Buya Syafii Maarif dan Hak Asasi Manusia

Buya Syafii Maarif dan Hak Asasi Manusia

Amiruddin al-Rahab - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 10:41 WIB
Anggota Komnas HAM RI Amiruddin al-Rahab, saat berziarah ke makam Buya Syafii Maarif (dok Istimewa)
Foto: Anggota Komnas HAM RI Amiruddin al-Rahab, saat berziarah ke makam Buya Syafii Maarif (dok Istimewa)
Jakarta -

Buya Syafii Maarif telah pergi. Apa yang diwariskannya kepada bangsa ini?

Salah satu yang paling bermakna adalah sikapnya terhadap penghargaan pada harkat dan martabat manusia Indonesia sebagai warga negara. Dalam bahasa populer kini dikenal sebagai hak asasi manusia (HAM).

Bisa dikatakan, sikap yang ditunjukannya oleh Buya Syafii Maarif telah membuat norma-norma HAM sebagai mana tertera dalam UUD '45, dan UU tentang HAM lainnya, serta norma HAM yang berlaku secara internasional, menjadi laku dan perbuatan nyata. Di saat yang lain hanya menjadikan HAM sebatas retorika dalam pidato saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tampak dari sikap Buya yang menolak sikap ekstrem, yang beliau sebut sebagai "teologi kematian". Tentu hal itu bisa kita maknai sebagai sikap yang memuliakan kehidupan. Dalam khazanah pikir HAM, hak untuk hidup adalah hak setiap manusia yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights).

Pola-pola pikir ekstrem, apa lagi yang mengedepankan cara-cara kekerasan adalah ancaman serius bagi hak hidup. Telah banyak kita lihat contoh kelompok-kelompok ekstrem yang menggunakan cara-cara kekerasan di berbagai negara, telah membuat negara-negara tersebut hancur.

ADVERTISEMENT

Sikap dan perbuatan Buya yang lain adalah mengembangkan pola prilaku yang toleran. Dalam konsep dan konteks penghormatan dan perlindungan HAM, sikap toleran adalah kunci. Hanya orang yang memiliki sikap toleranlah yang mampu hormat pada HAM. Sebab sikap toleran hanya bisa tumbuh dalam diri yang bisa menerima adanya perbedaan.

Buya sudah sejak lama menyadari perlunya sikap toleran dalam bangsa Indonesia yang majemuk ini. Bangsa Indonesia hanya bisa bertahan jika sikap toleran berkembang dengan baik dalam perbedaan, agama dan etnis yang begitu banyak.

Sikap toleran, pada gilirannya menghargai adanya perbedaan pendapat, serta mau mendengar pendapat yang berbeda. Hal ini menjadi modal dasar untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu demokrasi di Indonesia. Maka dari itu toleransi menjadi inti dari hak-hak sipil dan politik. Untuk hal ini Indonesia telah memiliki UU, yaitu UU No. 12/2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Jika disigi lebih jauh, sikap dan perbuatan Buya juga menunjukkan menolak diskriminasi. Untuk penolakan sikap diskriminasi ini, pendirian Buya begitu kokoh dan tanpa tedeng aling-aling. Hal itu ditampakkan ketika bersikap atas peristiwa tuduhan penodaan agama terhadap Ahok.

Di saat banyak orang mencaci-maki, atau menghindar dan diam atas arus tudingan kepada Ahok, Buya bersuara lantang menunjukkan sikap. Dalam salah satu tulisannya di Koran Tempo pada 2016, Buya menuturkan, jika Ahok terbukti benar menghina Al-Qur'an, hukumlah dia 400 tahun. Satu ungkapan yang keras dari Buya untuk mengkritik pola pikir yang mengumbar kebencian dengan selubung idiom ras atau agama dalam ajang politik untuk menjatuhkan seseorang. Sebab dalam hukum pidana RI tidak dikenal hukuman selama 400 tahun.

Kebencian adalah refleksi dari "mentalitas terjajah atau jongos yang diidap sebagian kita," tulis Buya. Itu adalah sikap dari orang-orang yang kalah. Lebih jauh Buya menyatakan, "kekalahan mendorong orang menuju sikap kalap dan bisa menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan". Dengan ungkapan seperti itu, tampak Buya mengkritik keras sikap-sikap diskriminatif yang beranjak dari rasa benci yang kini marak.

Ditilik dengan hukum yang berlaku di Indonesia kini, tampak sikap dan pola pikir Buya menampakkan inti sari dari beberapa UU yang mengamanatkan penghormatan pada hak asasi manusia. Penolakan Buya pada "teologi kematian" sejalan dengan Pasal 28A UUD '45, yaitu "setiap orang berhak untuk hidup dan kehidupannya,". Teologi kematian sungguh bertentangan dengan semangat Pasal 28A itu.

Sementara penolakan atas sikap diskriminatif yang ditunjukkan Buya, sejalan dengan pasal 28I (2), "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu". Bukan hanya itu, UU No. 40/2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis secara tegas menyatakan perbuatan diskriminatif dilarang di Indonesia.

Salah satu bentuk tindakan diskriminatif adalah "menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis". Tindakan tersebut bisa berupa tulisan dan gambar yang disebarluaskan secara umum. Pidato atau melontarkan kata-kata di tempat umum, atau perampasan nyawa, penganiayaan, perkosaan, pencabulan, atau perampasan kemerdekaan. Semua perbuatan itu bisa dipidana, (pasal 4).

Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, yang telah diratifikasi Indonesia menjadi UU No.5/2005 juga secara tegas melarang perbuatan dan sikap diskriminatif. Pasal 20 Kovenan, menerangkan, "Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan, harus dilarang oleh hukum".

Menyimak diuraikan di atas, tampak bahwa Buya adalah sosok yang berpola pikir menjunjung hak asasi manusia. Tentu hal itu sejalan dengan Pancasila, khususnya sila ke dua, yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Spirit Pancasila melekat dalam laku sehari-hari Buya. Bukan sekadar buah bibir dalam pidato.

Tentu kita perlu bertanya, mengapa Buya bisa mencerminkan komitmen yang begitu kuat pada hak asasi manusia?

Jawabannya bisa disimak dalam kesaksian-kesaksian banyak tokoh yang ada dalam buku Cermin untuk Semua: Refleksi 70 tahun Ahmad Syafii Maarif. Hampir semua kesaksian menunjukkan bahwa Buya Syafii, sebagai individu dan sekaligus Ketua PP Muhammadiyah adalah sosok yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang inklusif dan kondusif dengan gagasan-gagasan kemanusian kontemporer seperti demokrasi, hak asasi manusia, dan cita-cita keadilan sosial.

Artinya Buya Syafii adalah sosok yang menumbuhkan satu kesadaran kolektif di Indonesia bahwa sebagai muslim, sekaligus sebagai Indonesia, perlu membuka diri agar peradaban Indonesia tumbuh dengan nilai-nilai penghargaan pada kemanusiaan.

Akhir kata, mengenai Buya dan hak asasi manusia, refleksi saya adalah hak asasi manusia telah mendapatkan tempat yang sentral dalam pemikiran Buya. Sekaligus Buya membawa isu-isu pokok hak asasi manusia masuk ke dalam kesadaran umat, terutama nilai-nilai keadilan, penghormatan pada kemanusiaan, toleransi dan menolak diskriminasi. Bukan kah itu Intisari dari Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila?

Amiruddin al-Rahab
Dosen FH Ubhara Jaya, Jakarta
Anggota Komnas HAM RI

Simak juga 'Buya Syafii di Mata Jokowi Hingga JK, Negarawan Penyuara Toleransi':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads