Ratu Adil Diadili Rakyat
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Ratu Adil Diadili Rakyat

Rabu, 25 Jul 2007 08:07 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - Apa yang ditakutkan partai politik (parpol) akhirnya terjadi. Uji materi UU No 32/2004 yang diajukan anggota DPRD Lombok Tengah memuluskan jalan menuju 'bebas partai'. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, parpol bukan lagi satu-satunya kendaraan untuk meretas jalan menjadi Bupati, Walikota atau Gubernur. Nglurug tanpo gendero dianggap sah. Yang terpenting punya bolo. Ini tonggak baru perpolitikan negeri ini. Suara rakyat dikembalikan pada fitrahnya. Dia dihargai dan 'disetarakan' dengan suara Tuhan (fox populi fox dei). Sebagai pemegang kuasa, rakyat tak lagi perlu memberi mandat pihak lain. Dia otonom. Punya independensi untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin.Jika sebelumnya hak itu terganjal Undang-Undang, maka sekarang rintangan itu telah hilang. Rakyat telah terbebas dari pemasungan UU No 32/2004 yang membatasi hanya partai dan gabungan partai politik yang berhak mengajukan calon kepala daerah.Dengan begitu, jika rakyat ingin tampil sebagai pemimpin, dia tak perlu lagi memberi upeti parpol. Dia dibebaskan dari syarat yang berbelit-belit dan terkesan mau menangnya sendiri itu. Rakyat yang populis punya peluang besar tampil sebagai pemimpin. Dan ini masa sirnanya 'pemimpin dari langit'. Nafas demos kratos, dari rakyat oleh rakyat, yang mudah-mudahan juga untuk kemaslahatan rakyat, mendekati kenyataan.Tanda-tanda 'perseorangan' boleh ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) itu sebenarnya sudah terbaca saat pilkada Aceh. Tanpa 'keterlibatan' parpol, ternyata Aceh bisa memilih Gubernurnya. Langkah itu yang melatari perdebatan seru soal 'sorangan wae' berhak mengikuti pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang kini sedang memasuki masa kampanye. Pemberian 'hak istimewa' untuk rakyat itu amat melegakan. Itu jika dilihat dari realitas selama ini, dimana parpol terlalu 'jual mahal' dalam menjaring calon yang dimajukan sebagai bacabup atau bacagub. Dengan berbagai kemasan, parpol telah menghalalkan politik uang. Wajib menaburkan miliaran rupiah untuk menjadi calon eksekutif. Taklah heran keputusan MK ini disambut haru-biru, juga tangis trenyuh. Tangis sukacita ! Terus bagaimana nasib parpol ke depan? Seperti pernah penulis paparkan dalam kolom ini, bahwa parpol akan menjadi umbul-umbul klaras. Partai politik jadi sampah. Tidak menarik minat rakyat untuk masuk sebagai pengurus, apalagi anggota. Mereka skeptis dengan 'orang partai' yang cenderung mempolitisasi apa saja.Rakyat yang lama dipakai kedok perjuangan dan katanya diperjuangkan nasibnya itu telah imum. Janji-janji tak ditepati menjadikan rakyat 'tidak percaya' parpol. Itu pula yang menjadi alasan beberapa sigi yang menyebut golongan putih (golput) grafiknya terus meninggi. Sebab embel-embel 'memperjuangkan nasib rakyat' yang melekat di parpol terbukti 'menjual' rakyat. Rakyat 'diperdagangkan' demi orang-orang partai. Dengan ketentuan baru ini, kondisinya akan berbalik. Jika sebelumnya para calon Bupati, Walikota atau Gubernur harus bermesra-mesra dengan parpol, kini beralih parpol yang akan datang untuk sowan. Pengurus partai perlu beranjangsana rutin, agar dana dan suara rakyat pendukung eksekutif bisa ditarik menjadi anggotanya.Memang, keputusan MK ini telah mendekonstruksi parpol. Partai kehilangan power. Para calon pemimpin mengambil langkah konkrit. Mendekati rakyat, berakrab-akrab dengan rakyat, dan menjadi bagian dari rakyat, sebelum memimpin rakyat. Adakah dengan begitu kesejahteraan rakyat dan kedamaian daerah terbentang di depan? Insyaallah !Gambaran gemah ripa loh jinawi itu bukan mustahil. Juga tata tentrem karta raharja yang diidamkan. Sebab kalau pemimpin yang dipilih rakyat itu tidak amanah, tidak hanya menutup peluang sang pemimpin mempertahankan jabatan berikutnya, tapi bisa saja dilengserkan paksa. Karena hakekatnya, Ratu Adil lahir berkat sendiko dawuh rakyat. Tapi jika yang 'disembah' bersikap adigang adigung, maka dia yang akan diadili rakyat. Keterangan Penulis:Djoko Su'ud Sukahar, pemerhati budaya, tinggal di Jakarta. Alamat e-mail jok5000@yahoo.com. (/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads