Beberapa hari belakangan terjadi silang pendapat antara Menteri HAM Natalius Pigai dengan advokat kondang Hotman Paris Hutapea soal tindak pidana perampasan dengan kekerasan yang disebut begal.
Menteri HAM Natalius Pigai melarang aparat kepolisian untuk menembak langsung pelaku begal di tempat kejadian. Tindakan itu, kata dia, sudah jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat," kata Pigai (22/5/2026) sebagaimana diberitakan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pigai, kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia. Kalau bisa dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap.
Pernyataan Pigai diprotes keras Hotman Paris. Bang Hotman, panggil akrab advokat kaya raya ini, meminta Pigai untuk menggunakan empati sebelum mengeluarkan pernyataan.
"Orang begal sudah di mana-mana, kau bilang melanggar HAM. Coba kau bayangkan keluargamu dibegal, istrimu dibegal. Kau bilang kalau begalnya ditembak itu melanggar hak asasi ?" ucap Bang Horman sebagaimana dikutip Suara, 22 Mei 2026.
Menurut saya, pendapat kedua tokoh di atas tidak ada yang salah. Menurut saya, sesuai konteks dan situasi.
Sebelum saya menjelaskan lebih jauh soal pendapat saya ini, saya memulai dengan penjelasan soal perbuatan atau tindak pidana yang tidak dihukum karena ada alasan hukumnya. Perbuatan pidana yang dimaksud bisa dilakukan oleh masyarakat biasa, maupun oleh penegak hukum sendiri, seperti anggota polisi.
Tujuan adanya hukum antara lain menjaga ketertiban masyarakat, memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melindungi HAM. Untuk tercapainya tujuan-tujuan seperti ini maka harus ada petugas pelaksana dari hukum yakni Polri, Kejaksaan dan Hakim serta tentara (TNI-pertahanan negara).
Untuk mencapai tujuan hukum itu aparat penegak hukum selain melakukan tindakan pencegahan seperti Polri patroli malam hari atau sepanjang hari serta menindak dan/atau memproses secara hukum kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana.
Yang kita bahas di sini lebih kepada penindakan dan/atau memproses hukum kepada pelaku tindak pidana. Tindak pidana yang kita bahas adalah begal yakni pelaku kejahatan jalanan dengan merampok atau merampas dengan kekerasan dan/atau secara paksa.
Trias Hukum Pidana
Dalam hukum pidana ada tiga hal yang sangat penting, yaitu: (1) tindak pidana; (2) pertanggungjawaban pidana; dan (3) sanksi pidana. Ketiga hal ini disebut dengan "Trias dalam Hukum Pidana" (Topo Santoso, 2023:226).
Pertama, perbuatan pidana. Menurut Moeljatno mengatakan bahwa perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan diancam dengan pidana siapa pun yang melanggar larangan itu (Hiariej, 225:115).
Selanjutnya, Johan Christoph Gerhard Jonker yang sering dipanggil mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang menurut undang-undang dapat dijatuhi pidana. Sedangkan definisi luas Jonkers mengatakan bahwa perbuatan pidana suatu perbuatan dengan sengaja atau alpa yang dilakukan dengan melawan hukum oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan (Hiariej halaman 115).
Kedua, pertanggungjawaban pidana. Menurut Van Hamel pertanggungjawaban adalah suatu keadaan normal psikis dan kemahiran yang membawa tiga macam kemampuan yakni (1) mampu untuk dapat mengerti makna serta akibat sungguh-sungguh dari perbuatan-perbuatan sendiri; (2) mampu untuk menginsafi bahwa perbuatan-perbuatan itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat; (3) mampu untuk menentukan kehendak berbuat. Artinya yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai pengertian ini adalah orang yang gangguan jiwa alias orang gila dan anak kecil.
Ketiga, sanksi atau hukuman pidana. Kata hukuman dapat diartikan dengan (1) siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya; (2) keputusan yang dijatuhkan oleh hakim; (3) hasil atau akibat menghukum (Topo Santoso, 2023: 502). Jadi sanksi/hukuman pidana artinya hukuman yang diterima oleh siapa pun yang melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas.
Dalam Pasal 10 KUHP lama ada dua jenis hukuman pidana, pertama, pidana pokok yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan denda. Kedua, pidana tambahan yakni pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 64, 65, 66, 67,68 dan 69.
Perbuatan Pidana Tak Dihukum
Pertama, perbuatan pidana tak dihukum yang diatur dalam undang-undang. Peniadaan pidana yang diatur dalam undang-undang di sini saya sebutkan dua undang-undang yakni KUHP Lama (UU Nomor 1 1946) yang akan berakhir akhir Desember 2025 dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP Nasional).
Jenis-jenis tindak pidana yang tidak dihukum, sesuai dengan pertanyaan soal pembelaan bersifat perlu adalah, pertama, Daya Paksa (overmacht). Daya paksa tercantum dalam Pasal 48 KUHP Lama dan Pasal 42 KUHP Nasional.
Pasal 48 KUHP Lama berbunyi,"Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh jiwa daya paksa, tidak dipidana".
Pasal 42 KUHP Nasional berbunyi,"Setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dipidana karena: a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari".
Kedua, Pembelaan Terpaksa (noodweer). Pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP Lama yang berbunyi,"Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum".
Pembelaan Terpaksa dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 34 berbunyi,"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain".
Ketiga, Pembelaan Terpaksa Melampui Batas, ini diatur dalam KUHP Lama Pasal 49 ayat (2) berbunyi,"Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana".
Keempat, Menjalankan Ketentuan Undang-Undang. Hal ini diatur dalam KUHP Lama Pasal 50 yang berbunyi," Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana".
Sedangkan di KUHP Nasional diatur Pasal 31 berbunyi,"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kelima, menjalankan perintah jabatan. Hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat (1) berbunyi,"Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana". Pasal 51 ayat (2) berbunyi,"Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah itu diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaaanya".
Dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 32 berbunyi,"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang".
Keenam, Keadaan Darurat. Hal ini diatur dalam KUHP Nasional Pasal 33 yang berbunyi,"Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat".
Ketujuh, tindak pidana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pelaku mengalami gangguan jiwa atau karena sakit karena penyakit. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP lama yang berbunyi,"Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana".
Selanjutnya, perbuatan pidana tak dihukum yang diatur di luar undang-undang yakni yurisprudensi dan doktrin. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah persetujuan, izin, kerelaan, hak mendidik dari orangtua, guru, persetujuan dari pasien melakukan tindakan operasi, kuasa yang diberikan kepada pengacara/advokat, olahraga seperti tinju (Andi Hamzah, 2012:228).
KemenHAM RI versus Tembak di Tempat
Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Salah satu anugerah itu adalah hak untuk hidup. Maka karena itu, siapa pun tidak memiliki hak dan wewenang mencabut nyawa manusia tanpa melalui proses hukum. Bahkan di negara-negara yang menganut menolak hukuman mati, siapa pun atau apa pun termasuk negara tidak berhak cabut nyawa manusia sekalipun ia melakukan kejahatan luar biasa.
Mengutip Kemenham.go.id, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sementara focus utama kerja Kemenham adalah penanganan pengaduan, advokasi, dan pembelaan HAM. Pembelaan HAM juga berarti orang yang diduga penjahat dihukum melalui proses hukum. Penghukuman tanpa melalui proses hukum bukanlah penghukum yang berlaku di negara hukum, tetapi negara totaliter.
Dari penjelasan di atas, maka saya menyimpulkan, pertama, Polri menembak pelaku begal di tempat kejadian kalau keadaannya darurat. Menembak di tempat artinya menembak sekadar melumpuhkan atau menembak mematikan kalau pelaku pegal lari atau mengancam jiwa petugas (Polri) dan orang-orang sekitarnya.
Tindakan mematikan pelaku begal di tempat kejadian bisa juga dilakukan oleh siapa pun kalau keadaanya memaksa sesuai dengan penjelasan pasal 33 KUHP Nasional di atas.
Kedua, sesuai dengan uraian saya di atas, saya menilai pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai melarang menembak pelaku begal di tempat kejadian dalam arti polisi jangan langsung menembak kalau keadaannya masih memungkinkan untuk ditangkap atau dilumpuhkan saja. Polri, jangan karena pelaku pelaku begal beraksi langsung menembak, tetapi melihat keadaannya. Kalau si pelaku begal diberi tembak peringatan tidak diindahkan atau kabur ketika disuruh berhenti oleh polisi atau bahkan menyerang petugas maka hal itu tentu tembak di tempat kejadian.
Ketiga, imbauan Menteri HAM Natalius Pigai saya menilai beliau ingin agar jangan sampai Indonesia kembali seperti zaman dulu dengan berlaku penembakan misterius (petrus). Kalau ini yang terjadi maka, pertama, percuma kita negara hukum dengan adanya aparat penegak hukum yang memadai. Kalau ini terjadi maka Indonesia akan dikucilkan dunia internasional karena melanggar konvensi internasional soal HAM. Kedua, kalau itu dilakukan percuma kita mempunyai Komnas HAM dan Kementerian HAM. Tujuan dari dua lembaga ini agar HAM dijunjung tinggi di Indonesia.
Sayang sekali, Bang Hotman tidak menjelaskan dasar hukum mengapa begal bisa tembak di tempat oleh polisi dibolehkan. Bang Hotman juga lupa menjelaskan fungsi dan tugas Kemenham RI sebagaimana disebutkan di atas.
Menurut saya, imbauan Menteri HAM Natalius Pigai lebih sebagai jabatannya sebagai Menteri HAM demi terlindungi HAM untuk seluruh warga negara Indonesia.
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H. advokat dan pengajar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Tama Jagakarsa Jakarta
Tonton juga video "Pigai: Tidak Boleh Begal Ditembak Langsung di Tempat!"
(akn/ega)










































