Evaluasi Reformasi Subsidi Energi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Evaluasi Reformasi Subsidi Energi

Rabu, 19 Okt 2022 15:10 WIB
Rizki Zul Arfandi
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jalur Pembelian BBM Subsidi di SPBU Sidoarjo
Foto ilustrasi: Budi Hartadi
Jakarta -
Beberapa bulan setelah dilantik pada 20 Oktober 2014, Presiden Joko Widodo menginisiasi kebijakan progresif namun tidak populis: reformasi subsidi energi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menerapkan subsidi tetap Rp1.000/liter untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan melakukan realokasi subsidi untuk Premium (RON 88), mulai 1 Januari 2015. Hal tersebut dilakukan karena pada saat itu, subsidi energi menyedot hampir 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui reformasi, pemerintah dapat menghemat anggaran dalam APBN 2015 hingga lebih dari Rp 200 triliun. Sebagiannya kemudian digunakan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur, dan sebagian yang lain disalurkan dalam bentuk bansos bagi golongan masyarakat yang lebih berhak menerimanya sehingga APBN menjadi lebih tepat sasaran.

Seiring berjalannya waktu, subsidi energi berada di kisaran yang relatif stabil, 5-7 persen dari APBN berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pergerakan harga minyak sesuai kondisi pasar menjadi pembelajaran yang baik bagi bangsa Indonesia. Bahkan pada 2020, tahun pertama pandemi COVID-19 melanda, realisasi subsidi energi hanya mencapai 4,2 persen dari APBN. Ini tentunya tidak lepas dari rendahnya permintaan dan harga minyak imbas pembatasan kegiatan masyarakat.
Dinamika Pascapandemi

Namun demikian, pada 2021 dan 2022, tren subsidi energi kembali mengalami peningkatan. Hal ini terjadi seiring terkendalinya pandemi yang mendorong geliat kegiatan masyarakat, serta perang di Ukraina yang melambungkan harga minyak hingga melampaui level 100 dolar Amerika Serikat (AS)/barel, jauh di atas asumsi APBN 2022 sebesar 60 dolar AS/barel. Pada April 2022, harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) Pertamax (RON 92) dinaikkan menjadi Rp12.500/liter, kendati tetap di bawah keekonomiannya. Sementara Pertalite (RON 90) yang sebelumnya didapuk menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium, dipertahankan harganya pada Rp7.650/liter.

Satu bulan kemudian, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan asumsi harga minyak mentah Indonesian Crude Oil Price (ICP) menjadi 100 dolar AS/barel. Subsidi energi pun melonjak menjadi Rp 208,9 triliun. Demikian pula dengan kompensasi bagi Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), naik drastis mencapai Rp 293,5 triliun.

Permasalahan terjadi seiring dengan konsisten tingginya harga minyak global serta lemahnya pengawasan konsumsi BBM khususnya jenis Pertalite dan Solar di tengah meningkatnya permintaan masyarakat. Adanya selisih antara asumsi ICP di perubahan APBN 2022 dengan harga pasar dapat mengakibatkan harga jual BBM berada di bawah harga keekonomian. Sementara disparitas harga antara Pertamax-Pertalite dan Solar (subsidi) dengan Dexlite (nonsubsidi) serta lemahnya pengawasan menyebabkan konsumen, termasuk yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi, cenderung mengonsumsi Pertalite dan Solar yang lebih murah, sehingga meningkatkan potensi jebolnya kuota Pertalite sebesar 23 juta kiloliter dan Solar 15,1 juta kiloliter hingga akhir tahun.

Menurut Pertamina, hingga September kuota Pertalite sudah terserap 22,0 juta kiloliter, sementara Solar 13,0 juta kiloliter. Yang terkini, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menambah kuota Pertalite menjadi 29,9 juta kiloliter dan Solar menjadi 17,8 juta kiloliter mulai 1 Oktober. Pada akhir Agustus, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tambahan alokasi bansos sebesar Rp 24,17 triliun untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para keluarga penerima manfaat (KPM), sementara sisanya untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja dan subsidi angkutan umum, ojek, dan nelayan melalui skema anggaran pemda yang berasal dari dana transfer APBN.

Akhirnya, pada 3 September, Presiden Jokowi didampingi empat menterinya mengumumkan penyesuaian harga BBM: Pertalite menjadi Rp 10.000/liter, Solar menjadi Rp 6.800/liter dari Rp 5.150/liter, dan Pertamax menjadi Rp 14.500/liter. "Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia," ujar Presiden. Namun seiring dengan membengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi BBM 2022 hingga tiga kali lipat, yang ironisnya, 70 persen subsidi tersebut justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, pemerintah memilih untuk mengalihkan subsidi BBM melalui penyesuaian harga beberapa jenis BBM dan pemberian bantuan yang lebih tepat sasaran.
Refleksi

Dari rangkaian peristiwa tersebut, tampak bahwa reformasi subsidi energi bisa menjadi pekerjaan yang sifatnya tidak berkelanjutan, seperti yang dilakukan pada 2015 dan berulang lagi pada 2022, bila tidak dilakukan secara komprehensif. Hal ini dapat menjadi masukan jangka menengah-panjang bagi pemimpin yang akan datang agar belajar dari pengalaman Presiden Jokowi, berani mengalihkan semua bentuk subsidi, dari subsidi harga menjadi subsidi atau bansos kepada orang yang memang berhak menerimanya, yaitu warga miskin dan rentan miskin termasuk aspiring middle class. Dengan itu, akan tercipta ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif, daripada hanya sekadar "membakar uang" melalui konsumsi BBM, serta APBN yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Sementara untuk jangka pendek-menengah, idealnya harga JBU Pertamax tetap bergerak sesuai kondisi pasar agar kompensasi tidak semakin membengkak. Adapun JBT Solar maupun JBKP Pertalite perlu semakin ditingkatkan pengawasan penggunaannya supaya meminimalkan kebocoran yang terjadi, yaitu dinikmati oleh kelas menengah ke atas. Uji coba kebijakan registrasi kendaraan bermotor melalui aplikasi MyPertamina bisa menjadi jalan tengah hingga revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM nantinya resmi disahkan.
Rizki Zul Arfandi pegawai Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Simak juga 'Langkah BUMN dalam Menjawab Tantangan Transisi Energi':
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads