Rasanya belum lama dari Kamis, (20/2/2025) lalu, saat Presiden Prabowo melantik Gubernur-Wagub Jawa Barat 2025-2030, Dedi Mulyadi (KDM) dan Erwan Setiawan. Sejak saat itu hingga sekarang dan seterusnya, penulis sebagai Ketua Komisi I DPRD Jabar berkewajiban menyampaikan refleksi jernih dan bertanggung jawab.
Saya tidak menempatkan diri sebagai pengkritik yang berdiri di luar sistem. Sebagai Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bidang Pemerintahan, penulis berada di dalam sistem pemerintahan daerah yang sama. Tugas utamanya memastikan energi kepemimpinan KDM-Erwan diterjemahkan dalam tata kelola yang tertib, sah secara hukum, dan efektif dalam implementasi.
Saya mengakui secara terbuka bahwa arah kebijakan KDM-Erwan mayoritas berpihak kepada rakyat kecil dan responsif terhadap isu lingkungan, ini menunjukkan keberanian politik yang patut diapresiasi. Namun dalam praktik satu tahun ini, saya juga melihat adanya jarak antara visi politik dan kesiapan administrasi birokrasi. Di sinilah fungsi pengawasan DPRD menjadi penting, bukan untuk memperlambat, tetapi untuk memperkuat.
Kita awali dengan kebijakan moratorium penerbitan izin perumahan, yang dimaksudkan sebagai langkah mitigasi risiko bencana. Ini secara prinsip memiliki dasar moral dan rasionalitas kebijakan kuat. Jawa Barat menghadapi tekanan ekologis nyata dan pemerintah daerah memang tidak boleh membiarkan tata ruang berjalan tanpa kontrol.
Ketika penghentian izin dilakukan melalui surat edaran administratif yang dampaknya menjangkau sektor investasi dan lintas kewenangan, maka muncul persoalan kepastian hukum.
Dalam konteks tupoksi Komisi I yang membidangi pemerintahan, perizinan, dan hukum perundang undangan, saya memandang bahwa kebijakan dengan implikasi luas memerlukan penguatan regulasi lebih kokoh dan terstruktur.
Bagi penulis, persoalan ini bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap moratorium. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa kebijakan tersebut berdiri di atas dasar hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tingkat OPD maupun pemerintah kabupaten dan kota. Kebijakan yang secara moral baik akan kehilangan daya dukung jika perangkat hukumnya lemah.
Apalagi, dalam ranah kebijakan publik, Christopher Hood (2007) dalam The Tools of Government menegaskan, keberhasilan kebijakan sangat bergantung kesesuaian antara tujuan dan instrumen yang digunakan. Pemerintah memiliki berbagai alat, mulai dari regulasi formal, insentif ekonomi, hingga instrumen administratif. Jika instrumen yang dipilih tidak sebanding luasnya dampak kebijakan, maka legitimasi dan efektivitas kebijakan dapat tergerus.
Pengetatan Izin Pertambangan
Langkah penertiban atau penghentian izin pertambangan juga lahir dari niat melindungi lingkungan dan menegakkan tata kelola sumber daya alam. Namun kebijakan semacam ini tidak bisa berdiri sendiri. Ia berhubungan dengan rantai pasok material, stabilitas ekonomi daerah, dan pengawasan lapangan.
Michael Lipsky (1980) melalui konsep street level bureaucracy menjelaskan bahwa kebijakan publik pada akhirnya dijalankan aparatur di tingkat bawah. Mereka yang berada di garis depan pelayanan memiliki diskresi dan menghadapi keterbatasan sumber daya. Jika kebijakan tidak dilengkapi SOP yang jelas, pedoman operasional rinci, dan koordinasi lintas OPD yang solid, maka implementasi akan sangat bergantung interpretasi masing masing pelaksana.
Dalam pengalaman pengawasan kami, problem sering muncul bukan karena tujuan kebijakan salah, tetapi karena tidak adanya panduan teknis yang cukup rinci untuk diterjemahkan oleh aparatur di lapangan. Pengetatan izin tambang, misalnya memerlukan integrasi data perizinan, penguatan pengawasan oleh Satpol PP, koordinasi dengan dinas terkait, serta mekanisme transisi yang jelas bagi sektor konstruksi dan ekonomi lokal.
Tanpa desain administratif yang matang, kebijakan yang dimaksudkan untuk menertibkan justru dapat menciptakan ruang abu abu yang berpotensi dimanfaatkan praktik ilegal. Karena itu, sebagai Komisi I yang juga membidangi ketentraman dan ketertiban serta aparatur, saya memandang penguatan mekanisme implementasi sama pentingnya dengan penegasan tujuan kebijakan.
Penulis juga menyampaikan secara terbuka bahwa kecepatan langkah kebijakan KDM sering kali belum sepenuhnya diimbangi kesiapan teknokratis ASN. Ini bukan kritik personal terhadap individu tertentu, melainkan refleksi atas struktur birokrasi yang memerlukan penguatan sistem.
Jika kebijakan bergerak cepat sementara institusi belum sepenuhnya siap, maka ketegangan antara kehendak politik dan prosedur administrasi berulang muncul. Di sinilah pentingnya penertiban tata kerja dan tata kelola administrasi -apalagi Komisi I juga membidangi kepegawaian, aparatur, serta pendidikan dan pelatihan aparatur. Artinya, solusi yang kami dorong bukan sekadar evaluasi kebijakan, tetapi pembenahan sistem kerja, peningkatan kapasitas ASN, dan penyusunan SOP terpadu.
Jadi, ada kebutuhan memperkuat budaya koordinasi lintas OPD. Kebijakan tidak boleh berjalan sektoral, harus terintegrasi dalam satu sistem pemerintahan yang rapi. Tanpa itu, visi politik akan sulit diterjemahkan menjadi output administratif yang konsisten.
Hal ini selaras premis Samuel P. Huntington (1968) dalam Political Order in Changing Societies, yang menekankan ketidakstabilan sering terjadi ketika mobilisasi politik lebih cepat daripada institusionalisasi. Dalam konteks Pemprov Jabar, energi kepemimpinan yang kuat harus diiringi dengan penguatan prosedur, struktur organisasi, dan disiplin administratif.
Komunikasi dan Sinergi
UU Nomor 23/2014 menyatakan, pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD. Artinya, sinergi bukan pilihan, melainkan struktur konstitusional. Saya tidak memandang pengawasan dari kami sebagai praktek oposisi. Penulis memandangnya sebagai mekanisme penyeimbang agar kebijakan tetap berada dalam jalur hukum dan tata kelola yang benar.
Jadi, sepatutnya ada ruang komunikasi Gubernur, kepala dinas, dengan DPRD, yang diperkuat secara sistematis dan berkelanjutan. Terutama dalam kebijakan yang berdampak luas seperti perizinan dan pertambangan.
Dengan komunikasi yang baik, kita dapat meminimalkan potensi kegaduhan administratif seraya mempercepat harmonisasi regulasi.
Saya percaya bahwa Jawa Barat memiliki potensi besar untuk menjadi provinsi progresif namun sekaligus tertib. Energi kepemimpinan sudah ada. Keberpihakan sosial terlihat. Namun langkah berikutnya adalah memastikan bahwa mesin pemerintahan berjalan rapi.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, mari kita pastikan bahwa setiap kebijakan bukan hanya kuat secara retorika, tetapi juga sah secara perizinan, tertib secara administrasi, dan efektif dalam implementasi.
Jika kita mampu merapikan instrumen, memperkuat birokrasi, dan menjaga komunikasi sehat, maka visi pembangunan Jawa Barat ke depan bukan hanya makin terasa nyata, tapi juga selalu berdampak rill dalam praktik pemerintahan sehari hari demi menjaga muruah pelayanan publik.
Rahmat Hidayat Djati, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat
Tonton juga video "Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Wacana Tukar Guling Aset Bandara Kertajati"
(ega/ega)