Pemerintah agaknya perlu mencermati secara serius persyaratan kenaikan jabatan atau pemberian gelar akademik kepada para akademisi di negeri ini. Bila dicermati, ternyata tuntutan persyaratan tersebut bak pisau bermata dua. Di satu sisi kuantitas akademisi dengan jabatan akademik tinggi meningkat, namun di sisi lain justru berdampak pada tereduksinya etika-moral para akademisi dan marwah perguruan tinggi.
Meminjam istilah Zuly Qodir (Kompas, 2022), banyak akademisi hari ini menjelma menjadi "pemburu gelar". Sementara institusi perguruan tinggi kian tercerabut dari peran sosial-kemasyarakatannya lantaran sibuk mengejar sertifikasi dan perankingan. Agar lekas naik jabatan akademik, para pendidik di perguruan tinggi tak segan menempuh berbagai cara untuk memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah. Salah satu fenomena yang belakangan semakin menjamur adalah "makelarisasi publikasi ilmiah".
Para dosen rela merogoh kocek berapapun supaya segera memiliki artikel yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi. Muncullah banyak "akademisi karbitan" di negeri ini. Mereka memiliki gelar akademik mentereng, tapi tidak dengan karya ilmiahnya.
Dampak lanjutan dari fenomena akademisi karbitan adalah maraknya makelar artikel ilmiah di perguruan tinggi. Umumnya, para aktor di belakangnya juga para pendidik di perguruan tinggi. Asal harga cocok, mereka mau menulis artikel ilmiah untuk jurnal ilmiah bereputasi internasional dan mengawalnya hingga terbit.
Ironi ini semakin didukung lantaran adanya anggapan bahwa ukuran mutu seorang akademisi bergantung pada berapa banyak publikasi internasional yang dimilikinya. Tidak peduli siapa sebenarnya penulis dari artikel-artikel tersebut.
Selain itu, pengkultusan berlebih terhadap jurnal internasional bereputasi juga menjadi faktor pendukung fenomena ini. Ditambah lagi, persyaratan sertifikasi dan perankingan nasional juga menuntut banyaknya angka publikasi internasional para pendidik di perguruan tinggi.
Mengejar sertifikasi dan perankingan internasional tidaklah salah dan sah-sah saja. Di era yang sarat dengan kompetisi ini, brand dan label memang dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat eksistensi lembaga. Sertifikasi dan perankingan internasional juga berguna sebagai jembatan bagi perguruan tinggi untuk menjalin jejaring kerja di kancah internasional.
Selain itu, sertifikasi dan perankingan internasional juga dapat meningkatkan kebanggaan sivitas akademika perguruan tinggi. Namun sayangnya, pelaksanaan tridharma yang bermutu dan etika-moral tenaga pendidik justru luput dari perhatian dan terpinggirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minim Karya
Tingginya gelar dan jabatan akademik semestinya berbanding lurus dengan etika-moral dan produktivitas karya ilmiah. Sayangnya, tidak demikian yang terjadi di negeri ini. Banyak akademisi bergelar mentereng, tapi minim karya. Jikapun punya, karya itu bukanlah hasil dari daya kreativitasnya sendiri. Melainkan hasil dari apa yang disebut oleh Zuly Qodir sebagai "prostitusi akademik". Dalam bahasa sederhananya, karya-karya itu adalah hasil "membeli" dari para makelar karya ilmiah.
Mirisnya, karya produksi para makelar itulah yang digunakan untuk memenuhi persyaratan naik jabatan akademik. Setelah mendapatkan apa yang diimpikan, para akademisi itu tak lantas menindaklanjuti dengan meningkatkan produktivitas karya ilmiah. Dalam setahun, belum tentu mereka mampu menghasilkan satu artikel yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi.
Selain itu, dari sisi kualitas penelitian juga tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan. Malahan, hibah-hibah penelitian dijadikan sebagai ajang proyek untuk mendapatkan pemasukan komersial. Pada titik ini, jika boleh dikatakan, banyak dari akademisi kita yang secara kompetensi belum siap mengemban tanggung jawab yang melekat pada jabatan akademiknya.
Banyak dosen yang menjadi guru besar, tapi belum siap mengemban amanah sebagai guru besar. Mereka "mengkarbit" diri supaya siap menjadi guru besar dengan cara menyewa jasa makelar karya ilmiah. Orientasi utama menjadi guru besar hanyalah gengsi dan tunjangannya. Parahnya, perguruan tinggi justru mendukung penuh cara menyedihkan ini dengan program-program akselerasi kenaikan jabatan akademik.
Mencoreng Pendidikan Tinggi
Praktik akademisi karbitan sebagaimana disinggung di atas perlu disikapi dengan serius, sebab berkaitan langsung dengan marwah perguruan tinggi. Sebagai tempat di mana ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni diproduksi dan dikembangkan, fenomena tersebut tentu mencoreng muka dunia pendidikan tinggi. Selain itu, bila terus dilestarikan, praktik tersebut lambat laun akan menjadi kanker ganas yang mematikan pendidikan di Tanah Air.
Tugas utama perguruan tinggi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi tercakup dalam bentuk tridharma yang terdiri dari pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Dharma pendidikan mewajibkan perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan yang bermutu supaya mampu menghasilkan lulusan yang yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.
Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu tentu dibutuhkan tenaga pendidik yang bermutu pula. Mutu pendidik ditentukan oleh penguasaan yang bersangkutan terhadap empat kompetensi inti, yaitu pedagodik, profesional, sosial, dan kepribadian. Pertanyaannya kemudian, apakah akademisi karbitan menguasai empat kompetensi inti ini --mengingat pengabaian etika-moral yang dilakukan?
Dharma selanjutnya adalah penelitian. Dalam dharma ini, perguruan tinggi memiliki kewajiban melaksanakan penelitian dengan tujuan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Fenomena akademisi karbitan jelas mencederai semangat ini. Karya ilmiah yang dihasilkan bukan lagi ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, karya ilmiah itu hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dharma ketiga adalah pengabdian kepada masyarakat (PKM). Ini merupakan upaya perguruan tinggi mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lagi-lagi, fenomena akademisi karbitan menjadi penghambat perguruan tinggi dalam mengamalkan dharma yang ketiga ini. Bagaimana bisa perguruan tinggi berkontribusi memajukan kesejahteraan masyarakat melalui iptek, jika yang dihasilkan berasal dari prostitusi akademik.
Edukasi dan Monitoting
Tumbuh suburnya praktik akademisi karbitan dan makelarisasi karya ilmiah menjadi PR serius yang harus dicarikan solusinya oleh perguruan tinggi. Jangan sampai semangat pembangunan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional justru dikhianati oleh para ujung tombaknya sendiri.
Sejatinya, dari aspek kebijakan yang mempersyaratkan dosen memiliki publikasi artikel di jurnal ilmiah internasional bereputasi tidak menjadi soal. Kebijakan ini bisa dikatakan mendukung upaya peningkatan mutu dan kompetensi dosen. Supaya hasil dari penerapan kebijakan ini sesuai dengan harapan, perlu dibarengi dengan edukasi dan monitoring yang ketat.
Edukasi dapat dilakukan melalui program-program stimulasi pengembangan riset dan pendampingan intensif serta menjalin kerja sama bidang penelitian dan PKM dengan mitra yang strategis. Pimpinan perguruan tinggi perlu mengawal pengembangan karier dosen dan memastikan proses yang dilalui "sehat", tidak mencederai moral-etika.
Selain itu, perlu juga disusun roadmap penelitian dan PKM yang selaras dengan roadmap kementerian. Hal lain yang tak kalah penting adalah quality assurance dalam pelaksanaan semua dharma. Quality assurance yang terinternalisasi dan membudaya dapat mencegah tumbuhnya akademisi karbitan dan makelarisasi karya ilmiah.