Mempertanyakan Pembebasan Bersyarat Koruptor

Kolom

Mempertanyakan Pembebasan Bersyarat Koruptor

Mokh Khayatul Rokhman - detikNews
Rabu, 28 Sep 2022 15:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar Demo aksi teatrikal tolak pembebasan bersyarat bagi para koruptor di depan Kemeneterian Hukum dan HAM, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014). Dalam Aksi tersebut pendemo menggunakan topeng Anggodo Widjojo dan Menkumham Amir Syamsudin.
Aksi teatrikal tolak pembebasan bersyarat napi koruptor (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Awal September 2022, kita dikagetkan dengan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor oleh Kementerian Hukum dan HAM. Akibatnya muncul dalam pikiran kita bahwa korupsi tidak lagi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal itu bertolak belakang dengan sikap kita selama ini bahwa korupsi merupakan penyakit kronis yang telah membudaya dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa serta negara.

Tingginya angka kemiskinan dan melebarnya jurang ketidakadilan sosial dalam masyarakat juga tidak dapat dilepaskan sebagai dampak langsung dari maraknya praktik korupsi di semua lini kehidupan. Pembangunan yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat selama bertahun-tahun dirusak oleh para koruptor pencuri uang negara tersebut.

Reformasi 1998 secara tegas mengamanatkan untuk menolak korupsi, selain kolusi dan nepotisme (KKN). Sejak itu pemberantasan korupsi diperjuangkan selama bertahun-tahun oleh kita semua. Tetapi hingga saat ini hasilnya masih jauh dari memuaskan. Pembentukan badan khusus berupa KPK dan pengetatan pembebasan bersyarat koruptor juga tidak menyurutkan jumlah kejahatan korupsi.

Mereka kini tiba-tiba bebas bersyarat sebagai akibat dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 telah dicabut Mahkamah Agung. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 pada 28 Oktober 2021, narapidana korupsi tidak lagi diwajibkan sebagai Justice Collaborator. Sebelumnya koruptor yang mau mendapatkan pembebasan bersyarat harus berstatus Justice Collaborator dari penyidik/penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah tentu sangat susah mendapatkan status Justice Collaborator sehingga banyak narapidana korupsi yang masih tertahan di Lapas. Sekarang keran itu telah terbuka dan mereka berangsur-angsur mulai dapat menerima hak pembebasan bersyarat dengan lebih mudah. Tidak ada lagi perbedaan antara narapidana korupsi dengan kejahatan umum dalam mendapatkan hak-haknya. Selama ini para koruptor selalu menyatakan adanya diskriminasi karena harus mengikuti pembinaan yang sama dengan narapidana lain namun hak-haknya dibedakan.

Perbedaan perlakuan narapidana korupsi dan kejahatan umum benar-benar mengganggu stabilitas ketertiban dan keamanan dalam Lapas/Rutan. Selain protes juga memunculkan masalah lain yaitu over-kapasitas. Masalah klasik dan terkesan selalu digaungkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengelola Lapas/Rutan. Penambahan kapasitas saja dirasa tidak akan menjawab permasalahan over-kapasitas karena akan memunculkan penambahan hal-hal lain, seperti anggaran, sarana-prasarana, dan sumber daya manusia.

ADVERTISEMENT

Narapidana menghabiskan sebagian besar waktunya selama proses hukum pidana di dalam Lapas. Hanya sebagian kecil saja waktu mereka di tangan penyidik, penuntut umum, dan hakim. Bahkan tidak jarang mereka telah dititipkan di Rutan/Lapas sejak penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Melihat data 1 September 2022 di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP Publik) terlihat bahwa dari total penghuni Lapas/Rutan 165.775 orang terdapat 29.863 tahanan. Padahal Lapas/Rutan di bawah Kementerian Hukum dan HAM tersebut telah menampung narapidana binaannya sebanyak 135.912.

Data dari Kementerian Hukum dan HAM juga memperlihatkan bahwa selama 2022 telah diberikan pembebasan bersyarat kepada 58.054 narapidana. Sedangkan pembebasan bersyarat pada September 2022 telah mencapai 1.368 termasuk 23 narapidana koruptor yang tengah menghebohkan publik. Ke-23 orang itu berasal Lapas Tangerang dan Lapas Sukamiskin yang dikeluarkan secara bersama-sama yaitu pada 6 September 2022.

Tidak Sama

Pembebasan bersyarat pada dasarnya tidak sama dengan bebas sehingga tidak boleh ditafsirkan bebas dari pidana atau selesai menjalani pidana. Mereka masih harus apel dan mendapat pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Statusnya juga masih narapidana hingga pidananya selesai. Bahkan ditambah satu tahun masa percobaan. Apabila gagal menaati peraturan yang berlaku, mereka akan dikembalikan lagi ke Lapas/Rutan untuk menyelesaikan pidana penjaranya.

Pembebasan bersyarat diadakan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk melakukan reintegrasi atau mengembalikan narapidana kepada masyarakat. Bukankah semua narapidana setelah selesai menjalani pidana akan kembali ke masyarakat? Waktunya hanya di sepertiga terakhir masa pidana atau setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Indonesia yang berdasarkan Pancasila tidak lagi menerapkan sistem penjeraan (pembalasan dendam) tetapi pemasyarakatan (correctional). Narapidana hanya dirampas kemerdekaannya saja tetapi tetap dilayani sebagai manusia yang bermartabat. Tidak ada pengecualian (diskriminasi) termasuk narapidana kasus korupsi. Hak-haknya sebagai manusia tetap diberikan seperti makan, minum, pelayanan kesehatan, dikunjungi keluarga, beribadah dan bahkan hak memilih dalam pemilu.

Efek dari pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 oleh Putusan Mahkamah Agung tidak hanya dinikmati oleh koruptor, tetapi juga narapidana kategori kejahatan luar biasa lain seperti human trafficking, money laundering, illegal logging, narkotika, dan teroris --hanya menghilangkan satu item saja yaitu status Justice Collaborator yang harus diperoleh dari pihak penyidik/penuntut umum. Karena narapidana merupakan kewenangan Lapas sehingga tidak diperlukan lagi campur tangan penyidik/penuntut umum terkait pemberian hak-haknya.

Terkait penjeraan terhadap pelaku korupsi yang selalu disuarakan para aktivis antikorupsi sebenarnya sudah sering dilontarkan solusinya. Penjeraan dapat dimaksimalkan dalam proses penuntutan dan persidangan dengan vonis penjara sebesar-besarnya. Ada pula yang menyampaikan solusi dengan perampasan aset terutama untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Terasa aneh jika penjeraan diberikan saat pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan yang sedang menyiapkan narapidana kembali ke masyarakat, tidak terkecuali narapidana korupsi. Pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian sudah seharusnya bebas dari penghukuman kembali dan diskriminasi agar mereka fokus serta berkompetisi secara sehat dalam proses perbaikan diri menjadi manusia yang lebih baik.

Sistem hukum pidana diciptakan bukannya tanpa tujuan. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan seluruh umat manusia. Harus dikembalikan kepada jalurnya ketika dalam praktiknya dibelokkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi segelintir orang. Demikian pula sistem hukum di pemasyarakatan, harus dikembalikan kepada jalurnya untuk memperbaiki manusia yang telah tersesat.

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi tidak selalu berarti berpihak pada koruptor. Melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan yang berlaku agar dapat mencapai tujuan mulia pemasyarakatan. Sedangkan pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana, sehingga tercapai pula cita-cita hukum pidana di Indonesia.

Mokh Khayatul Rokhman Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads