Untuk kesekian kalinya Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan yang memicu pro dan kontra. Kali ini, peluncuran logo halal yang baru dengan nuansa kebudayaan tertentu untuk menggantikan logo halal yang dibentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya. Banyak pihak menilai logo saat ini lebih baik karena merepresentasikan identitas kebudayaan nasional, namun tidak sedikit pula yang memprotes logo tersebut karena sulit dikenali dan hanya menonjolkan budaya yang 'jawasentris'.
Sayangnya, berbagai pro dan kontra tersebut masih terjebak dalam dialektika argumentasi yang bernuansa politis tanpa menyelami persoalan yang lebih substansial dari sekadar label halal, yaitu klasifikasi yang komprehensif dalam menentukan muatan produk tergolong halal atau haram. Artikel ini secara sederhana mencoba mengulas hal yang jauh lebih substansial dalam memandang jaminan produk halal, yakni upaya menginkorporasi aspek penghormatan hak asasi manusia (HAM) dalam prosedur sertifikasi halal.
Belum Komprehensif
Dalam menentukan status kehalalan/keharaman sesuatu (barang/jasa), dalam suatu fatwa, lazimnya menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif. Setidaknya hal demikian dapat dilihat dari pendekatan para ulama klasik dalam menilai suatu hukum benda/kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umumnya suatu barang dapat dihukumi keharamannya karena dua sebab yaitu haram lidzatihi dan haram lighairihi. Haram lidzatihi maksudnya hukum asal makanan itu sendiri sudah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits seperti makanan yang mengandung alkohol, babi, dan lain-lain. Sedangkan haram lighairihi maksudnya substansi bendanya halal (tidak haram) namun cara penanganan atau memperolehnya tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. Seperti daging sapi yang didapatkan dari hasil mencuri adalah tidak halal.
Namun demikian, penilaian prosedur dalam memberikan fatwa untuk mendapatkan sertifikasi hanya mengakomodasi klasifikasi halal dalam ukuran lidzatihi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta turunannya.
Secara umum, berdasarkan berbagai regulasi dan ketentuan yang ada, setidaknya terdapat sebelas aspek yang dijadikan acuan dalam menilai halal atau tidaknya sebuah produk; 3 tiga di antaranya menjadi sangat utama, yakni Bahan, Fasilitas Produksi, dan Profil Produk yang meliputi karakteristik sensori yang tidak boleh mengandung hal-hal berbau non-halal, termasuk sifat erotis, vulgar, atau pornografi.
Ketiga aspek di atas (termasuk 8 aspek pendukung lainnya) pada dasarnya menitikberatkan pada halal atau tidaknya sebuah produk dilihat dari bagaimana zat penyusunnya, serta bagaimana kontaminasinya dengan tata cara produksi. Pendekatan tersebut masih berpijak pada pendekatan haram lidzatihi tanpa mempertimbangkan haram lighairihi yang dalam konteks dewasa ini justru merupakan unsur elemental dalam konteks relasi antara dunia bisnis dengan masyarakat.
Dari perspektif praktis-sosial, saat ini, perusahaan menjadi salah satu aktor yang paling sering melanggar HAM melalui kegiatan produksinya. Baik hak warga setempat, hak masyarakat adat, serta hak atas lingkungan yang sehat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan laporan pelanggaran HAM oleh perusahaan mencapai 1959 kasus dalam tiga tahun terakhir. Menempatkan korporasi menjadi aktor kedua terbanyak yang melanggar HAM di bawah Kepolisian.
Contoh yang paling nyata pelanggaran HAM oleh perusahaan misalnya terjadi pada sektor bisnis minyak goreng. Diberbagai daerah, tak jarang kebun-kebun sawit (bahan baku minyak goreng) milik perusahaan didapatkan dengan cara menyerobot tanah warga sekitar, mengisolasi masyarakat hukum adat, serta merusak lingkungan dengan membabi buta (membakar hutan).
Dengan demikian, berbagai produk yang dihasilkan dengan cara-cara yang merugikan banyak pihak seharusnya dapat dipertimbangkan untuk dapat/tidak mendapatkan sertifikasi halal. Hal demikian merujuk pada kaidah inna Allaha idza harrama syaian, harrama tsamanuhu (sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu, maka haram juga hasil dari sesuatu tersebut).
Selaras Kaidah Etik Internasional
Pendekatan yang komprehensif dalam menilai produk halal pada prinsipnya sejalan dengan kebijakan etik yang dicetuskan dunia internasional melalui United Nations Guiding Principle on Business and Human Rights (UNGPs), sebuah standar yang mewajibkan perusahaan untuk menghormati, melindungi, dan memulihkan HAM dalam setiap aspek produksi, bahkan terhadap seluruh supply chain-nya. Standar ini disahkan dalam Resolusi Dewan HAM PBB (UNHRC) Nomor 17/4, tanggal 16 Juni 2011.
Prof. John Ruggie, pakar hukum dan HAM dari Harvard University, dalam menjelaskan (UNGPs) mengemukakan tiga prinsip utama yang dikenal dengan istilah ruggie's principles yang terdiri dari kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan menghormati HAM, dan akses pemulihan atas pelanggaran HAM. Dokumen ini mendorong negara menciptakan kebijakan yang sekuat mungkin mempromosikan produk-produk melanggar HAM untuk tidak dibeli oleh masyarakat.
Alhasil, mau tidak mau, perusahaan akan melakukan perbaikan dan menyelesaikan konflik sosial/lingkungan yang terjadi dalam rantai produksinya. Sehingga produknya dapat diterima kembali di masyarakat. Dengan begitu, diharapkan di satu sisi perusahaan dapat tetap eksis, sedangkan di sisi lain masyarakat pada daerah yang sangat dekat dengan tempat penghasil bahan baku atau pabrik tidak dilanggar hak asasinya.
Konsep ini dapat menjadi solusi di tengah berbagai masalah penegakan hukum di Indonesia terhadap pelanggaran HAM oleh sektor bisnis. Mengingat, jarang sekali, jika bukan tidak ada, laporan dari masyarakat atas penyerobotan lahan, perusakan hutan, dan pelanggaran lainnya diproses dengan cepat, tepat, dan profesional oleh aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, mendorong perusahaan untuk disanksi langsung oleh masyarakat (konsumen) melalui sertifikasi halal sebagai trigger akan menjadi terobosan terbaik.
Di lain sisi, kondisi demikian setidaknya didasari pada pemikiran bahwa sektor bisnis sangat bergantung pada kehendak masyarakat untuk membeli. Menurunnya keinginan masyarakat dalam membeli produk yang melanggar HAM dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aspek penghormatan HAM. Hal ini juga akan berimplikasi pada menurunnya tingkat pelanggaran yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya di wilayah yang dekat dengan fasilitas produksi.
Simpulan
Pendekatan komprehensif dengan memasukkan parameter haram lighairihi dalam sertifikasi halal dapat dijadikan pintu masuk untuk mengurai pelanggaran-pelanggaran HAM yang seringkali dilakukan oleh korporasi. Sebagai ilustrasi, jika umat Islam di Indonesia yang jumlahnya sekitar 270 juta jiwa, menghindari membeli barang-barang perusahaan yang tidak halal akibat diproduksi dengan cara yang melanggar HAM, maka akan memancing perubahan perilaku produsen agar lebih menghormati HAM dalam setiap aspek produksinya. Hal yang mana juga sejalan dengan UNGPs sebagai standar etik dunia internasional.
Di satu sisi, hal demikian dapat menekan angka pelanggaran HAM terhadap saudara-saudara kita di daerah akibat ambisi perusahaan mendulang keuntungan sebanyak-banyaknya dengan dalih memenuhi kebutuhan masyarakat kota. Sedangkan di sisi lain, upaya ini juga dapat menjadi langkah konkret untuk mendudukkan dan menegaskan kembali tegaknya kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.
Muhamad Raziv Barokah Senior Lawyer Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm