×
Ad

Kolom

Heboh Status Bandara di Morowali yang Belum Jelas

Agus Pambagio - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 11:58 WIB
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Berawal dari pernyataan Menteri Pertahanan, Syafre Syamsoeddin yang menggemparkan publik, saat melakukan peninjauan di Morowali, Sulawesi Tengah terkait dengan keberadaan Bandara Khusus IMIP.

Sayangnya pernyataan itu ditanggapi negative oleh para pihak di jagat maya yang sebenarnya tidak paham tentang definisi keberadaan sebuah bandara khusus.

Mereka menyamaratakan Bandara Khusus dengan Bandara Umum, baik yang domestik maupun Internasional. Sayangnya Kementerian Perhubungan terlambat memberikan penjelasan yang benar dan dipahami oleh publik.

Bandara Khusus sudah banyak beroperasi di Indonesia dan umumnya dioperasikan oleh perusahaan swasta atau BUMN. Contoh ada Bandara Khusus milik Freeport (Moses Kilangin) di Timika yang sekarang sudah menjadi Bandara Umum Domestik, Bandara Vale di Luwu Utara yang masih tetap menjadi Bandara Khusus, Bandara milik Pertamina di Cepu dan Cilacap yang sekarang sudah menjadi Bandara Umum dan banyak lagi. Demikian juga Bandara IMIP di Morowali yang berstatus Bandara Khusus.

Dari sisi perizinan dan manajemen operasional keduanya berbeda, baik dari sisi kelengkapan dan pengelolaannya, meskipun keduanya juga obyek vital. Aparat keamanan (TNI-POLRI) tetap bisa ada di Bandara Khusus untuk menjaga dan melakukan penindakan jika ada masalah hukum.

Bandara Khusus tidak perlu ada petugas CIQ (Custom-Imigration-Quarantine) seperti layaknya Bandara Umum Internasional karena tidak ada penerbangan Internasional yang mendarat di Bandara Khusus.

Status Legal Bandara Khusus

Seperti kita ketahui bahwa di Morowali ada dua Bandara yang berbeda. Pertama Bandara Bungku/Bandara Maleo. Bandara ini milik Pemda Kabupaten Morowali yang dibangun dengan APBN/D. Pengelolanya Kementerian Perhubungan dengan status Bandara Umum. Panjang runway (landasan) 1.400 m.

Aparat negara hadir penuh. Petugas Imigrasi, Bea & Cukai, TNI/POLRI bisa masuk bebas jika diperlukan. Fungsi Bandara Bungku adalah sebagai pelayanan publik, konektivitas, jalur logistik regional. Bandara ini diresmikan Presiden Jokowi pada 23 Desember 2018 lalu.

Kedua, Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Bandara ini milik PT IMIP swasta Indonesia yang berkonsorsium dengan perusahaan Tiongkok. Fungsi Bandara ini khusus untuk logistik internal industri, seperti mengangkut pekerja, menerima barang teknis, dan mobilisasi internal dalam Kawasan industri.

Pelabuhan IMIP ini diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Bandar Udara Khusus, sehingga tidak wajib memiliki pos Bea dabn Cuka, Imigrasi dan Karantina. Bandara ini tidak wajib menerima lalulintas umum sehingga akses publik dibatasi. Namun Bandara Khusus IMIP tetap wajib berada di bawah pengawasan negara (melalui izin operasi, flight approval atau izin terbang dan pengawasan keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan). Bandara IMIP juga bukan Bandara Umum Internasional, jadi tidak boleh menerima penerbangan dari luar negeri tanpa izin khusus.

Jika ada penerbangan internasional mau ke Kawasan IMIP, harus mendarat terlebih dahulu di Bandara Umum Internasional, misalnya Bandara Hasanudin Makassar, Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu dsb. tidak bisa mendarat langsung di Bandara Khusus IMIP.

Induk UU yang membawahi operasional Bandara dalam bentuk apapun adalah UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Untuk Bandara Khusus aturan pelaksanaannya, antara lain adalah PM Perhubungan No. 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.

Kemudian PM Perhubungan No. 32 Tahun 2021 tentang Standar Pembangunan Bandar Udara Serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter. Lalu PM Perhubungan No. 31 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara. Kemudian PM No. 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Kemudian KM No. 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Nasional dan lain-lain.

Jadi jelas bahwa Bandara Khusus itu legal sejauh mereka mentaati peraturan perundangan yang ada dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator rajin mengawasi dengan ketat. Jika terjadi pelanggaran, UU No. 1 Tahun 2009, jelas menyatakan sanksinya.

Kemungkinan ketika pernyataan Menhan ini dilempar ke publik dan cepat merebak karena publik ragu tentang penegakan hukumnya jika terjadi pelanggaran di Bandara Khusus IMIP yang memang citranya buruk terkait dengan penambangan dan hilirisasi nikel.

Orang atau barang dari Internasional tidak dapat keluar masuk secara bebas ke Bandara IMIP tanpa ada control negara melalui Imigrasi di Bandara Internasional (Makassar, Manado, Kendari, Palu atau Jakarta).

Sedangkan untuk persetujuan terbang ke dan dari Bandara IMIP tetap dilakukan oleh Kemenhub. Manifestnya saja merupakan manifest domestik dan dilakukan pengawasan oleh TNI/POLRI di Kawasan industri asing, dalam hal ini IMIP

Langkah yang Mesti Dilakukan Regulator

Pemerintah dalam hal ini Dirjen Perhubugan Udara Kementerian Perhubungan harus segera menjelaskan kepada publik, DPR-RI dan para pihak yang selama ini kurang memahami fungsi Banfara Khusus secara benar melalui multi media secara terstruktur.

Agus Pambagio. Pemerhati Kebijakan Publik.

Simak juga Video: Purbaya Tanggapi Bandara IMIP Morowali yang Tak Diawasi Bea Cukai




(rdp/rdp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork