"Mengapa Jaminan Hari Tua (JHT) masih dikenai pajak ketika dicairkan? Bukankah gaji yang menjadi sumber iurannya sudah lebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan?"
Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi cukup untuk memantik perdebatan. Di media sosial, jawaban yang muncul sering kali bernada sama: negara memungut pajak dua kali atas penghasilan pekerja. Persepsi ini berkembang cepat karena berangkat dari logika yang tampak masuk akal. Namun, persoalan perpajakan tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan logika sehari-hari. Ada konstruksi hukum yang menentukan kapan suatu penghasilan menjadi objek pajak dan kapan tidak.
Belakangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pencairan JHT bukan merupakan pemajakan berganda. Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat. Dalam mekanisme yang berlaku, iuran JHT tidak dipajaki saat dipotong dari penghasilan karena menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21. Pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, objek dan waktu pengenaan pajaknya berbeda.
Lalu, mengapa persepsi "dipajaki dua kali" tetap muncul?
Jawabannya mungkin bukan semata-mata karena masyarakat tidak memahami aturan, melainkan karena hukum belum sepenuhnya berhasil menjelaskan dirinya kepada masyarakat. Di sinilah teori hukum Scott J. Shapiro menjadi relevan.
Dalam bukunya Legality, Shapiro memperkenalkan Planning Theory of Law, yaitu gagasan bahwa hukum pada hakikatnya merupakan sebuah sistem perencanaan sosial. Hukum tidak hadir hanya untuk memerintah atau melarang, tetapi untuk menciptakan koordinasi. Ketika masyarakat menghadapi persoalan yang rumit, hukum menyediakan satu rencana bersama agar setiap orang memiliki pijakan yang sama dalam bertindak.
Gagasan itu terasa dekat dengan persoalan JHT. Sistem perpajakan tidak mungkin berjalan apabila setiap orang memiliki tafsir sendiri mengenai kapan suatu penghasilan dikenai pajak. Sebagian bisa beranggapan pajak sudah selesai ketika gaji diterima. Sebagian lainnya mungkin berpendapat pajak baru layak dikenakan ketika manfaat benar-benar dinikmati. Tanpa aturan yang pasti, yang muncul bukanlah keadilan, melainkan ketidakpastian.
Karena itu, negara menetapkan desain yang jelas. Iuran JHT dikecualikan dari objek pajak pada saat dibayarkan, sedangkan manfaatnya dikenai PPh ketika dicairkan. Dalam perspektif Shapiro, aturan tersebut merupakan bagian dari shared plan atau rencana bersama yang harus dipatuhi agar sistem dapat berjalan secara konsisten.
Namun, kepastian hukum bukan berarti hukum tidak boleh berubah. Justru sebaliknya, sebuah sistem hukum yang baik harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat.
Di sinilah diskusi mengenai batas pengenaan pajak atas JHT menjadi penting. Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi ketentuan mengenai batas manfaat JHT yang memperoleh tarif PPh final 0 persen. Kebijakan yang lahir melalui PP Nomor 68 Tahun 2009 itu disusun ketika kondisi ekonomi Indonesia masih sangat berbeda dengan sekarang.
Selama lebih dari lima belas tahun, inflasi terus berjalan, upah minimum meningkat, dan biaya hidup berubah. Nilai Rp50 juta pada 2009 tentu tidak memiliki daya beli yang sama pada 2026. Oleh karena itu, peninjauan kembali terhadap batas tersebut merupakan diskusi yang wajar.
Dalam perspektif Shapiro, evaluasi seperti itu bukan tanda inkonsistensi hukum. Sebaliknya, perencanaan hukum memang harus diperbarui ketika kondisi yang melatarbelakanginya berubah. Rencana yang baik bukanlah rencana yang dipertahankan tanpa koreksi, melainkan rencana yang tetap mampu menjawab persoalan masyarakat.
Hal lain yang menarik adalah fakta bahwa persepsi publik ternyata berbeda dengan kondisi empiris. Pemerintah menyampaikan bahwa sekitar 95 persen klaim JHT berada di bawah Rp50 juta sehingga dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Artinya, mayoritas pekerja sebenarnya tidak membayar pajak ketika mencairkan JHT.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya substansi aturan, melainkan komunikasi kebijakan. Informasi yang beredar sering kali berhenti pada kalimat "JHT dikenai pajak", tanpa disertai penjelasan mengenai mekanisme, batas nominal, maupun alasan hukumnya. Akibatnya, ruang publik dipenuhi kesimpulan yang tidak utuh.
Padahal, dalam negara hukum modern, komunikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari regulasi. Aturan yang baik harus dapat dipahami, bukan hanya dapat diterapkan. Ketika masyarakat memahami alasan di balik sebuah kebijakan, kepercayaan terhadap institusi negara akan tumbuh lebih kuat. Sebaliknya, jika penjelasan datang terlambat, persepsi akan lebih dahulu membentuk opini.
Di bidang perpajakan, kondisi tersebut memiliki konsekuensi yang lebih luas. Sistem perpajakan Indonesia dibangun di atas prinsip self-assessment, yaitu memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepercayaan itu hanya dapat tumbuh apabila masyarakat percaya bahwa aturan dibuat secara rasional, diterapkan secara konsisten, dan dijelaskan secara terbuka.
Karena itu, polemik JHT seharusnya menjadi pelajaran penting. Pemerintah perlu terus memperkuat komunikasi publik mengenai kebijakan perpajakan, sementara evaluasi terhadap ketentuan yang sudah tidak lagi mencerminkan perkembangan ekonomi juga perlu dilakukan secara berkala. Kepastian hukum tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi yang tertulis rapi, tetapi juga melalui kemampuan negara menjelaskan logika di balik setiap kebijakan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai pajak JHT bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya pemajakan berganda. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun jembatan antara norma hukum dan pemahaman masyarakat.
Scott J. Shapiro mengingatkan bahwa hukum adalah sebuah rencana bersama. Sebuah rencana hanya akan berhasil apabila dipahami oleh seluruh pihak yang menjalankannya. Karena itu, membangun sistem perpajakan yang adil bukan hanya soal menyusun regulasi yang tepat, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mematuhi hukum, melainkan juga memahami alasan mengapa hukum itu dibuat. Di titik itulah kepastian hukum berubah menjadi kepercayaan publik, dan kepercayaan publik menjadi fondasi kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Eko Priyono. ASN Kementerian Keuangan.
Simak juga Video: Ragam Komentar Warga soal Pencairan JHT Dikenai Pajak
(rdp/imk)