CFW atau Citayem Fashion Week merupakan tren baru anak-anak muda nongkrong di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Lokasi ini memang strategis bagi warga Citayam, Depok, dan Bojonggede karena bisa diakses dengan mudah menggunakan KRL. Awal ide untuk menghabiskan waktu dan adu kreativitas para anak muda dalam tampil modis. Anak-anak muda itu saling beradu gaya dengan memanfaatkan outfit pilihan masing-masing di CFW. Anak-anak muda yang menginisiasi CFW antara lain Bonge Kurma, Roy, dan Jeje, dari Citayam.
Selain dari Citayam, anak-anak muda yang unjuk gigi di Citayam Fashion Week juga banyak berasal dari Bojonggede dan Depok. Walhasil, kawasan SCBD yang dulu terkenal dengan singkatan Sudirman Central Business District pun berubah menjadi Sudirman Citayam Bojonggede Depok.
Selain itu, Citayam Fashion Week juga dimanfaatkan untuk membuat konten video dan foto. Hasilnya mereka posting di media sosial dan akhirnya viral dan dikenal masyarakat luas. Istilah Citayam Fashion Week ini muncul karena para anak muda ini selalu bergaya berlenggak-lenggok layaknya sedang "cat walk" di ajang Paris Fashion Week.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini jelas mencuri perhatian banyak orang, sehingga banyak orang mencoba mengunggah foto ataupun video anak-anak yang sedang bergaya di Citayam Fashion Week di TikTok. CFW semakin ramai bukan hanya karena semakin banyak yang antusias untuk melengak-lenggok di kawasan Dukuh Atas tersebut, melainkan berebut mendaftarkan HAKI dengan merek "Citayam Fashion Week"
HAKI singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. HAKI itu meliputi merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), rahasia dagang, dan KI Komunal. Semuanya bisa didaftarkan melalui satu layanan online yakni https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Biaya untuk pendaftaran merek sebesar Rp 1.800.000 untuk umum secara secara elektronik (online). Sedangkan biaya bagi pengajuan keberatan atas permohonan merek sebesar Rp 1.000.000.
Berdasarkan penelusuran online ada dua pihak yang mengajukan atas merek Citayam Fashion Week dengan nomor pengajuan dan logo yang berbeda. Tetapi dengan kode pengajuan yang sama, Kode Kelas 41, merupakan kode jenis barang atau jasa bagi pemilihan kontes (hiburan) ekspo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, hiburan dalam sifat peragaan busana, dan lain sebagainya.
Salah satu pihak memiliki visi menjadikan Citayam Fashion Week sebagai ajang juga mempunyai wadah yang legal dan tidak musiman di mana Bonge, Kurma, Roy, dan Jeje bakal tetap menjadi bagian dari Citayam Fashion Week meskipun telah didaftarkan ke HAKI. Sedangkan pihak yang lain yakni sudah ikut memviralkan dan mem-posting sampai dikenal Citayam Fashion Week
Siapa yang akan mendapatkan merek Citayam Fashion Week? Yang jelas, perebutan merek Citayam Fashion Week menandakan bahwa upaya menghargai hasil cipta dan kekayaan intelektual di Indonesia masih rendah. Pasalnya, dua pihak yang memperebutkan merek Citayam Fashion Week bukanlah penemu aslinya.
Kita tunggu dengan hati dan pikiran positif untuk Indonesia damai atas kelanjutan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja untuk memverifikasinya, karena masih ada kemungkinan ditolak seperti pada ajuan Surabaya Fashion Week.
Jalan tengah CFW milik siapa? Pihak yang sudah mengajukan sebaiknya dibatalkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Selanjutnya bisa dari tingkat pemerintah daerah setempat atau salah satu BUMN yang akan mensponsori utama event-nya atau dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan mendaftarkan HAKI-nya!
Ataupun, tidak perlu didaftarkan kepemilikannya. Sepakat dengan cuitan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, "Dear Baim Wong dkk, nasihat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial," tulis Ridwan Kamil lewat akun Instagram-nya, Senin (25/7).
Rusnandari Retno Cahyani dosen Universitas Sahid Surakarta bidang ilmu manajemen SDM, entrepreneurship, dan UMKM
(mmu/mmu)