Anggaran dan Kinerja Berbasis Pengaduan Masyarakat
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Anggaran dan Kinerja Berbasis Pengaduan Masyarakat

Kamis, 04 Apr 2024 13:30 WIB
Ridwan Radief
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
ridwan radief
M Ridwan Radief (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -
Paradigma penyelenggaraan pemerintahan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalami reformasi tata kelola yang cukup signifikan. Dalam aspek pelayanan publik misalnya, narasi agile governance menjadi kata kunci yang paling sering digaungkan pemerintah.

Agile governance adalah kritik atas pelayanan publik masa lalu yang cenderung prosedural dan rigid. Rigiditas pelayanan publik dinilai mengaburkan eksistensi pemerintah. Rigiditas pun menjadi indikasi bahwa pemerintah cenderung menjalankan fungsi pengawasan kepada publik dari pada menginternalisasi esensi pelayanan.

Selain pelayanan publik, kebijakan publik juga menjadi perhatian agar dilakukan dengan prinsip evidence based policy. Pasalnya, kebijakan yang tidak berbasis pada bukti hanya menjadi lembaran-lembaran regulasi yang tidak memiliki manfaat apa-apa di masyarakat.

Merespons tuntutan publik atas kinerja pemerintah yang efektif dan berdampak, pemerintah mengoptimalkan kanal pengaduan SP4N LAPOR untuk menjaring kritik dan pengaduan masyarakat atas kinerja pemerintah. Harapannya, semua kritik dan pengaduan masyarakat menjadi bahan baku rancangan kebijakan publik.

Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, pemerintah menargetkan 1.364.370 pengaduan dengan persentase tindak lanjut 85% pada 2023. Sedangkan pada 2024, pemerintah menargetkan 1.819.160 pengaduan dengan persentase tindak lanjut 90%.

Berdasarkan target tersebut, tahun ini pemerintah masih memerlukan kurang lebih satu juta pengaduan. Data pengaduan pada aplikasi SP4N Lapor 2024 periode Maret, jumlah pengaduan masih di angka 881.431. Pada akhir periode Roadmap SP4N LAPOR, komitmen pemerintah terhadap kritik dan pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan SP4N LAPOR ternyata belum sepenuhnya menjadi input di dalam rancangan kebijakan.

Kebanyakan atas pengaduan masyarakat sekadar mendapatkan respons normatif dari pemerintah. Beberapa pengaduan mungkin telah ditindaklanjuti, namun secara substansi, pengaduan masyarakat tidak menjadi isu yang kemudian berkompetisi di dalam agenda kebijakan. Pada akhirnya, distribusi anggaran pada program-program pemerintah tidak menyentuh masalah di masyarakat secara keseluruhan.

Mengutip Clauss Moller, "pengaduan adalah hadiah dari penerima layanan." Artinya, pengaduan masyarakat adalah informasi penting atas hal buruk yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sederhananya, pengaduan masyarakat seperti menemukan masalah dalam mesin kendaraan yang mogok. Meski demikian idealnya substansi pengduan, faktanya, tidak sedikit juga aparatur pemerintah yang alergi terhadap kritik dan aduan masyarakat.

Indikator Utama


Menurut saya, tindak lanjut pengaduan masyarakat perlu menjadi indikator kinerja utama di semua perangkat daerah. Kenapa utama? Agar kinerja tersebut menjadi perhatian dalam alokasi sumber daya. Selain itu, kinerja utama menjadi kinerja yang diperjanjikan sebagai basis penerapan sanksi dan penghargaan.

Ke depan, perangkat daerah yang tidak mampu menyelesaikan pengaduan masyarakat diberikan sanksi semisal pengurangan anggaran belanja dan pencopotan jabatan. Lebih ekstrem lagi, jika sebuah perangkat daerah tidak lagi diadukan oleh publik, maka usia perangkat daerah tersebut sudah selesai.

Nihilnya pengaduan oleh publik menjadi indikasi bahwa suatu instansi tidak lagi dibutuhkan masyarakat. Karena secara logis, instansi yang diadukan adalah instansi yang memiliki peran penting di masyarakat. Jika tidak pernah diadukan, apakah mungkin instansi demikian cukup penting bagi masyarakat? Saya pikir, logika seperti ini perlu kita adopsi. Tujuannya agar tidak terjadi pemborosan anggaran untuk membiayai perangkat daerah yang tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap capaian kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan semangat Reformasi birokrasi dengan tagline "miskin struktur kaya fungsi".

Saya kira, ini saat yang tepat untuk mereduksi semua kepentingan dalam struktur kelembagaan yang tidak memiliki dampak di masyarakat. Apalagi hanya menghabiskan anggaran untuk membiayai program berulang yang tidak memiliki hasil apa-apa kecuali laporan kegiatan.

Jika pemerintah memiliki komitmen yang kuat mengakselerasi kesejahteraan masyarakat, saya kira tidak begitu sulit untuk mendefinisikan komponen kesejahteraan masyarakat. Jika semua kebutuhan dan harapan masyarakat bisa kita penuhi, itu berarti kita sedang on the track menuju jalan kesejahteraan. Beberapa alternatif solusi yang bisa diadopsi pemerintah di antaranya; pertama, pada penyusunan rencana kerja dan anggaran, perangkat daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai pengaduan masyarakat.

Rencana anggaran mengacu pada baseline pengaduan di tahun sebelumnya. Misalnya seperti pengaduan lampu jalan, penumpukan sampah di pinggir jalan, infrastruktur pendidikan yang tidak layak dan berbagai pengaduan lainnya. Alokasi anggaran berbasis pengaduan dipastikan mampu menyelesaikan masalah di masyarakat secara signifikan. Alokasi anggaran berbasis pengaduan juga dapat mereduksi rutinitas pemerintah yang tidak memberikan dampak sama sekali. Seperti sosialisasi yang berulang dilakukan, rapat kerja yang sifatnya normatif, perjalanan dinas fiktif dan berbagai penyalahgunaan anggaran lainnya.

Kedua, perangkat daerah diminta untuk menjadikan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari prioritas kinerja yang diperjanjikan. Untuk memastikan perangkat daerah tetap on the track, perjanjian kinerja perangkat daerah dilakukan monitoring secara berkala. Perangkat daerah yang tidak mampu menyelesaikan pengaduan masyarakat diberikan sanksi tertulis dan diberi kesempatan untuk mengakselerasi tindak lanjut pengaduan. Jika tidak mampu untuk kedua kalinya, pimpinan perangkat daerah bersedia untuk mundur atau dicopot dengan alasan ingkar janji.

Ketiga, melakukan edukasi kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pengaduan kepada instansi pemerintah. Edukasi peningkatan aduan bertujuan untuk memberikan gambaran kondisi kebutuhan masyarakat yang belum tersentuh oleh produk kebijakan publik.

Ayo Laporkan
Mengapa berbagai kegiatan perlu dilakukan untuk menjawab aduan masyarakat? Agar ASN menyadari bahwa eksistensi pemerintah tidak sekadar menggugurkan kewajiban atas tugas pokok dan fungsi. Lebih dari itu, pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab menyejahterakan masyarakat atas pemanfaatan sumber daya dan kewenangan.

Kebijakan dan pelayanan publik adalah fondasi membangun masyarakat yang sejahtera. Jika pelayanan dan kebijakan publik mengalami disorientasi, distribusi kebutuhan atas barang dan jasa dipastikan tidak tepat sasaran. Akibatnya, akses kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bantuan sosial) tidak maksimal. Pada akhirnya, kemiskinan menjadi masalah utama di masyarakat.
Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk mengadukan kinerja pemerintah melalui laman www.lapor.go.id. Kita berharap, pengaduan yang disampaikan masyarakat betul-betul menjadi input bagi penyelenggara negara. Sehingga, kita mampu mengadopsi evidence based policy yang berorientasi kepada penyelesaian masalah. Meskipun tidak semua pengaduan bisa segera diatasi, paling tidak pemerintah telah memiliki potret kondisi kebutuhan di masyarakat. Ayo, laporkan!

M Ridwan Radief ASN Kabupaten Gowa
(mmu/mmu)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads