Pembangunan Indonesia pada dua tahun terakhir dihadapkan pada tantangan yang berat karena adanya pandemi Covid-19. Perekonomian mengalami kontraksi, pengangguran dan kemiskinan juga mengalami peningkatan; dampak ini masih kemungkinan akan terus berlanjut hingga akhir 2022. Walaupun pengangguran dan kemiskinan pada 2022 mengalami penurunan dibandingkan pada 2021, namun jika dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi masih mengalami peningkatan.
Tantangan pada 2022 bukan hanya transisi adaptasi pemulihan pandemi, tetapi juga kondisi global dampak konflik Ukraina-Rusia terhadap peningkatan harga komoditas dunia. Peningkatan harga atau inflasi yang tinggi, jika tidak disertai dengan peningkatan pendapatan, maka akan berpeluang bisa berdampak pada peningkatan kemiskinan. Untuk itu pemerintah perlu adanya rencana kerja untuk mewujudkan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia.
Perlindungan sosial menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga Indonesia berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif.
Salah satu upaya mewujudkan reformasi sistem perlindungan sosial adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk. Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah, selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Sangat Dibutuhkan
Regsosek merupakan salah satu pilar utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap guncangan ekonomi dan sosial. Pemerintah telah banyak berupaya untuk mewujudkan perlindungan sosial, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun desa. Upaya tersebut perlu diperkuat, disatupadukan, disempurnakan agar benar-benar efektif untuk mencapai tujuan dan sasarannya.
Pendataan awal Regsosek 2022 bertujuan untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.
Pelaksanaan Regsosek menjadi salah satu strategi prioritas nasional khususnya dalam penghapusan kemiskinan ekstrem yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022, serta Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Data Regsosek sangat dibutuhkan berbagai pihak, salah satunya Kementerian Keuangan. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan urgensi dilakukannya Regsosek terhadap pengambilan kebijakan di Indonesia. "Kita membutuhkan data Regsosek karena diharapkan menjadi bahan baku utama dan lengkap di dalam memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat kita dan kemudian membuat berbagai respons kebijakan dan program untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, oleh karenanya semoga data yang dikumpulkan dalam Regsosek cukup detail karena akan dibutuhkan oleh pemerintah untuk merespons secara cepat berbagai goncangan-goncangan yang kemungkinan terjadi."
Enam Tahapan
Badan Pusat Statistik (BPS) sudah menyiapkan enam tahapan proses bisnis pendataan awal Regsosek yang dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Tahapan pertama adalah koordinasi dan konsolidasi teknis terkait berbagai hal yang harus disiapkan, seperti koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Tahapan kedua yaitu tahap penyiapan basis data yang akan dipergunakan sebagai daftar keluarga dalam pendataan.
Tahapan ketiga merupakan tahap pengumpulan data yang diawali dengan pelatihan instruktur dan petugas lapangan. Tahapan keempat adalah pengolahan data. Tahapan kelima adalah forum konsultasi publik (FKP) yang dilakukan pada 2023. FKP ini bertujuan untuk memperoleh legalitas daftar keluarga yang sudah dilengkapi dengan hasil pemeringkatan status kesejahteraan.
Pendataan awal Regsosek dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2022. Pendataan awal ini dilaksanakan di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Partisipasi aktif seluruh masyarakat dibutuhkan demi suksesnya kegiatan ini. Pendataan awal Regsosek akan sukses apabila masyarakat mau berpartisipasi dan memberikan jawaban yang jujur, benar, dan sesuai fakta yang sebenarnya.
Adiv Fahrur Anova, S.Si Statistisi Ahli Pertama Badan Pusat Statistik Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah
Simak juga 'Ekonom Tak Yakin Pengalihan Subsidi Bisa Tekan Kemiskinan':
(mmu/mmu)