"Sesat Pikir" Wajah Baru GBHN
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

"Sesat Pikir" Wajah Baru GBHN

Kamis, 08 Sep 2022 15:08 WIB
Annisa Salsabila
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Wacana Tidak Bijak : Pokok-Pokok Haluan Negara
Foto: detik
Jakarta -
Bola panas amandemen konstitusi terus disorot ke tubuh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan menjadi aktor utama dalam inisiasi wajah baru GBHN yang digaungkan sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Perdebatan masih berkutat pada cara untuk melegitimasi keberadaan PPHN, apakah melalui konvensi ketatanegaraan atau melalui amandemen konstitusi terbatas sebagai bentuk perubahan formal yang digadang-gadang akan meningkatkan performa konstitusi.

Melangkah jauh dari itu, publik kiranya perlu diberi jawaban agar dapat menakar rasionalitas asbabun nuzul munculnya GBHN dalam jubah yang baru meski sulit rasanya mengubah paradigma irasional semacam itu.

PPHN mulai muncul dalam berbagai diskursus ketatanegaraan atas keresahan akan rencana pembangunan negara yang dinilai terlalu eksekutif sentris yang senantiasa mengikuti pola rotasi kepemimpinan Presiden. Sebagaimana diketahui, Indonesia selama ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU RPJPN), Perpres Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang dikonkretkan dalam bentuk Perpres Rencana Kerja Pemerintah (RKT) untuk menjalankan pola pembangunan negara.

Sistem tersebut menjadikan sebagian pihak berpikir bahwa Indonesia tidak memiliki blue print yang lebih komprehensif dan rigid yang akan berpengaruh pada tingkat keberhasilan negara dalam mewujudkan rencana pembangunannya. Rencana pembangunan semacam itu dipandang hanya sebatas hasil kontestasi politik semata.

Namun jika menggunakan kacamata yang lebih luas, dengan menghadirkan PPHN sebagai pengganti sistem yang ada hari ini justru akan menghadirkan Indonesia dengan wajah baru yang memang tidak asing, namun traumatik. Terdapat beberapa argumentasi mengapa menghadirkan PPHN bukan menjadi alternatif terbaik.

Pertama, lembaga negara mana yang akan membentuk PPHN? Jika kita sebut itu sebagai MPR, maka secara mutatis mutandis konsep pertanggungjawaban Presiden sebagai aktor utama dalam menjalankan PPHN tersebut akan bermuara pada MPR. Dalam Risalah Sidang Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hamdan Zoelva dari Fraksi PBB menyampaikan dalil atas kepentingan penghapusan GBHN bahwa:

…Jadi mungkin pada saatnya, setelah kita merubah atau mengamandemen pasal lain mengenai tata cara pemilihan Presiden ketika Presiden itu dipilih langsung oleh rakyat, maka tidak ada lagi GBHN yang ditetapkan oleh MPR.

Hal ini menjadi logis dengan kalimat geen macht zonder veraantwoor-delijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa pertanggungjawaban). Bagaimana mungkin masyarakat yang memberi kekuasaan kepada Presiden melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat, namun pertanggungjawaban tidak diberikan kepada mereka yang memberi kekuasaan? Kondisi demikian berpotensi akan mengembalikan MPR dalam posisi sebagai lembaga tinggi negara.

Hal ini membuat Presiden akan terbebani pertanggungjawaban politik kepada MPR, yang ujung-ujungnya berpotensi menjatuhkan presiden. Ini tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang kita anut, bahwa Presiden tidak boleh dijatuhkan secara politik terhadap kebijakan yang dikeluarkan yang tidak sejalan atau tidak mengacu pada PPHN. Juga rasanya kita belum lupa alasan bergantinya sistem pemerintahan parlementer salah satunya karena sistem politik yang tidak stabil.

Kedua, produk hukum apa yang paling cocok untuk mengakomodir PPHN? Sejauh ini, terdapat tiga alternatif produk hukum yang digaungkan guna mengakomodasi PPHN, yaitu diatur melalui UUD 1945, Tap MPR, atau melalui Undang-Undang. Jika pilihan pertama jatuh pada UUD 1945, justru keliru jika beranggapan bahwa UUD 1945 tidak mengandung haluan negara.

Sebenarnya Pembukaan UUD 1945 telah mengakomodasi apa yang disebut dengan haluan negara, tepatnya pada alenia keempat, tujuan negara. Secara implisit sebenarnya itu jelas telah menjadi haluan atau road map dalam bernegara yang sifatnya filosofis dan strategis. Sama halnya dengan berbagai preambul konstitusi negara-negara lain, Brazil contohnya.

Sebagai negara penganut sistem presidensial, haluan negara memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam konstitusi Brazil; hal ini tergambar dari ketiadaan bab khusus yang mengatur tentang haluan negara. Namun beberapa pengaturan memperlihatkan prinsip-prinsip haluan negara. Dengan kata lain, pengaturan mengenai haluan negara tersebar dalam muatan konstitusi. Seperti haluan negara di bidang ekonomi yang digambarkan melalui Article 173 Paragraph 4 Konstitusi Brazil.

Jika diatur dalam Tap MPR, dengan posisi MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, maka peraturan perundang-undangan kita tidak lagi mengenal Tap MPR sebagai peraturan (regeling), melainkan sebagai penetapan (beschikking). Jika sedikit kilas balik, Tap MPR dan UUD adalah produk hukum yang dihasilkan oleh MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

Terlebih jika merujuk pada Pasal 28J UUD 1945, ditegaskan bahwa pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang. Maka jika ada klausul-klausul haluan negara yang bertendensi membatasi hak asasi manusia seperti hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani ataupun hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat, itu jelas tidak dapat dilakukan melalui Tap MPR, sehingga substansi haluan negara cenderung sangat terbatas.

Hal yang lebih menggelitik ialah PPHN diakomodasi melalui undang-undang yang berada di bawah penguasaan eksekutif dan legislatif. Mekanisme ini tidak pula ada bedanya dengan sistem perencanaan nasional yang berlaku hari ini, yaitu UU SPPN dan UU RPJPN. Maka dalam batas penalaran yang wajar, tidak perlu disusun PPHN dalam bentuk Undang-Undang karena efektivitasnya cenderung akan sama dengan apa yang sudah berjalan hingga hari ini.

SPPN, RPJPN, dan berbagai produk turunan harusnya dapat menjadi blue print yang mengantarkan negara menuju keadaan idealnya. Seperti layaknya China; Repelita China sebagai dokumen pembangunannya juga berlaku lima tahunan dan dibentuk oleh National Development and Reform Commission/NDRC.

NDRC merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan strategi pembangunan ekonomi dan sosial nasional, rencana tahunan, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang yang notabene merupakan bagian dari kementerian atau kerap dikenal sebagai super ministry karena tugasnya untuk membentuk arah pembangunan negara baik jangka panjang maupun jangka pendek.

Dengan kata lain, sebenarnya tidak perlu skeptis dengan rencana pembangunan lima tahunan. Bahkan, China pada 2005 mencanangkan target: 2025 menyamai Jepang, 2050 jadi negara maju secara relatif, 2080 jadi negara maju menyamai AS dan 2100 menjadi adidaya menggantikan AS dengan rencana pembangunan lima tahunannya itu.

Terlebih, isu yang mencuat saat ini ingin menjadikan PPHN sebagai "jaminan" keberlanjutan proses perpindahan Ibu Kota Negara terlepas dari siapapun pemimpinnya. Sedangkan persoalan perpindahan Ibu Kota Negara sendiri sudah memiliki lex specialist yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Aneh rasanya jika sudah skeptis lebih dulu dengan produk hukum sekelas undang-undang.

Dengan logika demikian, apakah semua substansi yang telah diatur oleh undang-undang saat ini tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup sehingga harus dituangkan dalam Tap MPR? Inilah yang disebut sebagai logical fallacy (sesat pikir).

Annisa Salsabila mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada


(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads