Bulan Juli mengingatkan penulis pada satu pertanyaan historis yang terlontar pada awal kemerdekaan, "Apa bentuk perekonomian yang paling cocok bagi Indonesia?". Jawaban sebagian besar pendiri bangsa ini, "Usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan".
Proses pemikiran panjang, mendalam dan jauh ke depan, founding fathers pada akhirnya memutuskan dan menuangkan jawaban tersebut ke dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 33 ayat (1). Lebih lanjut menurut salah satu proklamator, Mohammad Hatta mengenai bentuk konkrit dari usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan itu adalah koperasi yang diibaratkan seperti kumpulan orang dalam keluarga yang secara bersama-sama bertanggung jawab atas kesejahteraan semua anggota keluarga.
Pesan Bapak Koperasi Indonesia di atas seolah me-launching bahwa koperasi merupakan soko guru atau tiang penyangga utama perekonomian Indonesia yang kemudian diperingati setiap tanggal 12 Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Landasan pemikiran tersebut dilatarbelakangi oleh prinsip-prinsip koperasi yang memiliki kesamaan dengan sosial budaya bangsa Indonesia yang bersifat kolektivisme, gotong royong, tolong menolong dan kekeluargaan. Koperasi mendidik toleransi dan rasa tanggung jawab bersama. Hal lain bahwa koperasi menumbuhkan semangat percaya pada kekuatan sendiri dan menempa ekonomi rakyat menengah ke bawah agar menjadi mandiri dan kuat.
Harapan pendiri bangsa tersebut dalam perkembangannya saat ini belum optimal dan justru makin redup, seolah tak terdengar bagaikan peribahasa mati segan hidup pun tak mau.
Faktor penyebab kondisi yang demikian menurut penulis antara lain disebabkan sebagian besar koperasi selama ini mendorong anggotanya untuk mengejar tujuan dalam mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dan kurang menekankan bangunan dasar usaha bersama dan azas kekeluargaan.
Hal ini membawa konsekuensi anggota koperasi aktif akan memperoleh keuntungan paling besar. Suasana ini akan membuat koperasi memupuk rasa egoisme para anggotanya.
Kedua, konsepsi yang salah dalam menjalankan koperasi yang hanya menjalankan kegiatannya pada anggotanya sendiri. Sementara yang bukan anggota tidak diizinkan memperoleh akses ke koperasi. Kondisi ini menyebabkan koperasi tidak berkembang. Pelayanan dan/atau penjualan harusnya lebih inklusif dapat diakses oleh masyarakat umum. Koperasi bukanlah menonjolkan individualisme sekelompok masyarakat, namun sebaliknya koperasi ditujukan untuk mampu menjadi kekuatan ekonomi masyarakat luas.
Ketiga, koperasi selalu dibangun dengan konsepsi yang sama dengan perusahaan yakni mengejar keuntungan. Padahal tujuan utama koperasi adalah untuk mencapai keperluan hidup bersama. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan koperasi seyogyanya digunakan sebagai tambahan modal kembali atau dana cadangan untuk membesarkan koperasi. Dari perspektif pelaku ekonomi, koperasi berada pada lingkaran yang sama dengan sektor pemerintah yaitu BUMN/D dan sektor swasta.
Sektor negara dominan dalam perekonomian ditinjau dari penguasaan kekayaan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, efisiensi penggunaan sumber-sumber ekonomi dan lain-lain, sementara sektor swasta fungsinya sesungguhnya hanya sebagai pelengkap dan pembantu bagi kerangka dasar perekonomian.
Pengaruh dan tantangan ekonomi global, perkembangan teknologi dan informasi yang dapat mengubah karakteristik manusia, pentingnya mengejar kondisi ideal ekonomi, kondisi koperasi yang ada sampai saat ini dan tantangan lain manajemen pengelolaan ekonomi yang lalu seringkali memaksa membuat pergeseran porsi dan peran masing-masing pelaku ekonomi dalam tataran penyusunan kebijakan ekonomi.
Kebijakan perekonomian terhadap peran dan porsi masing-masing pelaku ekonomi tersebut seharusnya disusun dan disesuaikan dengan cita-cita dan amanah Konstitusi yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dengan menempatkan koperasi sebagai tiang penyangga.
Keberhasilan koperasi saat ini sangat ditentukan apakah masih memiliki solidaritas (semangat setia kebersamaan) dan individualitas (kesadaran akan harga diri sendiri alias sadar diri). Tanpa dilandasi semangat solidaritas, maka tak akan menemukan kepentingan bersama, namun sebaliknya akan dijumpai koperasi yang dijadikan alat untuk mencapai keperluan pribadi.
Sedangkan individualitas yang dimaksud adalah sifat pada setiap orang yang menandakan kehalusan budi dan keteguhan watak dan salah satu contohnya adalah kejujuran.
Pemberdayaan Koperasi dalam Penyaluran Pembiayaan Usaha Ultra Mikro
Dalam rangka pengembangan ekonomi nasional yaitu dicapainya pemerataan pembangunan ekonomi dan hasil-hasilnya bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, peran dan fungsi koperasi begitu strategis dan penting guna menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
Melalui koperasi dapat diwujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional. Struktur pasar yang bercirikan munculnya pemusatan kekuatan ekonomi seperti monopoli/oligopoli dapat menghambat terwujudnya pemerataan pembangunan ekonomi. Koperasi sebagai suatu gerakan ekonomi rakyat mengakomodir potensi usaha rakyat seluruh Indonesia dan dapat dikembangkan untuk menciptakan suatu keseimbangan struktur pasar.
Adapun tantangan koperasi adalah bagaimana memobilisasi modalnya agar dapat menjalankan usaha bersama dengan skala yang lebih besar. Kebijakan pemerintah dalam memberdayakan koperasi dan menegakkan sebagai tiang penyangga perekonomian nasional dilakukan dengan melibatkan koperasi sebagai Lembaga Linkage penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) bagi anggota yang berusaha dalam skala ultra mikro dan sebagai mitra binaan Koperasi. Pemerintah menggulirkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) pada tahun 2017.
Pembiayaan UMi menaruh perhatian terhadap peran koperasi untuk bekerja sama dengan salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) PT Bahana Artha Ventura (BAV) menyalurkan kredit tersebut. Pembiayaan UMi ini merupakan program pembiayaan (kredit) yang mudah dan cepat untuk masyarakat Usaha Mikro di lapisan terbawah yang belum dapat difasilitasi baik program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perbankan, Fintech maupun pembiayaan lainnya.
Pembiayaan UMi dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP), BLU dibawah Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Pola pembiayaan UMi melalui Koperasi sebagai Lembaga Linkage PT BAV dilakukan dengan Group Lending-Grameen Model dengan membentuk kelompok antara 5 sampai 10 orang dengan plafon pembiayaan maksimal Rp10 juta ke masing-masing anggota dan diberikan kepada masyarakat tidak/kurang mampu yang mau mulai usaha atau mengembangkan usaha yang ada serta dengan pola pembayaran dilakukan secara mingguan.
Hal yang tak kalah penting, koperasi harus melakukan pertemuan secara mingguan bersama dengan pendamping untuk mengetahui kondisi usaha masing-masing. Menghidupkan prinsip koperasi dengan tanggung renteng apabila terdapat anggota kelompok yang tidak mampu membayar angsuran, ditanggung oleh anggota yang lain.
Tujuan pembiayaan ini tidak hanya mengatasi masalah keuangan, namun juga merupakan pendidikan disiplin dan kejujuran terhadap masyarakat tidak/kurang mampu. Pemberdayaan peran Koperasi dalam penyaluran UMi ini diharapkan dapat membesarkan permodalan koperasi, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan kapasitas pendampingan serta pembinaan oleh koperasi kepada masyarakat khususnya anggota selaku pengusaha ultra mikro.
Harapan lain tentu saja semoga dapat menegakkan koperasi sebagai tiang penyangga atau soko guru perekonomian nasional sesuai UUD 1945 di tengah berbagai tantangan dewasa ini.
Edy Sutriono. Mahasiswa S3 Universitas Brawijaya.
Tonton juga Video: PT PLN (Persero) Terima Penghargaan Penggerak Ekonomi Kerakyatan dalam Transisi Energi
(rdp/rdp)