Pengaturan Ulang Dibungkus Penguasaan Kontrol Ruang Udara
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Pengaturan Ulang Dibungkus Penguasaan Kontrol Ruang Udara

Senin, 31 Jan 2022 12:10 WIB
Agus Pambagio
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
agus pambagio
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Sebenarnya saya tidak ingin membahas masalah ini lagi karena sudah banyak ahli dan orang yang seolah- olah ahli membahas permasalahan Flight Information Region (FIR) ini. Namun karena penjelasan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang mengatakan bahwa kontrol wilayah udara atau aerodrome sektor ABC di atas Kepulauan Natuna/Riau sudah kembali ke ibu pertiwi, saya menjadi perlu berkomentar sesuai pemahaman saya.

Pernyataan pemerintah tentang FIR tersebut menurut saya merupakan komunikasi publik yang buruk dan menyesatkan, sehingga media salah menyampaikannya ke publik. Jangan pengaturan ulang dibungkus penguasaan FIR.

Dari awal saya sampaikan di media sosial saya bahwa kegiatan Presiden Jokowi di Kepulauan Riau ini bukan untuk menandatangani berpindahnya pengelolaan sektor ABC di atas Kepulauan Natuna/Riau ke Indonesia, tetapi hanya menandatangani kesepakatan re-alignment atau penentuan ulang batas wilayah FIR Indonesia. Sedangkan untuk mengambil alih sektor C, prosesnya masih panjang dan ditentukan oleh Internasional Civil Aviation Organization (ICAO yang bermarkas di Montreal, Kanada), bukan oleh kebaikan hati Singapura. Lobi pemerintah Indonesia seharusnya ke ICAO dilakukan secara sistematik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaturan FIR utamanya untuk menjaga keselamatan jalur penerbangan pesawat yang padat di atas Kepulauan Natuna/Riau sektor ABC yang saling berimpit, bukan melulu masalah kedaulatan. Sektor ini dikontrol dan dikuasai oleh tiga negara (Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Makanya ada persyaratan yang diberikan oleh ICAO terkait pemanduan pesawat di wilayah padat seperti di sektor ABC Natuna/Riau tersebut.

Lalu bagaimana bisa Singapura punya hak mengatur ruang udara yang jelas-jelas masuk ke wilayah Indonesia? Jawabannya ada pada konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada 1946 dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). Kala itu forum ICAO mempercayakan Singapura dan Malaysia untuk mengelola FIR di atas Kepulauan Natuna/Riau tersebut. Ini yang sering disampaikan banyak pihak bahwa kedaulatan Indonesia di-"kangkangi" dua negara jiran tersebut.

ADVERTISEMENT

Singapura saat ini memegang kendali sektor A dan C, Malaysia mengendalikan sektor B. Selama lebih dari 75 tahun wilayah udara Indonesia dikendalikan Singapura. Apa betul begitu? Memang setiap penerbangan dari Tanjungpinang ke Pekanbaru atau dari Pulau Natuna ke Batam harus meminta izin kepada otoritas penerbangan Negeri Singa. Bagaimana sebenarnya rencana pemerintah RI mengenai hal ini?

Sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 458 mengamanatkan bahwa wilayah udara Republik Indonesia yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia paling lambat 15 tahun sejak UU ini berlaku pada 12 Januari 2009. Artinya pada 12 Januari 2024 pengelolaan FIR Natuna/Riau Sektor C harus sudah di bawah kendali Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia.

Pertanyaannya, mengapa setelah penandatanganan kemarin jangka waktunya berubah menjadi 25 tahun ke depan sejak 25 Januari 2022?

Sayangnya hingga tulisan ini dibuat, dokumen kesepahaman antara Singapura dan Indonesia terkait FIR belum dapat diakses publik. Menurut pemberitaan Channel News Asia, dalam kesepakatan itu pemerintah Indonesia tetap mendelegasikan kekuasaannya atas FIR kepada Singapura dalam waktu 25 tahun ke depan. Kalau benar itu yang terjadi, pemerintah justru menyalahi perintah Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2009.

Menurut sumber yang dapat dipercaya dari pemerintah Singapura, terkait penandatanganan dokumen pengelolaan FIR di Pulau Bintan, tidak terlalu heboh seperti pemberitaan di media Indonesia. Media Singapura hanya menuliskan: Under the FIR Agreement, Singapore and Indonesia have agreed to realign the boundary between the Jakarta FIR and the Singapore FIR, said a statement issued by Singapore's Ministry of Foreign Affairs (MFA) on Tuesday. Bahkan Singapore's Transport Minister S Iswaran said in a Facebook post on Tuesday that the FIR agreement is mutually beneficial and will meet current and future needs of Changi Airport and Indonesian airports.

ICAO sendiri melalui konvensinya menyatakan bahwa FIR dapat ditetapkan berdasarkan luas wilayah negara, bila mampu secara teknik dan operasional. Jadi langkah Presiden pada 25 Januari 2022 di Bintan tersebut bukan pengambilalihan FIR dari Singapura, tetapi realignment atau menata ulang batas negara. Jika ada proposal dari pemerintah Indonesia ke ICAO, untuk masalah pengelolaan FIR, ICAO diharapkan akan segera melakukan audit kemampuan teknis penyelenggara dan operasional kontrol navigasi di salah satu lintasan terpadat dunia tersebut. Meskipun nuansa politis di ICAO juga kencang.

Sektor di atas kepulauan Natuna/Riau yang rencananya akan diambil oleh Indonesia adalah sektor C yang saat ini dikontrol oleh dua negara jiran, Singapura di atas 24.500 kaki dan Malaysia di bawah 24.500 kaki. Total panjang wilayah udara Indonesia di sektor C mencapai 1.825. Kemungkinan ini yang di-realignment, namun menurut pemberitaan di beberapa media Indonesia, Singapura akan menguasai 0 - 37.000 kaki, di atas 37.000 dikuasai oleh Indonesia. Padahal jalur padatnya ada di 0 - 37.000 kaki. Artinya tidak ada perubahan yang signifikan karena kekuasaan pengendalian FIR tetap berada di Singapura untuk 25 tahun mendatang.

Lalu apa yang perlu diingat? Yang harus diingat negara sebagai penanggung jawab FIR bukan cuma menangani Communication Navigation Surveillance - Air Traffic Management (CNS-ATM), tetapi juga urusan Search And Rescue SAR (SAR). Untuk itu perlu dikaji juga kemampuan dan koordinasi Airnav Indonesia dengan BASARNAS (termasuk TNI sebagai sebagai aset SAR).

Sebagai contoh Air Traffic Control (ATC) Singapura dikenal memiliki kemampuan vectoring yang baik, bahkan dapat mengarahkan flights untuk menghindari weather cell tanpa diminta. Artinya ATC juga mampu melihat cuaca, sementara di FIR Indonesia, menurut para pilot maskapai Indonesia, merekalah yang harus inisiatif meminta kepada Airnav Indonesia melalui ATC. Hal ini disebabkan kemungkinan ATC tidak punya data cuaca terkini di tampilan radarnya.

Menurut beberapa pilot senior, Airnav Indonesia belum menggunakan peralatan Controller Pilot Data Link Communication (CPDLT) atau SATCOM/INMARSAT. Dengan alat ini, kerja pilot di atas perairan internasional di luar jangkauan radar menjadi lebih ringan. Masalahnya tower Airnav Indonesia masih menggunakan HF Voice yang sangat banyak noise, distorsi, dan belum lagi adanya daerah blank spot yang signifikan.

Semua teknologi di atas memerlukan investasi yang sangat mahal, namun harus segera dimiliki supaya ketika ICAO melakukan audit, mereka bisa nyatakan bahwa FIR Indonesia memenuhi syarat mengendalikan sektor C yang kita idam-idamkan puluhan tahun.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

Simak Video 'Prabowo Sebut Kerja Sama dengan Singapura Untungkan Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads