Tidak Satu Orang pun dan Tidak Satu Parpol Pun Dijegal dengan Pengesahan RUU Pilkada

Kolom

Tidak Satu Orang pun dan Tidak Satu Parpol Pun Dijegal dengan Pengesahan RUU Pilkada

Habiburokhman - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 11:30 WIB
Habiburokhman (Dok. Pribadi)
Foto: Habiburokhman (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Kemarin Baleg DPR RI telah mengesahkan RUU Pilkada dengan cara yang sangat demokratis dan sangat transparan.

Semua fraksi diberikan kesempatan yang seluas-luasnya menyampaikan pendapat, semua tahapan rapat mulai dari rapat kerja Baleg sampai Rapat Panja RUU Polkada dilakukan secara terbuka.

Bahkan rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang tradisinya dilakukan tertutup, kali ini dilakukan terbuka, disiarkan secara live oleh banyak media massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rakyat kecil di pelosok nusantara harus kita jelaskan bahwa penyusunan dan pengesahan RUU Pilkada ini bukan merupakan sikap kita memposisikan diri sebagai lembaga banding atas putusan PK.

Kita implementasikan ketentuan Pasal 20 UUD 1945 yang secara expressive verbis (secara sangat-sangat jelas) mengatur bahwa yang memiliki kewenangan menyusun UU adalah DPR sebagai wakil rakyat.

ADVERTISEMENT

Jika RUU disahkan ini tidak ada satu orang pun dan tidak ada satu partai politik pun yang dijegal haknya untuk mengajukan calon kepala daerah.

Bagi warga negara yang ingin menjadi kepala daerah dan mendapat dukungan Dari partai politik atau koalisi partai politik pemilik kursi DPRD bisa mengajukan diri untuk dicalonkan oleh partai-partai bersangkutan sebagaimana diatur di Pasal 40 ayat (1) UU ini.

Bagi warga negara yang ingin menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah tetapi tidak mendapat dukungan partai politik, bisa maju lewat jalur calon perseorangan sebagaimana diatur di Pasal 41 UU ini.

Yang terbaru, diatur dalam UU Pilkada adalah bagi warga negara yang ingin maju sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah juga bisa melalui jalur koalisi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana diatur di Pasal 40 ayat (3) UU ini.

Demokrasi mensyaratkan adanya kebebasan memilih, dan dengan disahkannya UU Pilkada ini pilihan untuk mengajukan kepala daerah atau wakil kepala daerah sangat lengkap, ada jalur perseorangan ada jalur partai peraih kursi DPRD dan ada jalur partai non peraih kursi DPRD.

Dengan pengesahan UU ini DPR telah menunaikan amanat, mandat dan sekaligus tugas dari rakyat untuk menjamin tegaknya demokrasi dalam proses pilkada.

Habiburokhman. Anggota Baleg DPR Fraksi Gerindra.

Simak Video: Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Diterima Masuk ke Gedung MK

[Gambas:Video 20detik]



(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads