Kolom

Sengkarut BBM Subsidi dan Nestapa Nelayan Kecil

Yuna Farhan - detikNews
Rabu, 14 Sep 2022 13:29 WIB
Nasib nelayan kecil yang terpuruk di tengah sengkarut BBM subsidi (Foto: Dedhez Anggara/Antara)
Jakarta - Setelah menjadi wacana beberapa pekan terakhir, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Untuk meredam gejolak di tengah masyarakat, kompensasi bantuan sosial digelontorkan untuk masyarakat kelas bawah.

Setidaknya terdapat dua alasan utama yang dikemukakan pemerintah sebagai pijakan kenaikan harga BBM. BBM bersubsidi membebani anggaran negara dan tidak tepat sasaran. Kedua alasan ini bisa dikatakan "lagu lama" yang selalu dipakai pemerintah sejak Indonesia menjadi net importer minyak. Tulisan ini akan menguji seberapa kredibel premis yang digunakan pemerintah.

BBM bersubsidi membebani anggaran negara tidak sepenuhnya benar. Kenaikan anggaran subsidi yang dilempar ke publik meningkat hingga tiga kali lipat, dari Rp.152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun, tidak seluruhnya akibat kenaikan harga minyak dunia. Jika dilihat lebih jauh, kenaikan terbesar justru berasal dari dana kompensasi Rp 275 triliun dibandingkan anggaran subsidi energi.

Dana kompensasi adalah dana yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha ditugaskan untuk mengadakan dan mendistribusikan BBM. Di mana pemerintah harus membayarkan selisih harga penetapan pemerintah dengan harga keekonomian BBM.

Seperti diketahui, sejak Presiden Jokowi berkuasa, pemerintah memberlakukan subsidi tetap solar dan minyak tanah. Sementara premium dijual terbatas di luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali. Sehingga harga BBM sangat dimungkinkan berubah tergantung fluktuasi harga minyak dunia dan nilai kurs rupiah. Praktik ini terjadi pada masa awal pemerintah Jokowi tahun 2014-2016, di mana terjadi perubahan harga BBM hingga 7 kali pada kurun waktu tersebut.

Namun pemerintah tidak mengubah penetapan harga BBM sejak 2016, akibatnya pemerintah harus membayar dana kompensasi kepada badan usaha penyalur sejak 2017. Dana kompensasi inilah yang menjadi kontribusi utama membengkaknya anggaran subsidi energi. Namun perlu dicatat, besarnya dana kompensasi yang harus dibayarkan itu lebih dikarenakan keteledoran pemerintah.

Berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, pemerintah belum membayar dana kompensasi kepada badan usaha distribusi BBM sebesar Rp 104,7 triliun yang terakumulasi sejak 2019. Artinya, jika pemerintah disiplin anggaran dengan membayar kompensasi secara penuh setiap tahunnya, dana kompensasi tidak akan sebesar yang dialokasikan tahun ini.

Dana kompensasi juga lemah dari sisi transparansi dan akuntabitas. Berbeda dengan alokasi anggaran subsidi yang direncanakan sebelum tahun anggaran berjalan, dana kompensasi dibayarkan setelah direalisasikan dan diaudit oleh internal auditor pemerintah. Sehingga dana ini memiliki risiko fiskal yang tinggi.

Karenanya dana kompensasi dianggap sebagai utang jangka panjang pemerintah, yang dialokasikan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atau dikenal dengan BA.BUN 999.08 pada kategori belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak. Mengingat semakin besarnya dana kompensasi ini, maka tidak bisa lagi masuk kedalam kategori belanja lain-lain.

Alokasi anggaran subsidi BBM membebani APBN juga tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan Perpres 98 tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran APBN 2022, alokasi subsidi energi terbesar justru untuk subsidi gas elpiji 3 kg sebesar Rp 134 triliun atau 64% dari total anggaran subsidi. Sementara subsidi BBM hanya Rp 14,5 triliun atau tidak lebih dari 7% anggaran subsidi.

Potret anggaran ini membantah argumen subsidi BBM membebani anggaran, namun pemerintah justru hanya melakukan penyesuaian atau kenaikan harga BBM. Pemerintah juga berargumen, BBM bersubsidi harus disesuaikan karena lebih banyak dinikmati oleh masyarakat golongan mampu. Pernyataan ini justru mengkonfirmasi kegagalan pemerintah tidak mampu membangun sistem pengendalian distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran.

Kenaikan harga BBM tidak menjawab persoalan subsidi BBM menjadi tepat sasaran. Bantalan sosial yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat kelas bawah, hanya bersifat sementara dan tidak sebanding dengan masyarakat mampu yang masih dapat menikmati BBM bersubsidi, karena subsidi tidak dihapuskan sepenuhnya.
Sementara masyarakat kelas bawah seperti nelayan kecil masih tidak menikmati BBM bersubsidi.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Inisiatif di 25 kab/kota, sebanyak 83% nelayan membeli BBM di pengecer dengan harga yang lebih tinggi dari pada BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar. Dengan kenaikan BBM, otomatis harga dieceran menjadi lebih tinggi, sehingga menekan pendapatan nelayan, mengingat 60-70% ongkos melaut adalah bahan bakar.

Rendahnya akses nelayan terhadap BBM bersubsidi ini disebabkan diskriminasi akses dan ketiadaan infrastruktur pengisian BBM. Berdasarkan Perpres 191 tahun 2014, untuk mengakses BBM bersubsidi nelayan harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Surat rekomendasi ini harus diurus setiap bulannya. Sementara untuk membuat rekomendasi, nelayan harus memiliki izin melaut (pas kecil) dan bukti pencatatan kapal (BPKP) yang dikeluarkan pihak pelabuhan.

Masalahnya, kebanyakan pemukiman nelayan jauh dari akses pelayanan publik. Kalaupun berhasil mendapatkan surat rekomendasi, nelayan kecil harus bertarung untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan nelayan besar dan sektor-sektor lain yang berhak menerima BBM bersubsidi. Sementara kendaraa pribadi bermesin diesel dapat membeli solar bersubsidi tanpa ada syarat administrasi yang rumit.

Di sinilah terjadi diskriminasi akses terhadap nelayan kecil, yang menyebabkan BBM bersubidi tidak tepat sasaran dan dinikmati masyarakat mampu. Rendahnya akses nelayan kecil terhadap BBM bersubsidi juga disebabkan rendahnya ketersediaan akses infrastruktur pengisian BBM di pemukiman-pemukiman nelayan. Berdasarkan data KNTI (2022), ketersediaan stasiun pengisian BBM untuk nelayan (SPDN) hanya 3% atau 374 stasiun dibandingkan jumlah desa pesisir di Indonesia.

Data realisasi kuota solar untuk sektor perikanan dalam 5 tahun terakhir hanya 26%. Sementara sisanya diserap oleh sektor lain seperti transportasi darat, termasuk mobil pribadi. Ke depan pemerintah harus segera mempercepat reformasi BBM bersubsidi, baik dari sisi tata kelola anggaran maupun ketepatan penerima sasaran. Dalam konteks tata kelola anggaran, alokasi dana kompensasi dalam belanja lain-lain harus dihapuskan karena tidak akuntabel dan memiliki resiko fiskal yang tinggi.

Dana kompensasi harus dikembalikan masuk ke dalam alokasi belanja subsidi, untuk direncanakan dan dibahas bersama DPR. Dengan begitu, harga BBM bersubsidi bisa disesuaikan setiap tahun seiring dengan pembahasan anggaran yang juga membahas indikator ekonomi makro terkait seperti harga minyak dan kurs rupiah.

Pemerintah juga perlu melakukan transformasi dari belanja subsidi ke belanja langsung kepada penerima manfaat agar tepat sasaran. Pada sektor perikanan, pemerintah dapat menggunakan KUSUKA (Kartu Usaha Pelaku Perikanan) yang diterbitkan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang dibagikan kepada nelayan kecil untuk membeli BBM. Praktik ini bisa mengadopsi subsidi pupuk kepada petani dengan menggunakan kartu tani.

Yuna Farhan Country Manager Indonesia - International Budget Partnership




(mmu/mmu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork