Indonesia merupakan negara dengan mayoritas pemeluk agama islam terbesar di dunia berdasarkan laporan dari The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) terdapat 231,06 juta penduduk Indonesia yang beragama islam atau setara dengan 86,7%. Oleh karena itu kebutuhan sistem pembayaran dan layanan perbankan yang berbasis syariah menjadi kebutuhan sehingga peminatnya mengalami kenaikan. Terdapat beberapa aktivitas keagamaan yang berkaitan dengan keuangan dan perekonomian di antaranya adalah zakat, wakaf, shodaqoh, infaq dan lain lain.
Aktivitas tersebut harapannya dapat dijalankan secara mudah dan tepat sasaran sebagaimana syariat islam. Disamping itu masyarakat muslim Indonesia juga membutuhkan layanan perbankan dalam kehidupan sehari-hari. Wakaf dipraktikan oleh Umar Bin Khattab dengan memberikan kelebihan hartanya yaitu berupa tanah di Khaibar dan memberikan uang kepada fakir miskin. Dalam perkembangannya wakaf dalam bentuk uang tunai dapat menjadi alternatif solusi untuk mendorong transaksi wakaf (Berakon et al., 2017).
Indonesia telah memiliki regulasi wakaf dalam bentuk tunai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dalam aturan tersebut juga diatur mengenai Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang memiliki tugas mengkoordinasikan pengumpulan wakaf agar tepat guna sesuai dengan syariat islam. Tergulasinya dan terkoordinasinya proses pengumpulan dan penyaluran zakat dapat memberikan manfaat baik dari pemberi maupun penerima. Wakaf memiliki banyak manfaat diantaranya adalah sebagai instrumen peningkatan ekonomi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah kemajuan globalisasi dan gaya hidup hedonisme pada generasi muda, terdapat generasi muda yang senantiasa menjaga keteguhan iman nya untuk menjalankan syariat islam termasuk dalam melaksanakan wakaf. Hal ini perlu menjadi perhatian Bank Syariah Indonesia untuk senantiasa memberikan kemudahan akses dan kepercayaan terhadap kelompok masyarakat tersebut. Kebermanfaatan zakat dan kepedulian sosial yang terus dijaga perlu di-maintain dengan mendekatkan layanan perbankan syariah secara proporsional kepada pengguna muda.
Bank Syariah Indonesia bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia perlu mensinergikan sistem pengumpulan dan penyaluran wakaf. Lahirnya Digital Sharia Banking System (DSDB) merupakan batu loncatan dalam memberikan kemudahan dalam layanan perbankan yang dapat menarik minat generasi muda. Adapun faktor yang mempengaruhi minat masyarakat muslim untuk menabung di Bank Syariah di antaranya adalah pelayanan, promosi, reliability, empati, dan jaminan (Sunardi dan Fety).
Adanya Bank Syariah Digital rupanya disambut baik oleh generasi muda karena memberikan kemudahan dalam melakukan wakaf tunai. Dalam sebuah penelitian disebutkan beberapa aspek yang mempengaruhi minat generasi muda untuk menggunakan Bank Syariah Digital di Indonesia diantaranya social environment, perceived ease of use, Perceived Usefullness dan Atitude (Izra et al, 2022). Hal ini perlu menjadi dasar strategi manajerial untuk dapat mendorong peningkatan partisipasi generasi muda dalam partisipasi wakaf melalui Bank Syariah Digital.
Dari aspek Social Environment, generasi muda sensitif terhadap tren dan perkembangan di lingkungannya. Hal ini memungkinkan untuk dilakukan promosi dengan menggunakan social influencer. Penggunaan influencer tersebut sebagai upaya promosi dan diseminasi informasi berkaitan dengan benefit dari penggunaan Bank Syariah Digital. Influencer tersebut dapat bertajuk Duta Bank Syariah.
Dari aspek perceived ease of use dan perceived usefullness Bank Syariah Indonesia perlu mengembangkan platform dengan memperhatikan kenyamanan pengguna dan variasi fitur yang luas. Hal ini berkaitan dengan gaya hidup islami generasi muda khususnya yang sudah berpenghasilan akan membutuhkan fitur yang mudah dalam membantu melaksanakan kewajiban secara rutin seperti zakat penghasilan, wakaf dan sebagainya. Hal ini termasuk penggunaan layanan Bank sehari-hari seperti dalam pembayaran dapat berkolaborasi dengan metode pembayaran seperti QRIS dan mata uang digital lainnya sehingga layanan Bank Syariah Digital dapat bersifat one stop application.
Hal tersebut tentunya dengan tidak meninggalkan aspek syariah islam yang sudah menjadi kewajiban, sementara itu dari sisi penggunaannya sebagai sarana wakaf Bank Syariah Indonesia juga perlu berkolaborasi dengan stakeholder terkait seperti BAZNAS, BWI, dan Kementerian Agama. Terakhir dari aspek Attitude dalam hal ini dari sisi nasabah generasi muda merupakan bagaimana memandang Bank Syariah itu sendiri, termasuk praktik moral dari sisi nasabah generasi muda. Nilai dasar dalam meningkatkan kesadaran berwakaf dan bersedekah bersumber dari syiar agama melalui dakwah. Hal tersebut juga diiringi dengan praktik sosialisasi, edukasi dan promosi tentang layanan perbankan syariah. Hal dapat dilakukan melalui program kegiatan bertema "Waqaf for young muslim" atau "Waqaf Goes to Campus" hal ini dapat dikolaborasikan dengan stakeholder terkait.
Sejalan dengan hal tersebut di atas Bank Syariah Indonesia nampaknya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas mutunya untuk dapat semakin dipercaya masyarakat khususnya umat muslim di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menggelar berbagai kerjasama baik dalam dan luar negeri, baik sektor Pemerintah, Swasta, hingga lembaga keagamaan. Sinergi yang dibangun tidak hanya berkaitan dengan bidang perbankan namun juga berkaitan dengan moral dan penguatan keagamaan.
Sementara itu terkait dengan Bank Syariah Digital, terus dilakukan inovasi sesuai dengan kebutuhan pengguna dan pada 1 November 2022 lalu, aplikasi Digital Banking BSI dapat dibuka melalui Aplikasi Grab. Langkah positif tersebut menandakan komitmen BSI untuk terus mengedepankan aspek kepercayaan kepada pelanggan sehingga dapat meningkatkan dan mengedukasi dalam konteks social environment pengguna bank khususnya generasi muda. Pada akhirnya harapan besar sebagai pengelola dana umat BSI harus mampu untuk mengedepankan kemaslahatan bersama, dan dapat menjadi instrumen yang mensejahterakan banyak orang secara berkeadilan.
Bayu Purwoko
(fhs/ega)