Prabowonomics untuk Nelayan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Prabowonomics untuk Nelayan

Jumat, 24 Jul 2026 18:20 WIB
Doni Ismanto Darwin
Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Doni Ismanto Darwin
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Doni Ismanto Darwin, Stafsus Kementerian Kelauan dan Perikanan.
Foto: dok. KKP
Jakarta -

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak harga energi, pemerintah mengambil langkah yang menarik perhatian. Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) solar sebesar Rp 15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Sekilas, kebijakan ini tampak sebagai penambahan subsidi energi. Namun jika dicermati lebih jauh, kebijakan tersebut sesungguhnya memperlihatkan cara pandang baru mengenai bagaimana negara menggunakan instrumen ekonomi untuk menjaga produktivitas rakyat.

Penting dipahami bahwa kebijakan ini bukanlah titik awal keberpihakan negara kepada nelayan. Selama bertahun-tahun, kapal nelayan berukuran di bawah 30 GT telah memperoleh solar bersubsidi dengan harga sekitar Rp 6.800 per liter sebagai bentuk perlindungan terhadap nelayan skala kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan yang ditempuh Presiden Prabowo tidak menghapus skema tersebut, melainkan memperluas keberpihakan kepada kapal perikanan berukuran 30-200 GT yang selama ini harus membeli solar dengan harga industri yang dapat mencapai sekitar Rp 21.300 per liter.

Kini, melalui skema harga khusus Rp15.000 per liter, pemerintah menutup kesenjangan perlindungan tersebut sehingga pelaku usaha perikanan skala menengah juga memperoleh ruang untuk tetap berproduksi di tengah tingginya biaya energi.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan mengganti subsidi yang telah ada, melainkan memperluas manfaatnya agar rantai produksi perikanan nasional tetap terjaga dari hulu hingga hilir.

Pilihan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam usaha penangkapan ikan, biaya bahan bakar mencapai sekitar 70 persen dari total biaya operasional. Ketika harga solar meningkat mengikuti dinamika pasar energi dunia, banyak kapal mengurangi aktivitas melaut karena biaya produksi tidak lagi sebanding dengan hasil tangkapan.

Dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik kapal, tetapi juga anak buah kapal yang pendapatannya menurun. Pasokan bahan baku bagi industri pengolahan ikut berkurang, distribusi ikan terganggu, dan pada akhirnya ketahanan pangan nasional ikut terdampak.

Prabowonomics

Di sinilah letak perubahan paradigma yang menarik. Negara tidak memilih mengintervensi harga ikan ataupun memberikan bantuan tunai kepada pelaku usaha. Negara justru masuk pada akar persoalan, yakni menurunkan biaya produksi. Yang diperkuat bukan sisi konsumsi, melainkan kemampuan sektor perikanan untuk tetap menghasilkan.

Dalam perspektif ekonomi pembangunan, pendekatan seperti ini jauh lebih produktif karena menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menghilangkan insentif bagi pelaku usaha untuk tetap efisien.

Cara pandang inilah yang dapat dibaca sebagai salah satu manifestasi Prabowonomics. Negara tidak diposisikan sekadar sebagai regulator yang mengawasi pasar, melainkan sebagai fasilitator yang hadir ketika biaya produksi mengancam keberlangsungan sektor strategis.

Intervensi dilakukan secara terukur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung, lapangan kerja tetap terjaga, dan produksi pangan nasional tidak terganggu.

Namun, kebijakan ini memiliki dimensi lain yang jauh lebih menarik, yakni bagaimana negara memaknai amanat konstitusi.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selama ini, amanat tersebut sering dipahami sebatas penguasaan negara atas sumber daya alam. Padahal, maknanya jauh lebih luas, yaitu bagaimana nilai tambah yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam dikembalikan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks inilah kebijakan BBM bagi nelayan memiliki makna strategis. Skema harga khusus bagi kapal 30-200 GT didukung melalui pemanfaatan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang bersumber dari sektor sawit. Pendekatan ini menunjukkan bahwa nilai ekonomi yang dihasilkan dari satu sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sektor produktif lainnya.

Sawit dan perikanan memang berbeda komoditas, tetapi keduanya merupakan bagian dari kekayaan nasional yang harus saling menguatkan. Negara tidak membiarkan manfaat ekonomi berhenti pada satu sektor, melainkan mengalirkannya kembali untuk menjaga produktivitas rakyat.

Inilah semangat pemerataan manfaat sumber daya alam yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 sekaligus pengejawantahan Sila Kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bila dicermati lebih jauh, pendekatan tersebut merupakan bentuk redistribusi nilai tambah antar sektor ekonomi. Kekayaan yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam tidak berhenti sebagai penerimaan negara, tetapi diputar kembali untuk memperkuat sektor lain yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Ini artinya, negara bukan sekadar memungut manfaat dari sumber daya alam, melainkan memastikan manfaat tersebut kembali kepada rakyat dalam bentuk yang produktif. Dalam konteks ini, kebijakan BBM nelayan bukan hanya instrumen fiskal, melainkan juga perwujudan ideologi ekonomi yang menempatkan negara sebagai pengelola kekayaan nasional demi kemakmuran bersama.

Meski demikian, keberpihakan negara tidak boleh dipahami sebagai pemberian subsidi tanpa syarat. Justru kekuatan kebijakan ini terletak pada tata kelola yang dibangun. Pemerintah mensyaratkan kapal penerima memiliki perizinan aktif, memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System atau VMS), melakukan pelaporan secara digital, serta berada dalam pengawasan melalui integrasi berbagai sistem pemerintahan.

Dengan demikian, harga khusus BBM tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

Ke depan, prinsip tersebut perlu terus diperkuat agar kebijakan ini tetap sejalan dengan agenda Ekonomi Biru Indonesia. Harga khusus BBM sebaiknya diposisikan sebagai insentif berbasis kepatuhan (compliance-based incentive), bukan sekadar subsidi energi.

Fasilitas tersebut idealnya hanya diberikan kepada kapal yang memiliki izin lengkap, mengoperasikan VMS secara aktif, tidak memiliki riwayat pelanggaran illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing), mematuhi logbook elektronik dan sistem traceability, serta beroperasi pada wilayah pengelolaan perikanan yang stok ikannya masih berada pada tingkat biologis yang aman.

Dengan pendekatan tersebut, Indonesia dapat menunjukkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan usaha perikanan, bukan mendorong eksploitasi sumber daya secara berlebihan.

Tidak kalah penting, pemerintah juga menetapkan bahwa kebijakan ini bersifat stimulus sementara hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

Keputusan ini menunjukkan bahwa negara tidak sedang membangun subsidi permanen yang berpotensi membebani fiskal, melainkan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertahan menghadapi tekanan harga energi global.

Pendekatan seperti ini menjaga keseimbangan antara keberpihakan kepada rakyat, disiplin fiskal, dan keberlanjutan sumber daya.

Pada akhirnya, kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan bukan sekadar soal solar yang lebih murah. Kebijakan ini memperlihatkan bagaimana negara menggunakan instrumen ekonomi untuk menurunkan ongkos produksi, menjaga pasokan pangan, memperkuat daya saing sektor perikanan, dan memastikan manfaat pengelolaan sumber daya alam kembali kepada rakyat.

Inilah salah satu manifestasi Prabowonomics, sebuah pendekatan ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan bahwa hasil pengelolaan kekayaan alam Indonesia benar-benar bekerja sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

(anl/ega)


Berita Terkait