Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan komitmennya untuk tetap terus menjaga kemerdekaan pers dalam pemerintahannya. Hal ini ia ungkapkan pada saat memberi sambutan di Kongres VI Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pada 29 Oktober 2021 yang lalu. Menurut Presiden, pemerintah Indonesia akan terus memegang teguh komitmen untuk dapat menjaga kemerdekaan pers sekaligus supaya membuka ruang bagi insan pers untuk menyuarakan kepentingan publik, terbuka atau sikap kritis, dan solutif mengawal berbagai kebijakan pemerintah. Jokowi berharap pers dan jurnalisme terus memberikan kritik membangun demi memenuhi rasa tanggung jawab keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Secara umum jurnalisme tidak hanya sekadar menyajikan fakta, tapi juga dapat memperhitungkan segala dampak dari pemberitaan yang disajikan. Arahan Presiden, pers tak hanya menerapkan good journalism, tapi juga wise journalism atau jurnalisme yang bijak. Apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tentang jurnalisme bijak tentu menjadi pokok rasional yang saat ini menjadi tantangan pers Indonesia. Apalagi di tengah disrupsi teknologi, menjadi fakta yang tak terbantahkan bahwa pers harus bisa selalu beradaptasi dan bisa lebih kreatif serta produktif.
Pers harus dapat menjaga kredibilitasnya sebagai pemberi informasi, meningkatkan kecermatan, menjaga independensi dan objektivitas. Kehadiran platform media digital harus mendukung transformasi kemajuan bangsa, bukan semata-mata termotivasi demi menumpuk jumlah viewer dan subscriber karena keinginan mendapatkan raihan uang besar dari konten digital, tapi harus dapat memberikan pesan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evaluasi Bersama
Sejak teknologi informasi internet dikenal dalam masyarakat sekitar tahun 1990-an dan dimanfaatkan juga di kalangan media massa, dewasa ini mulai tampak dampaknya. Jurnalisme yang dipraktikkan oleh media konvensional, seperti media cetak surat kabar, media radio, maupun media penyiaran televisi sudah mulai ketinggalan zaman. Dari sisi teknologi komunikasi melalui internet, distribusi berita dapat dilakukan dengan cepat, bahkan real time diterima khalayak dalam media portal berita online. Konsep atau definisi berita juga dapat mulai berubah (Haryanto, 2014).
Betapa dahsyat revolusi teknologi informasi ini. Dengan demikian, proses distribusi berita telah mengalami perubahan cepat dan dapat diterima khalayak dengan cepat pula. Teknologi komunikasi melalui internet telah mampu mengirimkan berita hingga ke pelosok daerah atau tempat di mana saja, selama tempat itu diterpa jaringan internet.
Kecepatan berita media online telah menjadi tantangan yang demikian menjadikan media massa konvensional makin tertinggal, namun sekaligus juga dapat mengubah dirinya dalam konvergensi media berbasis internet. Korporasi media yang besar telah berhasil mentransformasi dirinya menjadi korporasi media yang meliputi media cetak, media radio, televisi, portal berita, dan sebagainya yang berbasis internet dalam konvergensi media.
Di era platform digital ini, jurnalisme dan media berita mendapat tantangan berat. Dengan lahirnya platform digital mulai dari Google tahun 1998, Facebook tahun 2004, dan Twitter tahun 2006 muncul pertanyaan mengenai nilai berita di media massa. Keberadaan platform digital raksasa dari Amerika Serikat ini telah mengubah apa arti berita. Demikian juga konsumsi, distribusi, dan produksi berita berubah secara fundamental.
Dulu produser berita juga merupakan distributor berita, namun sekarang konsumen dan platform digital juga berperan sebagai distributor. Dengan perkembangan inilah, hubungan antara berita dengan audiens menjadi lebih kompleks karena kehadiran platform digital ini.
Meningkatnya perkembangan dunia jurnalisme merambah ke dunia digital seperti bermunculannya media siber yang jumlahnya di Indonesia saat ini diperkirakan puluhan ribu situs. Oleh karena itulah media siber menjadi sangat penting dalam perkembangan sejarah jurnalisme dewasa ini. Di Indonesia dengan menjamurnya media siber, platform digital ini menjadi mesin pembagi konten sekaligus sumber pemasukan bagi perusahaan media.
Persoalannya, ketika produk jurnalistik ini dibagikan melalui platform digital, maka aturan perlindungan hukumnya berbeda. Oleh karena itu penggunaan media sosial perlu menjadi perhatian pengelola media siber khususnya karena menimbulkan persoalan baru. Jurnalis yang bermain di media sosial perlu tata aturan yang baik. Jurnalis yang diatur oleh regulasi dan Kode Etik Jurnalistik pun mau tidak mau harus menggunakan platform digital seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan YouTube untuk meningkatkan readership atau viewership dari produk mereka.
Sementara itu, pedoman perilaku jurnalistik khusus ranah digital yang ada tidak antisipatif dan kalah cepat dengan munculnya kasus pelanggaran jurnalis pada platform digital ini. Pedoman perilaku untuk wartawan di ranah digital yang sudah ada minim jumlahnya seperti tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dari Dewan Pers (2012) dan Pedoman Perilaku Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta (2014) yang mengatur jurnalis yang aktif di media sosial.
Dalam pedoman jurnalistik, media konvensional yang memiliki online media atau berpindah sepenuhnya menjadi online media, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers tetaplah berlaku. KEJ bisa dipakai sebagai kompas untuk wartawan berselancar di dunia maya. Khusus untuk industri penyiaran, ada Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran (2012) dari KPI yang mengawasi secara umum semua konten penyiaran, jurnalistik dan non jurnalistik.
Tantangan Adaptasi
Derasnya perubahan media informasi karena perkembangan zaman jelas menuntut terjadinya sikap adaptasi yang sangat besar bagi peningkatan kesadaran literasi masyarakat Indonesia. Sungguh tak dapat dielak jika masalah disrupsi teknologi sudah mengakselerasi media konvensional untuk berpindah ke platform digital dan bersaing dengan media baru yang lahir, tumbuh, dan berkembang. Apalagi sejak ada kebutuhan akibat pembatasan sosial dampak wabah pandemi Covid -19; segala sesuatu harus diselenggarakan secara online, maka platform digital menjadi sumbu utama dalam akses media informasi publik.
Pers dalam konteks saat ini memang tengah menghadapi tantangan arus utama. Pada satu sisi peran dan fungsinya signifikan dalam menopang laju peradaban, di sisi lain dunia digital semakin dahsyat memaksa seluruh media massa mengadaptasi ekosistem baru yang ditandai budaya konvergensi. Institusi pers dituntut dapat bertransformasi dengan model pers berkelanjutan. Tak lagi bisa sekadar asal jalan berbekal idealisme, melainkan harus mengelola ragam peluang dan tantangan di era yang penuh ketidakpastian.
Untuk itulah dalam momentum Hari Pers Nasional ini, kiprah pers sejatinya memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar dan mulia untuk dapat terus memberikan satu legitimasi kedaulatan komunikasi yang etis tentang data dan berita yang valid, kredibel, dan akuntabilitas. Karena stabilitas negara ada dalam pundak setiap insan jurnalis. Jika kualitas berita dan informasi dapat terus dijaga dengan baik, maka kualitas jurnalisme di Indonesia akan dapat terus langgeng selama-lamanya.
Haris Zaky Mubarak, MA Direktur Eksekutif Jaringan Studi Indonesia
Simak Video 'Jokowi Dorong Penataan Regulasi Pers, Tawarkan UU Baru Hingga PP':