×
Ad

Kolom

Penyiaran Ramah dan Rumah Bagi Anak

Ubaidilah - detikNews
Rabu, 01 Apr 2026 13:25 WIB
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Ubaidilah (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Tidak berselang jarak, penetapan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) hanya berselang hari dengan peringatan Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS).

Dua peristiwa ini tentu menjadi momentum bagi peningkatan kualitas informasi, utamanya dalam menciptakan ruang digital yang ramah bagi anak. Jika setiap tanggal 1 April, masyarakat Indonesia merayakan HARSIARNAS untuk menjaga kemapanan sejarah berdirinya radio pertama oleh Mangkunegoro VII bernama Solosche Radio Vereniging (SRV), maka hadirnya PP TUNAS adalah respon terhadap gejala digital yang dinilai tidak menyediakan ruang yang cukup ramah terhadap anak.

Sejumlah penelitian telah mengingatkan sosial media tidak selalu berdampak positif. Ia meninggalkan celah yang cukup curam bagi anak. Bukan oleh sebab kontennya, tetapi juga, di sisi yang sangat penting, anak memang belum cukup mencerna secara kritis informasi yang beredar secara abstrak di sosial media, apalagi konten tersebut nihil nilai.

Ketidakcukupan kemampuan inilah yang sekiranya bisa dipahami sebagai ikhtiar dasar adanya upaya perlindungan. Mengingat sosial media dan media baru lainya, tidak hadir dengan membawa keluhuran semata. Seperti yang sudah ditunjukkan dalam kasus di Amerika Serikat belakangan ini mengenai upaya platform media yang menciptakan ruang candu tanpa peringatan kepada konsumennya.

Dalam kasus tersebut, Meta dan Google divonis bersalah karena telah menunjukkan adanya indikasi membuat anak kecanduan terhadap media sosial. Kecanduan ini tidak boleh dilihat sekadar fenomena kekariban anak dengan sosial media, tetapi tampaknya, memang dirancang agar anak tak berdaya di hadapan sosial media. Dalam konteks inilah, aturan terhadap perlindungan konsumen dinilai penting.


Menjaga dari Rumah

Keberanian pemerintah untuk 'mengisolasi' anak di bawah usia 16 tahun, adalah langkah yang patut diapresiasi kendati memerlukan tindakan lebih. Tentu saja membutuhkan gerakan literasi digital yang masif dan merata, agar masyarakat terutama anak bisa lebih kritis memilah informasi.

Selanjutnya adalah peran keluarga yang tidak boleh memudar. Penulis teringat dengan apa yang disampaikan KH Wahab Hasbullah (KH. Wahab Hasbullah di Mata Keluarga, 2025), bahwa suatu hari nanti televisi tidak akan lagi memerlukan antena atau kabel untuk menangkap siaran. Begitu pula dengan handphone, yang akan bebas dari kabel-kabel yang sering mengganggu kita.

Imajinasi salah satu penggagas munculnya media di tubuh NU tersebut, nyatanya menjadi refleksi; tidak terbatas pada perangkatnya, tetapi juga mempengaruhi pola konsumsinya.

Sebagai pengalaman masa lampau saat masih anak-anak, nyaris jarang kita mengakses informasi tanpa didampingi oleh keluarga. Satu ruang keluarga di mana televisi menempel di dinding rumah kita, ada interaksi di dalamnya yang membuat suasana hangat saling memitigasi.

Anak tidak dibiarkan sendirian dalam mencerna informasi. Keluarga berdiri sebagai jejaring informasi, memberikan informasi tambahan atau bahkan mengoreksi informasi yang dianggap kurang pas bagi anak.

Kini gejalanya berbeda. Orang tua mungkin juga termasuk dalam subjek yang 'tak berdaya' di tengah gurita informasi sosial media. Sehingga, kerap kita menyaksikan, saat anak sedang menonton televisi, atau asyik dengan handphonenya sendiri, pun sama dengan orang tua yang mendampingi.

Tantangan yang justru lebih besar, adalah bagaimana langkah perlindungan anak ini dijadikan sebagai kehendak bersama. Bukan menyandarkan pada pemerintah semata. Sehingga, kita bisa bersama-sama mengawasi, baik paparan informasi terhadap anak, atau implementasi aturan tersebut.


Tidak Sekadar Ramah

Di tengah perubahan perilaku yang demikian ini, HARSIARNAS menjadi wasilah yang tidak pernah kebas di tengah tantangan teknologi dan informasi. Jika dulu menjadi penyangga patriotisme, saat ini, televisi dan radio mau tidak mau harus dikontekskan fungsinya.

Survei Indeks Kualitas Program Siaran TV (IKPSTV) pada tahun 2025 mencatat program anak sudah memenuhi standar. Ia memperoleh indeks 3.41, disusul dengan program berita (3.37), program infotaiment (2.68), program religi (3.82), program sinetron (3.05, program talkshow (3.36), program variety show (3.09), dan program wisata budaya (3.47).

Dengan data ini, televisi bisa dibilang sebagai ruang yang cukup ramah bagi anak. Sehingga, hemat saya, televisi dan radio menjadi instrumen informasi yang layak untuk dijadikan rumah bagi anak, utamanya dalam hal mengakses informasi untuk tumbuh kembangnya. Telebih, televisi dan radio menjadi satu-satunya instrumen yang secara realtime diawasi 24 jam oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Akhirnya, pengaturan akses anak terhadap sosial media melali PP TUNAS dan peringatan HARSIARNAS, ini harus dijadikan momentum oleh televisi dan radio untuk menyediakan program siaran berkualitas bagi anak, baik program yang berkaitan langsung dengan anak, atau program lainnya yang dinilai masih dalam 'durasi' anak aktif menonton dan mendengarkan televisi serta radio.

Ubaidilah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Tonton juga video "IDAI Apresiasi PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Cyberbullying"




(yld/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork