Zero Truk Obesitas Atau Truk ODOL Apa Kabar?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Zero Truk Obesitas Atau Truk ODOL Apa Kabar?

Selasa, 29 Jul 2025 18:10 WIB
Azas Tigor Nainggolan
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Petugas gabungan menggelar ramp check (inspeksi keselamatan) kendaraan di Tol Jagorawi Km 45 yang mengarah ke Bogor. Truk ODOL terjaring petugas. (Rizky AM/detikcom)
Foto: Ilustrasi Truk ODOL terjaring petugas. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Awal Juni 2025 lalu jadi sejarah dan bukti kembali penanganan zero truk obesitas atau truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) mau dimulai lagi oleh Korlantas Polri. Dicanangkan sosialisasi 1 Juni 2025 sampai 30 Juni 2025 masa sosialisasi.

Mulai Juli 2025 akan dilakukan penegakan secara hukum sesuai yang diatur dalam pasal 169 dan 277 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setelah dicanangkan gambaran rencana dan strateginya oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan bahwa penindakan dan penghapusan atau zero truk ODOL untuk membangun lalu lintas dan transportasi berkeselamatan.

Banyak protes berbalut saran tapi mempersulit misalnya soal nasib sopir, industri ban yang kuat, penderitaan sopir, kerugian ekonomi, kesulitan angkutan logistik dan kemahalan biaya serta kebaikan harga akibat larangan atau zero ODOL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kemarin sore saya mendapatkan banyak sekali truk obesitas atau ODOL berkeliaran di jalan tol dari Jakarta ke Bogor. Saya perhatikan truk ODOL itu berjalan sempoyongan dan tidak seimbang, goyang kiri goyang kanan tidak lain digunakan.

ADVERTISEMENT

Kondisi ini tentu sangat berbahaya untuk pengemudi atau pengguna jalan yang berada di sekitar truk ODOL tersebut. Aturan hukumnya sudah ada, bahwa UULLAJ melarang truk ODOL tetapi banyak orang yang pakar atau ahli transportasi yang meminta agar menunda penegakan hukum zero ODOL. Alasannya banyak dan membela pengusaha truk ODOL, pengusaha karoseri, preman truk ODOL dan membela ormas pemeras sopir truk ODOL.

Bagi saya mereka ini aneh dan lucu, mengaku pakar dan ahli tapi tidak paham aturan hukum. Padahal sebuah UU seperti UULLAJ ketika sudah diundang dianggap semua warga negara tahu dan dianggap mengerti.

Tetapi mengapa para pakar dan ahli transportasi yang katanya orang terdidik malah tidak paham juga tidak taat hukum? Mereka menutup mata, ribuan nyawa akibat kecelakaan truk ODOL.

Menegakkan Aturan Hukum Zero ODOL

Sudah 16 tahun pemerintah membiarkan truk ODOL berkeliaran di jalan raya tanpa pengawasan. Padahal sudah 16 tahun pula ada aturan hukum yang melarang truk ODOL. Sudah terlalu banyak nyawa manusia dikorbankan dan dibiarkan oleh pemerintah jadi korban kecelakaan akibat truk ODOL. Catatan Korlantas Polri setidaknya ada 26.000 ribu korban meninggal dunia akibat kecelakaan melibatkan truk ODOL.

Berati hingga tahun 2024 setidaknya sudah ada 15X26.000= 390.000 nyawa manusia dikorbankan akibat kecelakaan melibatkan ODOL. Menurut catatan Kementerian PUPR kerugian jalan rusak sekitar Rp 43 trilyun per tahun akibat truk ODOL. Hingga tahun 2024 kerugian kerusakan jalan akibat truk ODOL setidaknya sudah Rp 643 triliun.

Kerugian nyawa dan kerugian anggaran keuangan akibat pembiaran truk ODOL sudah sangat besar dan harus dihentikan dan zero ODOL di jalan raya Indonesia.

Ada sebuah teori dalam ilmu hukum yakni Teori Sistem Hukum yang menggambarkan antara aturan hukum, penegakan hukum dan budaya baru taat hukum untuk keselamatan nyawa manusia. Teori tersebut adalah Teori Sistem Hukum dari Lawrence Friedman. Dalam Teorinya tentang Sistem Hukum, Friedman menjelaskan bahwa keberhasilan atau efektivitas suatu sistem hukum bergantung pada tiga komponen utama: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Ketiga komponen ini saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain dalam membentuk sistem hukum yang berfungsi.

Adanya aturan seperti larangan truk ODOL dalam UULLAJ seharusnya diikuti penegakan secara konsisten oleh aparat atau struktur hukum yang ada agar membangun budaya hukum baru yakni taat aturan hukum lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan. Tetapi yang terjadi dalam konteks zero ODOL ini, aturan yang ada yakni Pasal 169 dan 277 UULLAJ yang sudah bagus substansinya justru sejak awal diundangkan tidak ditegakkan oleh aparat atau struktur hukum yang ada. Akibatnya adalah terjadi budaya tidak taat sehingga mengakibatkan banyak kecelakaan lalu lintas dan ratusan ribu nyawa jadi korban.

Sekarang pilihannya, pemerintah mau menegakkan aturan dalam UULLAJ untuk zero ODOL untuk selamatkan nyawa manusia? Atau mau terus membiarkan ada aturan tapi tidak taat menegakkannya dan membiarkan terus jatuh korban nyawa manusia?

Azas Tigor Nainggolan. Analis Kebijakan Transportasi.

Simak juga Video: Berantas Tuntas Truk ODOL: Cari Solusi Bukan Cuma Sanksi

(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads