Bharada E sebagai "Justice Collaborator", Mungkinkah?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Bharada E sebagai "Justice Collaborator", Mungkinkah?

Selasa, 09 Agu 2022 11:30 WIB
Alif Fachrul Rachman
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Tersangka kasus Brigadir J, Bharada E ditahan di Bareskrim. Bharada Eliezer resmi jadi tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Tersangka Bharada E mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -
Kasus "polisi tembak polisi" yang menewaskan Brigadir Joshua (Brigadir J) kini telah semakin mendekati titik terang. Hal ini setidaknya dapat terkonfirmasi dari berbagai temuan-temuan baru hingga penetapan tersangka baru yaitu Bharada E. Namun demikian, Polri sebagaimana dalam konferensi pers (4/8) berkomitmen bahwa kasus ini tidak atau belum berhenti sampai di sini dan akan senantiasa membuka secara terang benderang segala peristiwa kelam ini agar menjadi pembelajaran dalam tubuh Polri.

Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka tentu akan memancing spekulasi yang lebih liar di kalangan publik, yang jika tidak ditindaklanjuti dengan segera oleh penyidik akan membuat kepercayaan publik semakin meredup terhadap penegakan hukum di Indonesia. Terlebih dalam kasus ini, Polri melemparkan sangkaan kepada Bharada E berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 terkait penghilangan nyawa orang lain, serta Pasal 55 dan Pasal 56 terkait turut serta dalam perbuatan kejahatan. Dengan demikian, secara tidak langsung, Polri sendiri meyakini bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku tunggal atas tewasnya Brigadir J.

Oleh karena vitalnya posisi Bharada E sebagai tersangka dan sekaligus saksi dalam kasus ini, akhirnya melalui penasihat hukum barunya, Bharada E mengajukan diri untuk meminta jaminan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat perlindungan tersebut akan disusul dengan pengajuan diri sebagai saksi kunci/saksi pelaku atau yang biasa dikenal dengan Justice Collaborator (JC).

Secara sederhana, JC akan berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pemberi keterangan secara eksklusif terhadap setiap peristiwa dalam kasus yang dialaminya untuk membongkar setiap kejahatan dalam peristiwa tersebut dengan imbalan keringanan hukuman berdasarkan pertimbangan hakim.

Hal yang selanjutnya menarik adalah mengenai apakah dalam peristiwa pembunuhan pidana biasa demikian dapat dimungkinkan diterapkannya justice collaborator. Di satu sisi, berdasarkan praktik selama ini, pemberian JC hanya terbatas pada peristiwa pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat dan berbagai kejahatan terorganisir lainnya.

Namun demikian, di lain sisi, kendati kejahatan dalam kasus ini termasuk kejahatan yang biasa, tetapi secara operasional terdapat dugaan yang kuat bahwa peristiwa pidana ini dilakukan secara terorganisasi yang disinyalir melibatkan beberapa aktor (oknum) penegak hukum. Artikel ini mencoba mendudukkan problematika kemungkinan penerapan JC dalam kasus "polisi tembak polisi", sehingga diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menguraikan berbagai proses hukum dalam kasus ini.

Mengenal Justice Collaborator

Dalam diskursus hukum pembuktian, keberadaan saksi pelaku lazim dikenal semenjak tahun 1963 dan semakin populer pada 1970-an di Amerika Serikat. Bermula dari kasus Josep Valencia yang merupakan salah satu anggota mafia Italia yang meminta jaminan perlindungan kepada Kongres sehubungan dengan kesediaan dirinya untuk bekerja sama dengan penegak hukum guna membongkar setiap kejahatan yang dilakukannya.

Alhasil, melalui kesaksiannya pengadilan menemukan berbagai kerja sama kotor yang melibatkan pejabat penegak hukum bersama dengan petinggi mafia bernama Vito Genovese, yang berujung pada reformasi total aparat penegakan hukum di Amerika Serikat.

Dalam perkembangannya, doktrin JC kemudian diadopsi oleh berbagai masyarakat internasional melalui United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), tepatnya pada Article 26 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa negara-negara peserta konferensi dapat mempertimbangkan untuk menggunakan keterangan seorang yang terlibat dalam kejahatan guna membongkar kasus yang lebih besar sepanjang ada iktikad baik dari pelaku untuk bekerja sama dengan penegak hukum.

Di Indonesia, terminologi JC secara leksikal dinisbatkan kepada saksi pelaku yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan praktiknya selama ini, JC sendiri dinilai sangat berguna secara signifikan dalam menuntaskan berbagai kejahatan luar biasa yang terorganisasi, seperti dalam kasus korupsi yang berorientasi terhadap pemulihan kerugian keuangan negara.

Namun demikian, praktiknya, penggunaan Justice Collaborator hanya terbatas pada kejahatan tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011, yaitu tindak pidana tertentu yang tergolong serius dan mengancam stabilitas dan keamanan negara.

Justice Collaborator bagi Bharada E

Pembunuhan dalam kasus Brigadir J yang melibatkan Bharada E sekilas merupakan tindak pidana biasa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 338 KUHP. Bahkan, mantan Kabareskrim Susno Duaji menilai kasus ini merupakan kasus yang mudah akan tetapi dibuat seolah sulit. Namun demikian, dalam pengamatan saya, penilaian mudah tidaknya suatu kasus bukan bergantung pada jenis delik perbuatan, melainkan juga didasari pada kondisi dan independensi proses penanganan.

Yang dimaksud dengan kondisi adalah suasana objektif dari pengungkapan suatu kasus. Sedangkan, yang dimaksud dengan independensi adalah kemerdekaan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas suatu proses penegakan hukum tanpa tersandera berbagai kepentingan baik hierarki jabatan maupun kepentingan sektoral lainnya.

Sebagai contoh, dalam kasus pelanggaran HAM tidak sedikit yang semula diposisikan sebagai kasus pidana biasa. Namun demikian, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana berat (pelanggaran HAM) mengingat negara tidak memiliki kemauan yang besar (unwilling) terhadap pengusutan kasus tersebut, yang mungkin saja dikarenakan penguasa pada rezim tertentu. Itulah mengapa dalam beberapa kasus HAM dimungkinkan upaya hukum yang berlaku surut (retroactive).

Demikian pula pada kasus ini, penegakan hukum sejak awal mencoba untuk menutupi peristiwa pidana dengan mengajukan berbagai bukti permulaan yang dinilai tidak valid dalam menersangkakan seseorang, pada kasus kematian Brigadir J. Alhasil, berbagai tindakan tidak profesional tersebut menyebabkan tsunami sosial yang mendorong kasus ini untuk dituntaskan secara transparan. Bahkan, tidak berlebihan jika saya juga menggunakan analisa Mahfud MD dalam mendukung argumentasi dengan mengatakan bahwa kasus pembunuhan ini bukanlah peristiwa pidana biasa.

Dengan demikian, hemat saya penggunaan JC sangat dimungkinkan bagi Bharada E untuk mengungkap kejahatan yang terorganisasi atas tewasnya Brigadir J. Namun demikian, terdapat catatan yang patut untuk dipertimbangkan dalam penerapan JC ini yaitu mengenai output dari saksi pelaku dalam kasus ini. Layaknya dalam peristiwa pidana korupsi, output dari penggunaan JC adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset.

Saya menyarankan, penggunaan JC dalam kasus ini juga diharapkan menghasilkan output berupa reformasi personel di tubuh Polri serta jaminan prosedur hukum melalui keberadaan mekanisme pengujian alat bukti yang independen. Sehingga, diharapkan setiap proses penetapan tersangka sejak awal dapat diuji berdasarkan alat bukti yang valid dan tidak terbatas pada waktu 14 hari layaknya Praperadilan.

Alif Fachrul Rachman Junior Lawyer Intern at Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads