Arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia terkait pelaksanaan kerja bakti atau korve menegaskan satu pesan penting: persoalan lingkungan tidak lagi dapat dipisahkan dari tata kelola pemerintahan dan stabilitas sosial. Ketika Presiden meminta keterlibatan seluruh unsur, termasuk TNI dan Polri, negara secara terbuka menempatkan lingkungan sebagai bagian dari urusan ketertiban publik.
Arahan tersebut memberi konteks baru bagi peran aparat negara. Kepolisian tidak hanya dipahami dalam fungsi penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga dalam peran pencegahan dan keteladanan di ruang publik. Dalam kerangka ini, kebijakan dan praktik di tingkat daerah menjadi penting untuk dicermati, karena di sanalah arahan nasional diuji dalam realitas lapangan.
Di Riau, isu lingkungan memiliki karakter yang khas. Ancaman kebakaran hutan dan lahan, degradasi kualitas udara, serta persoalan kebersihan kawasan publik bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keamanan sosial. Tantangan tersebut menuntut pendekatan yang tidak bersifat insidental, melainkan sistemik dan berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendekatan Green Policing yang dijalankan Polda Riau dapat dipahami dalam konteks tersebut. Green Policing tidak diposisikan sebagai kegiatan seremonial, tetapi sebagai bagian dari cara kepolisian membaca tantangan wilayah. Di dalamnya terdapat pencegahan karhutla, pengawasan lapangan, penegakan hukum lingkungan, serta keterlibatan langsung aparat dalam kerja bakti dan bersih-bersih bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
Menariknya, praktik Green Policing ini telah berjalan sebagai respons atas kebutuhan daerah sebelum arahan Presiden mengenai korve disampaikan secara nasional. Namun demikian, arahan Presiden tidak dipahami sebagai koreksi, melainkan sebagai penguatan arah kebijakan. Dalam hal ini, apa yang dilakukan di Riau menemukan relevansi yang lebih luas dalam kerangka kebijakan nasional.
Dari sudut pandang kelembagaan, situasi ini menunjukkan pentingnya kepemimpinan daerah yang mampu menerjemahkan kebijakan pusat secara kontekstual. Implementasi di tingkat daerah tidak selalu menunggu instruksi teknis yang rinci, tetapi dibangun atas pemahaman terhadap karakter wilayah dan tugas institusi. Ketika arahan nasional kemudian hadir, praktik yang telah berjalan dapat dikonsolidasikan dan diperkuat.
Pendekatan semacam ini mencerminkan cara pandang bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat tidak berdiri terpisah dari kondisi lingkungan. Lingkungan yang terkelola dengan baik mengurangi potensi bencana, konflik, dan gangguan sosial. Dalam perspektif tersebut, keterlibatan kepolisian dalam isu lingkungan justru memperluas makna kehadiran negara di tengah masyarakat.
Arahan Presiden tentang korve memberi momentum untuk memperkuat praktik-praktik semacam ini agar lebih terstruktur dan berkelanjutan. Keselarasan antara kepemimpinan nasional, kebijakan institusi kepolisian, dan implementasi di daerah menjadi faktor kunci agar kepedulian lingkungan tidak bersifat sesaat.
Pada titik ini, Green Policing di Riau dapat dibaca sebagai contoh bagaimana kebijakan nasional menemukan bentuk nyatanya di daerah: tanpa hiruk-pikuk, tanpa klaim berlebihan, tetapi melalui kerja yang konsisten dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Hengky Primana, M.I.P, founder Millenial Activist Institute sekaligus Dewan Pembina Institute Democration and Education (IDE) Indonesia.











































