Setiap 2 Mei kita merayakan Hari Pendidikan Nasional, tapi pertanyaan dasarnya sederhana: apakah semangat Ki Hajar Dewantara masih hidup? Tanggal ini merujuk pada sosok yang memilih meninggalkan status bangsawan demi membuka akses pendidikan bagi rakyat lewat Taman Siswa pada 1922-sebuah perlawanan terhadap sistem kolonial yang kaku, hafalan, dan menindas.
Bahkan pergantian namanya adalah sikap politik: pendidikan bukan hak elite, tapi milik semua. Sebab itu, Hardiknas idealnya dibaca sebagai pengingat bahwa pendidikan di Indonesia lahir dari kritik terhadap ketimpangan-yang ironisnya belum sepenuhnya selesai.
Ki Hajar mewariskan tiga semboyan: Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, dan Tut Wuri Handayani. Gagasan "pendidikan memerdekakan" mestinya menempatkan guru sebagai subjek yang bebas berkreasi dan terlindungi.
Sekalipun di HARDIKNAS 2026, ironi itu terasa fakta. Banyak guru honorer datang ke upacara dengan kecemasan yang sama: apakah guru honorer masih mengajar tahun depan, atau tersingkir oleh skema yang belum memberi kepastian. Di sini problemnya-sistem belum mampu memberi rasa aman kepada guru yang justru diminta membangun masa depan bangsa.
Idealisme di Dinding, Realitas di Lapangan
Pemerintah memang bergerak. Anggaran kesejahteraan guru non-ASN 2026 naik lebih dari Rp14 triliun, insentif honorer naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu, dan target pengangkatan PPPK terus didorong.
Tapi di lapangan, realitas belum berubah: tunjangan terlambat, administrasi berbelit, bahkan gaji PPPK paruh waktu belum cair berbulan-bulan. Artinya, kemajuan di level kebijakan belum sepenuhnya menembus persoalan implementasi.
Kontras ini terlihat saat melihat kondisi sekolah. Target revitalisasi puluhan ribu sekolah, termasuk di Papua dan NTB, memang menunjukkan negara hadir. Namun skala masalah jauh lebih besar.
Di banyak wilayah 3T, persoalannya bukan cuma gedung rusak, sebaliknya fasilitas dasar yang belum layak, akses terbatas, hingga kapasitas daerah yang lemah dalam menyerap anggaran. Jadi pertanyaannya bukan lagi apakah negara hadir, tapi apakah kehadirannya cukup kokoh dan merata.
Di sisi kesejahteraan, narasinya juga serupa. Insentif Rp400 ribu per bulan-sekitar Rp13 ribu per hari-sulit disebut layak. Banyak guru honorer masih bertahan dari kombinasi insentif kecil dan honor sekolah yang tidak pasti.
Di kota besar, angka itu nyaris tidak berarti; di daerah terpencil, tantangannya justru berat. Persoalannya adalah standar kelayakan yang belum jelas dan belum berani ditetapkan.
Regulasi Bagus, Implementasi Masih Terseok
Masalah lama lain juga belum selesai. Tunjangan profesi sering terlambat cair, terlebih di daerah dengan fiskal lemah, meski Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah menjamin penghasilan layak. Pada akhirnya, kesejahteraan guru masih bergantung pada kemampuan daerah-bukan sebagai hak yang dijamin konsisten oleh negara.
Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK memang langkah maju. Target 237 ribu di 2026 menunjukkan pengakuan atas masalah lama. Tapi desainnya belum tuntas. Banyak formasi bersifat paruh waktu, tanpa kepastian jangka panjang. Bagi guru yang sudah mengabdi lama, hal tersebut terasa seperti solusi setengah hati: status berubah, tapi rasa aman tetap tidak ada. Di banyak daerah, kuota pun tidak sebanding dengan jumlah honorer, membuat antrean panjang tanpa kepastian.
Di titik ini, terlihat bahwa persoalan pendidikan merupakan konsistensi menyelesaikan akar masalah. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 4 sudah menjamin 20% APBN untuk pendidikan-dan itu dipenuhi. Walau persoalannya ada di distribusi. Anggaran besar tidak otomatis berarti dampak besar. Banyak dana terserap di birokrasi atau tersendat di daerah yang justru paling membutuhkan.
Pendidikan yang Memerdekakan
Tahun 2026 memang membawa arah reformasi yang lebih jelas: digitalisasi, peningkatan kualitas guru, revisi regulasi, hingga dorongan pemerataan. Tapi semua itu masih terasa parsial. Status honorer belum selesai, kesenjangan tunjangan masih lebar, distribusi guru masih timpang. Tanpa insentif penempatan yang intens, kota akan terus kelebihan guru, sementara daerah 3T tetap kekurangan.
Yang sering terlewat adalah posisi guru itu sendiri. Guru masih diperlakukan sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang punya otonomi profesional. Padahal, tanpa ruang kebebasan dan perlindungan yang layak, "merdeka belajar" hanya akan jadi pameo. Jika guru masih dibebani administrasi, hidup dalam ketidakpastian, dan bertahan dengan penghasilan minim, maka yang gagal bukan guru-melainkan desain sistemnya.
Akhir kata, Hardiknas sejatinya jadi momen evaluasi jujur. Sudahkah kita benar-benar merawat guru yang menjalankan warisan Ki Hajar? Faktanya, banyak dari guru masih bekerja dalam ketidakpastian: penghasilan belum layak, status belum jelas, dan penghargaan yang minim.
Arah kebijakan memang mulai bergerak, tapi belum cukup. Problemnya yakni konsistensi dan keberanian menutup jarak antara janji dan realitas. Selama reformasi masih berhenti di angka dan target, guru di lapangan akan terus menjadi pihak yang menanggung beban.
Warisan Ki Hajar tidak ada di seremoni, tapi di hal yang paling riil: ruang kelas yang layak, guru yang hidupnya terjamin, dan murid yang benar-benar merdeka berpikir.
Heru Wahyudi. Dosen di Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang.
Lihat juga Video: Pemprov DKI Putihkan 2.026 Ijazah Siswa-Cairkan KJMU 15.825 Mahasiswa
(rdp/dhn)