×
Ad

Kolom

Menakar Desain Pemisahan Pemilu

Ahmad Irawan - detikNews
Jumat, 21 Agu 2026 18:29 WIB
Foto: Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada (Freepik/freepik)
Jakarta -

Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia terkesan selalu coba-coba (trial and error). Setiap kali kita hendak mengubahnya, selalu saja ada alasan konstitusional yang berubah-ubah. Kita lihat saja rentetan fakta sejak pemilu melibatkan rakyat secara langsung (direct democracy).

Pertama, pada Pemilu Tahun 2004, 2009, hingga 2014, pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan terpisah dari pemilihan legislatif (DPR RI, DPD RI, dan DPRD). Setelah itu, dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Kedua, baru pada tahun 2019 dan 2024, pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara serentak. Setelah itu, pemilihan kepala daerah dilaksanakan dalam tiga tahap sesuai akhir masa jabatan sebagai bentuk perekayasaan (engineering), hingga pada tahun 2024 seluruh pemilu terlaksana secara serentak di tahun yang sama, mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, hingga pemilihan kepala daerah.

Ketiga, sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, wacana keserentakan pemilu bergeser menjadi pemilu serentak nasional dan lokal. Implikasi konstitusionalnya tentu berbeda. Secara praktis, pemilihan DPR RI dan DPD RI akan diserentakkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, sementara DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota akan diserentakkan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bagi pihak yang meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, model pemilu seperti ini akan mulai dilaksanakan pada 2029 dan seterusnya.

Saya pribadi tidak menyetujui isi dan pertimbangan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut karena memiliki beberapa alasan konstitusional. Alasan utama adalah ketentuan tegas dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 mengenai pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang dilaksanakan lima tahun sekali. Selain itu, sebagaimana pandangan MK sendiri, kewenangan menentukan sistem pemilu seharusnya berada di tangan pembentuk undang-undang.

Jika mencermati sejarah dan model perubahan sistem pemilu, dorongannya selalu berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam kesempatan ini, saya tidak akan mendebat mana yang paling supreme karena hal tersebut merupakan perdebatan klasik yang terus berlangsung. Dalam kerangka konstitusional UUD 1945, Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan serta wewenang masing-masing dalam prinsip checks and balances.

Sebagai anggota DPR RI yang memegang kekuasaan legislatif, saya menilai pemilu kita memang harus dipisah. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang luas, jumlah pemilih yang besar, serta satuan pemerintahan bertingkat mulai dari provinsi, kabupaten, hingga kota dengan kewenangan terdesentralisasi menuntut model yang terpisah. Hal ini bukan hanya dari aspek konstitusional, melainkan juga dari sisi teknis dan beban penyelenggaraan.

Jika saya memiliki kesempatan dan kemampuan untuk memilih model serta sistem pemilu, saya akan memilih pemilihan legislatif yang terpisah dari pemilihan presiden dan wakil presiden. Setelah itu, baru dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak.

Alasannya, untuk apa kita memiliki banyak partai politik dan menghabiskan biaya penyelenggaraan pemilu yang mahal jika pascapemilu publik hanya memperbincangkan program presiden dan wakil presiden terpilih. Tidak ada diferensiasi di antara partai politik, dan fokus masyarakat sebelum, selama, hingga sesudah pemilu hanya tertuju pada pemilihan presiden dan wakil presiden beserta programnya.

Saya meyakini sejak awal UUD 1945 tidak menghendaki model presidensialisme seperti ini. UUD 1945 menempatkan partai politik sebagai pranata konstitusi dengan maksud yang lebih luas, tidak sekadar sebagai pengawas presiden dan wakil presiden, melainkan juga mengharapkan DPR RI berada dalam posisi setara untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Begitu pula dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung.

Oleh karena itu, diskusi mengenai model dan sistem pemilu harus dibuka seluas-luasnya, tidak terbatas pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 mengenai pemilu lima kotak atau Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi pemilu nasional dan lokal.

Khusus bagi Presiden dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang, kita harus membuka pikiran terhadap berbagai alternatif terbaik tanpa dibatasi oleh putusan tersebut. Seperti dikatakan C.F. Strong dalam bukunya mengenai konstitusi politik modern, konstitusi bersifat dinamis, terbuka, dan merupakan hasil kompromi kekuatan sosial maupun politik pada masanya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Ahmad Irawan. Anggota Komisi II & Badan Legislasi DPR RI, Fraksi Partai Golkar.




(rdp/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork