data karhutla akan mudah menghasilkan kekeliruan analisis. Namun, BIG bukan komandan pemadaman kebakaran.
Pada lapisan berikutnya terdapat kementerian dan lembaga sebagai produsen informasi tematik. BMKG bertanggung jawab menyediakan analisis meteorologi dan klimatologi: kekeringan, curah hujan, arah angin, kondisi bahan bakar permukaan, hingga indeks bahaya kebakaran.
Kementerian Kehutanan melalui SiPongi, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan, Manggala Agni, dan struktur kehutanan di daerah mempunyai peran langsung dalam deteksi hotspot, ground check, patroli, pencegahan, serta pengendalian kebakaran di kawasan hutan dan bentang terkait. Dalam operasi Agustus 2026, pemerintah bahkan memobilisasi 12.880 personel gabungan yang melibatkan Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan relawan.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempunyai kepentingan besar pada pengawasan dampak lingkungan, pengendalian kebakaran lahan, kepatuhan pemegang konsesi, dan penegakan hukum lingkungan. Pada 2026, KLH/BPLH bahkan membentuk Satgas Pengendalian Kebakaran Lahan serta menegaskan kewajiban pemegang konsesi melakukan mitigasi di wilayahnya.
Kemudian terdapat BNPB dan BPBD. Posisinya menjadi sangat strategis ketika ancaman berkembang menjadi kejadian bencana yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, mobilisasi sumber daya, perlindungan penduduk, operasi udara maupun darat, serta penanganan dampak.
Hingga 9 Agustus 2026, BNPB mencatat sekitar 48.889,69 hektare lahan terbakar pada enam provinsi prioritas, dengan luasan terbesar ketika itu berada di Kalimantan Barat (sekitar 28.680 hektare) dan Riau (sekitar 15.552 hektare). Pemerintah menetapkan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagai wilayah prioritas menghadapi puncak risiko Agustus-September.
Pada tingkat terakhir terdapat gubernur, bupati, wali kota, dan perangkat daerah. Sebab, secanggih apa pun informasi dari Jakarta, kebakaran tetap terjadi pada koordinat tertentu: pada sebuah desa, kecamatan, konsesi, kawasan hutan, atau bentang gambut tertentu. Pemerintah daerah adalah simpul terakhir yang mengubah informasi menjadi tindakan lapangan. Di sinilah kualitas sistem negara sesungguhnya terlihat.
Jangan Ada Data yang Berjalan Sendiri
Persoalan besar dalam intelijen geografi bukan sekadar siapa mempunyai data, melainkan yang jauh lebih menentukan adalah siapa yang menyatukannya. Bayangkan hotspot terdeteksi pada satu koordinat di Kalimantan. Kementerian Kehutanan memiliki informasi hotspot dan kawasan hutan. BMKG mengetahui bahwa wilayah tersebut telah mengalami kekeringan dan angin bergerak menuju suatu permukiman. KLH/BPLH memiliki informasi lingkungan serta kepatuhan pengelolaan lahan.
Sementara itu, pemerintah daerah mengetahui kondisi sosial masyarakat. Pemegang konsesi mengetahui jaringan kanal, embung, dan akses internalnya. BNPB dan BPBD memiliki kapasitas mobilisasi sumber daya kebencanaan. BIG menyediakan fondasi spasial agar seluruh informasi tersebut dapat ditempatkan dalam referensi geografis yang sama.
Jika semua informasi itu berdiri sendiri-sendiri, negara sesungguhnya memiliki banyak data tetapi sedikit intelijen. Intelijen baru lahir ketika data-data tersebut dipertemukan, dianalisis, diverifikasi, diberi konteks, dan menghasilkan rekomendasi tindakan. Karena itu, pengendalian karhutla memerlukan sebuah common operating picture berbasis geospasial yang dapat dibaca bersama oleh pengambil keputusan dari pusat sampai daerah.
Ketika Informasi Menjadi Isu Keamanan
Pada titik tertentu, karhutla bahkan dapat melampaui persoalan lingkungan. Apabila ditemukan indikasi pembakaran disengaja, pembukaan kawasan ilegal, transaksi tanah dalam kawasan hutan, kejahatan terorganisasi, ancaman terhadap infrastruktur strategis, atau dampak lintas batas negara, informasi geospasial juga mempunyai dimensi penegakan hukum dan keamanan.
Unsur Polri, TNI, maupun lembaga intelijen dapat menggunakan analisis spasial sesuai kewenangannya untuk memperkaya situational awareness, terutama bila kebakaran berkaitan dengan ancaman keamanan, pelanggaran hukum yang terorganisasi, atau kepentingan strategis nasional.
Namun, penting ditegaskan bahwa mereka bukan pengganti lembaga teknis pengelola informasi geospasial, kehutanan, lingkungan, meteorologi, maupun kebencanaan. Intelijen negara yang efektif bukan mengambil alih seluruh data, melainkan mampu membaca hubungan antardata untuk memberikan peringatan strategis kepada pengambil keputusan.
Sebab, sejatinya dalam persoalan karhutla, informasi mengenai siapa, melakukan apa, di ruang mana, untuk kepentingan apa, dan menimbulkan risiko terhadap siapa sama pentingnya dengan informasi tentang berapa hektare lahan yang telah terbakar.
Karhutla Memiliki Memori Ruang
Kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi dalam ruang kosong. Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 376.805 hektare. Pada 2023, ketika Indonesia mengalami El Niño, luasnya mencapai sekitar 1,16 juta hektare. Angka tersebut seharusnya tidak berhenti menjadi statistik tahunan, tetapi setiap koordinat kebakaran harus masuk ke dalam memori spasial negara.
Jika satu wilayah terbakar pada 2015, 2019, 2023, dan kembali menunjukkan hotspot pada 2026, pertanyaan intelijennya bukan lagi sekadar "apakah terjadi kebakaran?". Pertanyaannya harus naik satu tingkat: mengapa lokasi yang sama terus terbakar? Bagaimana riwayat perubahan tutupan lahannya? Siapa pemegang hak atau izin di wilayah tersebut? Apakah terdapat kanal yang menyebabkan gambut mengering? Adakah pembukaan akses baru? Apakah terjadi perubahan penggunaan lahan setelah kebakaran?
Selain itu, pertanyaan menarik lainnya adalah bagaimana pola kepemilikan atau penguasaan lahannya? Di sinilah analisis temporal bertemu analisis spasial. Sebuah negara yang mempunyai sensitivitas geografi tinggi tidak sekadar mengetahui di mana kebakaran terjadi hari ini, tetapi juga mampu membaca mengapa api terus kembali ke ruang yang sama.
Hutan adalah Infrastruktur Kehidupan
Ada alasan mengapa kemampuan tersebut harus diperkuat, sebab yang sedang kita lindungi adalah salah satu kekayaan terbesar bangsa. Hutan tidak boleh hanya dihitung sebagai cadangan kayu atau luasan lahan yang dapat dikonversi menjadi aktivitas ekonomi.
Hutan adalah infrastruktur ekologis Indonesia. Tempat menyimpan air, menjaga tanah, mengendalikan siklus hidrologi, menyerap karbon, menjadi habitat keanekaragaman hayati, menopang kehidupan masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan, sekaligus menjadi salah satu penyangga ketahanan pangan, kesehatan, dan ekonomi.
Ketika satu bentang hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon; modal alam bangsa ikut menyusut. Asap bahkan tidak mengenal batas administrasi, bergerak melewati kabupaten, provinsi, dan batas negara. Penerbangan terganggu, kesehatan masyarakat memburuk, sekolah terdampak, produktivitas menurun, dan negara harus membayar biaya pemadaman serta pemulihan. Karhutla dengan demikian mempunyai dimensi ekologis, sosial, ekonomi, kesehatan, diplomatik, dan keamanan.
Dari Early Warning Menuju Early Action
Indonesia sebenarnya telah mempunyai banyak komponen sistem peringatan dini. Namun, pertanyaannya sekarang adalah seberapa cepat peringatan itu berubah menjadi tindakan? Inilah pergeseran yang diperlukan.
Data satelit harus berubah menjadi informasi, informasi harus berubah menjadi intelijen, intelijen harus berubah menjadi keputusan, dan keputusan harus berubah menjadi tindakan lapangan.
Ketika indeks kekeringan mencapai level kritis, patroli harus diperkuat. Ketika muka air gambut turun, pembasahan harus dilakukan. Ketika hotspot muncul berulang pada koordinat yang sama, ground check tidak boleh menunggu kebakaran membesar. Ketika titik panas berada di dalam konsesi, pemegang konsesi harus segera dimintai pertanggungjawaban untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemadaman.
Selain itu, ketika arah angin menuju permukiman, pemerintah daerah dan layanan kesehatan harus memperoleh peringatan. Ketika pola kebakaran menunjukkan kejanggalan, penegakan hukum harus bekerja. Dengan cara itulah kita bergerak dari early warning menuju early action.
Kemakmuran Tidak Sama dengan Eksploitasi
Konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Merujuk Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Frasa pentingnya adalah kemakmuran rakyat. Kemakmuran tidak boleh dihitung hanya dari berapa banyak sumber daya dapat diekstraksi hari ini. Kemakmuran juga harus menghitung apakah hutan masih berdiri, sungai tetap mengalir, tanah masih produktif, dan masyarakat masih mempunyai ruang hidup beberapa puluh tahun mendatang.
Indonesia membutuhkan pembangunan: membutuhkan pertanian, perkebunan, energi, industri, dan infrastruktur. Namun, pembangunan yang mengabaikan karakter ruang pada akhirnya justru dapat menciptakan biaya yang jauh lebih besar.
Di sinilah geografi memperoleh makna strategisnya. Kita harus mengetahui ruang mana yang dapat dimanfaatkan, ruang mana yang harus dilindungi, ruang mana yang daya dukungnya terbatas, dan ruang mana yang mempunyai risiko ekologis sangat tinggi. Kesalahan membaca ruang hari ini dapat berubah menjadi krisis generasi di masa depan.
Menjaga Hak Lintas Generasi
Ada perbedaan besar antara waktu politik, waktu ekonomi, dan waktu ekologis. Kekuasaan politik mempunyai periode lima tahunan. Investasi menghitung keuntungan dalam beberapa tahun. Tetapi hutan tumbuh puluhan bahkan ratusan tahun, dan wilayah gambut terbentuk selama ribuan tahun.
Ekosistem yang rusak hari ini belum tentu dapat dipulihkan dalam satu generasi. Karena itulah pengelolaan kekayaan alam membutuhkan cara berpikir yang melampaui masa jabatan. Hutan Indonesia bukan hanya milik generasi yang hidup sekarang.
Di dalamnya terdapat hak anak cucu yang belum lahir. Mereka berhak menerima Indonesia yang masih mempunyai hutan, air, udara bersih, tanah produktif, dan keanekaragaman hayati. Mereka tidak boleh hanya mewarisi peta tua yang menunjukkan bahwa dahulu Sumatera dan Kalimantan dipenuhi hutan, sementara bentang alamnya telah berubah ketika mereka dewasa.
Karhutla 2026 seharusnya menjadi momentum memperbaiki paradigma: dari reaktif menuju preventif, dari sektoral menuju terintegrasi, dari sekadar menghitung hotspot menuju membaca pola ruang, dari pemadaman menuju pengelolaan risiko, dari memiliki banyak data menuju membangun intelijen strategis yang bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara, serta dari melihat hutan sebagai komoditas menuju memahami hutan sebagai modal strategis dan warisan antargenerasi bangsa Indonesia.
Keberhasilan intelijen geografi bukan diukur dari cepatnya menghitung luas hutan yang terbakar, melainkan dari kemampuan negara membaca ancaman sebelum api membesar. Karena itu, data geospasial harus terintegrasi lintas lembaga dan berujung pada keputusan cepat di lapangan. Sebab, menjaga hutan bukan sekadar menjaga pohon, melainkan menjaga air, pangan, kesehatan, ekonomi, dan masa depan Indonesia.
Rasminto. Dosen Geografi Universitas Muhammadiyah Indonesia dan Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Provinsi DKI Jakarta.
Simak Video 'Bukan Cuma ISPA, Asap Karhutla Bisa Picu Asma hingga PPOK':
(rdp/imk)