Di tengah kritik global soal 'carbon colonialism', Indonesia mencoba membangun model pasar karbon yang lebih berdaulat dan berkeadilan.
Perdagangan karbon kini diposisikan sebagai salah satu solusi utama untuk mengatasi krisis iklim global. Mekanisme ini memungkinkan negara atau perusahaan mengimbangi emisinya dengan membeli kredit karbon dari pihak lain yang berhasil menurunkan emisi. Namun, di balik logika pasar dan komodifikasi karbon tersebut, kritik akademik terus menguat.
Studi berjudul Indigenous Contestations of Carbon Markets, Carbon Colonialism, and Power Dynamics in International Climate Negotiations (Durmaz dan Schroeder, 2025) menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan karbon global berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Negara maju tetap dapat menghasilkan emisi tinggi, sementara negara berkembang menjadi "penyerap beban" melalui hutan dan sumber daya alamnya.
Fenomena ini bahkan disebut sebagai carbon colonialism. Yaitu bentuk kolonialisme baru yang tidak lagi berbasis wilayah, tetapi berbasis karbon. Dalam forum global seperti COP25 dan COP26, ketimpangan ini terlihat jelas. Aktor negara maju dan korporasi memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan, sementara masyarakat adat sering kali hanya menjadi pelengkap narasi.
Respons Indonesia: Tak Sekadar Ikut Pasar
Di tengah kritik tersebut, Indonesia tidak sekadar mengikuti arus pasar karbon global. Pemerintah justru membangun kerangka regulasi yang mencoba menyeimbangkan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial.
Melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, Indonesia menetapkan bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan harus dijalankan dengan prinsip perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola yang transparan.
Salah satu elemen kunci adalah penerapan konsep Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), yang memastikan masyarakat dilibatkan secara sadar dan tanpa tekanan dalam setiap proyek karbon. Ini menjadi penting untuk menjawab kritik global bahwa masyarakat lokal sering kali hanya menjadi objek dalam skema karbon.
Di sisi teknis, regulasi ini juga memperkuat integritas sistem melalui validasi dan verifikasi independent, sistem registri karbon nasional, serta mekanisme untuk mencegah penghitungan ganda (double counting). Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya siap secara kebijakan, tetapi juga memahami kompleksitas teknis yang selama ini menjadi perdebatan global.
Dari Objek Menjadi Subjek: Peran Masyarakat Adat
Yang membuat pendekatan Indonesia menonjol adalah upaya menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, bukan sekadar penerima manfaat.
Dalam forum LCIPP COP30, Indonesia mengumumkan komitmen pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dalam beberapa tahun ke depan. Ini bukan sekadar target administratif, tetapi bagian dari strategi memperkuat peran masyarakat adat dalam aksi iklim.
Seperti dicatat oleh Durmaz dan Schroeder (2025), masyarakat adat mengelola sekitar 20–25% daratan global yang mencakup hingga 80% keanekaragaman hayati, sekaligus berperan penting dalam mempertahankan cadangan karbon global. Oleh karena itu komitmen pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia bukan lagi hanya soal keadilan, tetapi juga dapat dipandang sebagai efektivitas kebijakan iklim.
Di tingkat nasional, komitmen hutan adat ini menjadi bagian integral dari penguatan perhutanan sosial yang telah menjangkau jutaan hektare melalui upaya distribusi akses, penguatan kelembagaan lokal, dan keterlibatan masyarakat dalam ekonomi hijau.
Menjaga Kedaulatan
Di tengah dorongan liberalisasi pasar karbon global, Indonesia justru mengambil posisi berbeda dengan tetap menempatkan negara sebagai pengendali utama, terutama dalam perdagangan karbon lintas negara. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, setiap perdagangan karbon lintas negara harus melalui mekanisme otorisasi dan mempertimbangkan kepentingan pencapaian target nasional (NDC).
Artinya, karbon tidak dilepas sepenuhnya ke mekanisme pasar global. Negara tetap memegang kendali untuk memastikan bahwa kepentingan nasional tidak dikorbankan.
Pendekatan ini penting dalam konteks kritik carbon colonialism. Jika pasar karbon dibiarkan tanpa kendali, negara berkembang berisiko hanya menjadi penyedia "jasa lingkungan" bagi negara maju. Indonesia mencoba menghindari posisi tersebut dengan memperkuat regulasi domestik.
Perdagangan karbon sering dilihat sebagai isu lingkungan dan ekonomi. Namun, dalam konteks Indonesia, isu ini juga berkaitan erat dengan keamanan nasional.
Pertama, pengelolaan hutan yang adil dan inklusif dapat mengurangi potensi konflik sosial. Banyak konflik di Indonesia berakar pada ketimpangan akses terhadap sumber daya alam. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, risiko tersebut dapat ditekan.
Kedua, karbon kini menjadi bagian dari geopolitik global. Negara yang mampu mengelola sumber daya karbon secara efektif akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam ekonomi hijau internasional.
Ketiga, kedaulatan karbon menjadi bagian dari kedaulatan nasional. Ketika unit karbon diperjualbelikan lintas negara, tanpa pengaturan yang kuat, ada risiko hilangnya kendali atas aset strategis negara. Dengan demikian, kebijakan karbon bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal stabilitas, kedaulatan, dan daya saing nasional.
Tantangan: Dari Regulasi ke Realitas
Meski kerangka kebijakan Indonesia terlihat progresif, tantangan implementasi tetap besar. Seperti yang sering terjadi dalam kebijakan publik, persoalan utama sering kali bukan pada desain, melainkan pada pelaksanaan.
Di lapangan, merujuk pada tulisan Adi Renaldi dalam "Kisah dari Bujang Raba: Bencana Ekologis, Hutan Desa, dan Pasar Karbon", terlihat bahwa implementasi pasar karbon tidak lepas dari berbagai kompleksitas dan dinamika lokal. Dalam konteks yang lebih luas, berbagai risiko juga dapat mengemuka, yaitu mulai dari potensi konflik tenurial, ketimpangan akses informasi, dominasi aktor besar, hingga lemahnya pengawasan.
Selain itu, perbedaan cara pandang terhadap hutan antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat adat juga menjadi tantangan mendasar. Bagi sebagian pihak, hutan dipandang sebagai aset ekonomi dan komoditas karbon, sementara bagi masyarakat adat, hutan merupakan ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual. Perbedaan perspektif ini tidak jarang menjadi sumber gesekan dalam implementasi kebijakan karbon.
Oleh karena itu, keberhasilan Indonesia akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi, transparansi data, serta penguatan kapasitas masyarakat.
Dari pasar menuju keadilan, perdagangan karbon berada di persimpangan jalan, yaitu antara menjadi solusi atau justru memperdalam ketimpangan. Indonesia, melalui kombinasi regulasi dan kebijakan kehutanan, sedang mencoba menunjukkan bahwa ada jalan lain, bahwa pasar karbon tidak harus identik dengan ketidakadilan.
Jika konsisten dijalankan, pendekatan ini bukan hanya akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi hijau global, tetapi juga membuka peluang untuk menjadi contoh bagaimana climate action dapat berjalan seiring dengan keadilan sosial dan kedaulatan nasional.
Sebagai penutup, realitas ini perlu dipahami. Bahwa untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, yang dipertaruhkan bukan hanya karbon, tetapi masa depan keadilan itu sendiri.
Khulfi M. Khalwani. Mahasiswa Konsentrasi Keamanan Nasional, UNHAN RI.
Lihat juga Video: Transaksi Perdagangan Karbon Indonesia di COP30 Capai Rp 7 T
(rdp/imk)