Statecraft dan Tantangan HAM: Menelaah Ulang Realisme dalam Konteks Indonesia
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Statecraft dan Tantangan HAM: Menelaah Ulang Realisme dalam Konteks Indonesia

Selasa, 10 Mar 2026 10:26 WIB
Abid A Adonis
Peneliti Hubungan Internasional di Kadin Indonesia Institute. Lulusan Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia, Sciences Po Paris, dan London School of Economics. Tengah kuliah di University of Oxford.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi Pelanggaran HAM berat di Indonesia
Foto: Ilustrasi HAM (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Ada hal yang patut diapresiasi dari kolom yang ditulis Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di detikcom belum lama ini. Tidak banyak pejabat publik yang mau berargumen di ruang publik, mempertaruhkan posisi intelektualnya, dan mengundang publik untuk berpikir bersama tentang kebijakan pemerintah.

Itu keberanian yang perlu diakui. Dan justru karena itu pula, argumen yang disampaikan Pigai perlu kita timbang dengan serius.

Sebelum masuk ke perdebatan, ada baiknya kita sepakati dulu apa yang dimaksud dengan statecraft yang menjadi topik pembahasan di tulisan beliau. Dalam tradisi Ilmu Hubungan Internasional, statecraft dipahami sebagai seni dan ilmu mengelola negara: bagaimana negara membaca lingkungan strategisnya, merumuskan kepentingan nasional, dan menggerakkan instrumen yang ia miliki untuk mencapainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Morton Kaplan (1952) menegaskan bahwa statecraft bukan sekadar kebijakan luar negeri atau diplomasi. Ia adalah keseluruhan strategi bagaimana negara berperilaku di dunia yang penuh persaingan, dan berhasil tidaknya statecraft suatu bangsa, dalam bahasanya, may settle the fate of our way of life.

Pigai menjelaskan bahwa Presiden Prabowo beroperasi di atas kerangka Realisme - merujuk pada Thucydides, Kautilya, dan Mearsheimer-sebagai landasan statecraft Indonesia di tengah gejolak geopolitik hari ini. Indonesia, menurut Pigai, berada di jalur Realisme di antara blok Sosialisme dan Kapitalisme.

Saya tidak sepenuhnya keberatan dengan premis bahwa dunia hari ini berjalan di atas logika kekuasaan. Itu deskripsi yang sulit dibantah, terlebih melihat apa yang terjadi di Timur Tengah hari-hari ini. Namun ada dua persoalan mendasar yang perlu kita bicarakan dari beragam problem dalam tulisan tersebut.

Pertama, ada kekeliruan dalam cara Pigai membaca Realisme itu sendiri. Realisme bukanlah ideologi - ia adalah teori dalam Hubungan Internasional, dan negara Kapitalis maupun Sosialis bisa bertindak realis. Mearsheimer sendiri mendeskripsikan cara kerja sistem internasional, bukan menganjurkan kita menyerah total kepada keadaan.

Bahkan Mearsheimer adalah salah satu suara paling konsisten yang mengkritik intervensi Amerika Serikat di Irak, Ukraina, dan Timur Tengah-justru karena ia memahami keterbatasan logika hegemoni. Menggunakan Mearsheimer untuk melegitimasi keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace pimpinan Trump adalah ironi yang cukup dalam: Mearsheimer sendiri sangat kritis terhadap inisiatif itu.

Kedua, dan ini yang lebih mendasar, ada persoalan yang sulit diabaikan ketika argumen ini datang dari seorang Menteri Hak Asasi Manusia. Kutipan Thucydides dalam Melian Dialogue menggambarkan logika kekuasaan sebagaimana adanya: yang kuat menentukan aturan main, yang lemah menanggung akibatnya.

HAM, sebagai gagasan maupun institusi, lahir persis sebagai jawaban atas logika itu, bahwa ada hak-hak yang tidak bisa dirampas, bahwa kekuatan tidak bisa menjadi satu-satunya penentu keadilan. Ketika Menteri HAM mengadopsi kerangka yang sama yang hendak dilawan oleh HAM itu sendiri, kita berhak bertanya: lalu bagaimana posisi HAM dalam statecraft yang sedang dibangun negara ini?

Ini tentu tidak cukup dijawab dengan disclaimer di awal tulisannya: "tidak ada kejahatan yang bisa dikompromikan, karena kejahatan adalah musuh umat manusia." Kita menantikan penjelasan yang lebih substantif: bagaimana Menteri HAM menyikapi gejolak geopolitik hari ini dengan kerangka yang melampaui kepasrahan atas keadaan dunia.

Dan di sinilah saya ingin menggeser percakapan ke persoalan yang lebih penting: Apakah Indonesia bisa menjalankan statecraft yang menghormati prinsip HAM di dunia yang serba tak pasti ini?

Saya menolak meyakini bahwa dunia yang realis dan keras menjadi alasan untuk menjadikan HAM sebagai barang sekunder. Ada tradisi berpikir dalam Hubungan Internasional yang menolak pilihan biner antara kekuatan dan nilai diantaranya, yakni pendekatan International Society. Tradisi ini berargumen bahwa dunia internasional bukan sekadar arena saling sikut tanpa aturan, melainkan sebuah masyarakat, yakni komunitas negara yang berbagi norma, institusi, dan aturan main tanpa menafikan kekuatan riil.

Dalam masyarakat internasional seperti itu, HAM bukan agenda asing yang dipaksakan dari luar; ia sudah menjadi bagian dari norma pergaulan internasional, setara dengan norma kedaulatan dan diplomasi, misalnya. Dan legitimasi moral punya bobot yang riil: negara yang konsisten dengan nilai-nilainya akan bisa dipercaya, dan sebaliknya, negara yang mengkhianatinya membayar harga reputasi yang nyata.

Saat ini, misalnya AS bisa melakukan operasi militer terhadap Iran yang melanggar nilai dan norma, tapi ada harga yang harus dibayar: aliansi dalam NATO mengalami pelemahan, dukungan domestik terhadap pemerintah Trump juga mengalami pelemahan, dan reputasi internasional AS juga turut tersungkur jatuh.

Karenanya, Indonesia bisa memilih statecraft yang menavigasi dunia realis dengan keteguhan pada prinsip dan nilai kemanusiaan. Di tengah ketidakpastian, negara yang berpegang pada prinsip justru memiliki sesuatu yang langka: reliability.

Negara yang konsisten dengan nilai-nilainya tidak perlu reaktif terhadap setiap dinamika geopolitik, apalagi tenggelam dalam arusnya-dan justru karena itu, ia memiliki bobot suara yang lebih kuat dan kredibel di panggung internasional.

Komitmen HAM yang sungguh-sungguh ke luar juga memaksa konsistensi ke dalam. Kita tidak bisa membela Palestina di panggung internasional sambil mengabaikan kondisi HAM di Papua, impunitas kasus Kanjuruhan, atau penangkapan ribuan anak muda pasca Demo Agustus 2025. Keteguhan terhadap prinsip bukan hanya instrumen statecraft, ia bisa menjadi cermin yang terus-menerus menagih kita untuk berbenah lebih baik.

Dan ini jelas bukan idealisme yang naif. Sejarah kita sendiri membuktikannya dari dua arah.

Dasasila Bandung 1955 adalah momen ketika Indonesia memimpin dunia bukan karena kekuatan militer atau ekonomi, melainkan karena keberanian moral merumuskan tatanan internasional yang berbeda. Ketika Republik belum sepenuhnya kuat, Soekarno membangun kekuatan internasional yang riil melalui statecraft berbasis nilai dan prinsip.

Indonesia dihormati jauh melampaui kapasitas riil militer dan ekonominya. Hal yang sama berlanjut di era berikutnya: Indonesia mengirim pasukan perdamaian PBB selama puluhan tahun, membela Bosnia, terlibat dalam mediasi Kamboja dan Afghanistan, serta mempertahankan komitmen terhadap Palestina melewati berbagai pergantian pemerintahan. Justru hal-hal tersebut membuat Indonesia dianggap sebagai negara yang tak hanya kuat, tetapi juga bermartabat.

Sejarah juga mencatat sebaliknya. Justru ketika Indonesia beroperasi di atas logika kekuasaan tanpa prinsip dan nilai, itulah awal mula kelemahan kita. Kampanye Konfrontasi dengan Malaysia membuat Indonesia menjadi pariah di dunia internasional dan menjadi salah satu rentetan awal peristiwa tergulingnya Soekarno.

Operasi Seroja di Timor Leste berangkat dengan asumsi kekuatan relatif dan "restu" Washington--dan berakhir dengan kecaman internasional atas pelanggaran HAM, sanksi dari Amerika yang semula merestui invasi itu, dan menjadi salah satu faktor yang melemahkan legitimasi Orde Baru hingga kejatuhannya. Kekuatan tanpa prinsip, terbukti, adalah kelemahan jangka panjang bagi Indonesia.

Hari ini, ada godaan untuk menyimpulkan bahwa nilai atau prinsip kemanusiaan adalah kemewahan yang tidak bisa kita tanggung, bahwa kita harus memilih antara realistis atau berprinsip. Bahwa mengutamakan prinsip dan nilai adalah kenaifan di tengah dunia yang kejam. Tapi justru di sinilah letak kekeliruan yang paling mendasar.

Di dunia yang semakin transaksional, negara yang tahu siapa dirinya, apa nilainya, dan bagaimana ia setia terhadap nilai-nilainya akan memenangkan dinamika geopolitik dalam jangka panjang. Karenanya, HAM, nilai, dan prinsip bukanlah lawan dari kepentingan nasional, ia justru memperkuat kapasitas riil ekonomi dan militer kita.

Di dunia yang penuh gejolak dan ketidakpastian, kita perlu memaknai ulang apa arti statecraft yang sesungguhnya--bukan sekadar seni bertahan hidup di antara kekuatan-kekuatan besar, melainkan seni menjadikan nilai dan prinsip sebagai modal kekuatan, bersama kapasitas militer dan ekonomi. Agar kita menjadi negara yang tak hanya bertahan, tetapi juga sungguh-sungguh besar, sungguh-sungguh kuat, serta bermartabat.

Abid A. Adonis. Peneliti Hubungan Internasional di Kadin Indonesia Institute. Lulusan Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia, Sciences Po Paris, dan London School of Economics. Tengah kuliah di University of Oxford.

Simak juga Video: Natalius Pigai: Undang-undang HAM Perlu Direvisi agar Relevan

(rdp/imk)


Berita Terkait