Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT tengah fokus untuk melakukan pengembangan ekonomi dan investasi desa. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Desa PDTT 2020-2024. Namun, dari perencanaan tersebut, ada yang terlupa, yakni masih banyaknya desa yang belum mumpuni dalam menyusun perencanaan desa, padahal perencanaan desa menjadi fondasi awal bagi pengembangan dan investasi desa.
Banyaknya permasalahan pembangunan yang tidak berkelanjutan dan permasalahan lingkungan di desa merupakan konsekuensi logis dari buruknya perencanaan desa. Minimnya informasi mengenai kondisi di desa, baik informasi mengenai potensi desa maupun informasi mengenai permasalahan yang ada di desa menjadi penyebab utama adanya perencanaan pembangunan desa yang tidak tepat sasaran bahkan cenderung berdampak buruk terhadap lingkungan.
Fakta banyaknya perencanaan desa yang "mirip-mirip" antara desa satu dengan yang lainnya merupakan bukti nyata bahwa pemerintah desa tidak mengetahui potensi dan permasalahan di desa. Dengan demikian, seharusnya sebelum Kementerian Desa PDTT berbicara soal pengembangan ekonomi dan investasi desa, seharusnya didorong terlebih dahulu agar desa memiliki dokumen pengembangan tata ruang desa yang menggambarkan potensi dan permasalahan desa secara spasial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen perencanaan ruang desa dapat dijadikan acuan pemerintah desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Selain itu dokumen perencanaan ruang desa tersebut sekaligus dapat meminimalisasi kerusakan alam/lingkungan yang diakibatkan pembangunan yang "asal-asalan". Lalu, bagaimana kewenangan desa dalam membuat kebijakan perencanaan ruang dan lahan desa?
Dasar Hukum
Klausul "tata ruang desa" pertama kali muncul dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) UU 6/2014 bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan aset desa dan tata ruang desa wajib melibatkan pemerintah desa. Ketentuan tersebut menegaskan bawa desa berdaulat atas ruang yang ada di wilayahnya.
Pengaturan mengenai tata ruang desa juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 69 ayat (4) bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa harus mendapatkan evaluasi dari bupati/wali kota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa. Ketentuan ini dapat diartikan bahwa penyusunan peraturan desa yang berkaitan dengan tata ruang wajib mendapatkan evaluasi dari bupati/wali kota.
Lalu, bagaimana kewenangan desa terkait dengan tata ruang berdasarkan aturan pelaksana yang sudah ada saat ini? Merujuk pada Pasal 20 UU 6/2014, desa mempunyai hak "mengatur" dan "mengurus" sesuai dengan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Terkait dengan hal tersebut, Pasal 8 Permendesa No. 1/2015 memberikan penegasan bahwa kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa salah satunya adalah penetapan penegasan batas desa serta pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa.
Klausul "pengembangan tata ruang dan peta sosial desa" dimaksudkan agar desa mengetahui kondisi keruangan desa dalam batas wilayah administratif desa, mengetahui potensi-potensi sumber daya alam termasuk tata lahan yang ada di wilayahnya, serta segala permasalahan keruangan desa yang kemudian tergambarkan dalam dokumen spasial. Namun sayangnya, dari kebijakan yang sudah ada saat ini belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai "pengembangan tata ruang desa".
Penerbitan Permendesa
Penyusunan tata ruang desa dimaksudkan untuk memastikan penggunaan lahan yang ada di desa sesuai dengan peruntukannya, yang terbagi ke dalam pembagian zona lindung dan zona budi daya. Dengan demikian, diharapkan pembangunan berbasis lahan yang dilakukan oleh desa, masyarakat maupun investor dapat dilakukan sesuai dengan peruntukan lahannya --tidak "asal-asalan""
Inisiasi pengembangan tata ruang desa merupakan peluang kebijakan yang perlu didukung dengan piranti kebijakan pada tingkat nasional maupun regional. Saat ini, memang belum terdapat kejelasan bagaimana mengimplementasikan kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintah desa terkait dengan pengembangan tata ruang dan peta sosial desa. Dengan demikian terdapat kebutuhan kebijakan untuk mempertegas kewenangan tersebut sekaligus memberikan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan keruangan desa.
Agar Desa dapat melakukan pengembangan tata ruang desa diperlukan kebijakan setingkat Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendesa) yang menegaskan kewenangan desa dalam penyusunan tata ruang desa dan memberikan arahan/pedoman mengenai langkah-langkah dan tata cara penyusunan dokumen tata ruang desa. Berkaitan dengan hal tersebut, penyusunan Permendesa perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Permendesa perlu menegaskan kewenangan desa dalam Penyusunan Tata Ruang Desa. Ketentuan dalam Pasal 8 Permendesa No. 1/2015 perlu ditegaskan kembali dalam regulasi baru. Penegasan tersebut berkaitan dengan sejauh mana pengembangan tata ruang yang dapat dilakukan oleh desa, sekaligus kewenangan seperti apa saja yang dimiliki desa dalam hal pengembangan tata ruang.
Kedua, Pemendesa perlu memberikan pedoman teknis dan tata cara penyusunan RTGLD dan menemukan visi ruang desa. Meskipun sudah disinggung dalam beberapa kebijakan, namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai tata cara penyusunan tata ruang desa. Hal inilah yang menyebabkan banyak desa yang belum memiliki dokumen tersebut sebagai basis perencanaan desa. Oleh sebab itu, kebijakan Permendesa yang akan disusun perlu memberikan petunjuk dan arahan serta langkah-langkah teknis bagaimana menyusun dokumen tersebut.
Pedoman teknis tersebut setidak-tidaknya harus mencakup soal dasar penyusunan dan petunjuk penggunaan pedoman, pendekatan dan metode yang digunakan, peralatan yang dibutuhkan termasuk standarisasi peta dan tahapan pelaksanaan penyusunan dokumen mulai dari koordinasi, sosialisasi, pembentukan tim penyusunan, peningkatan kapasitas tim penyusun, kemudian dilanjutkan pengambilan data berupa identifikasi dan pemetaan wilayah desa, diskusi terfokus untuk menemukan visi ruang desa dan terakhir dilanjutkan drafting dokumen dan pembuatan payung hukum tingkat desa (Javlec Indonesia, 2020).
Ketiga, Permendesa perlu memasukkan batasan ketentuan pengendalian ruang dalam penyusunan RTGLD. Ketentuan pengendalian tentu menjadi salah satu poin penting yang perlu dimasukkan dalam Permendesa. Permendesa perlu menjelaskan dan mengatur mengenai ketentuan pengendalian seperti apa yang bisa/dapat desa lakukan untuk memastikan pembangunan yang ada di desa sudah sesuai dengan kebijakan penataan ruang desa yang sudah disahkan.
Terkait dengan hal ini, tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya; pertama, desa tidak memiliki kewenangan perizinan tata ruang/persetujuan kesesuaian penggunaan ruang, karena kewenangan ini bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kedua, Peraturan desa yang dibentuk tidak boleh memuat ketentuan sanksi pidana jika nantinya terdapat pelanggaran atas kebijakan tersebut.
Lalu, bagaimana agar desa tetap dapat memastikan bahwa kebijakan penataan ruang desa dapat dijalankan sebagaimana mestinya? Saya mengusulkan bahwa ketentuan pengendalian dibagi ke dalam dua hal, yakni langkah pencegahan dan langkah penindakan. Langkah pencegahan yakni dengan adanya penegasan kewenangan desa dalam memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang bagi masyarakat/warga yang akan menggunakan lahan dan ruang desa.
Rekomendasi kesesuaian ruang desa ini hendaknya menjadi salah satu prasyarat untuk mengajukan persetujuan kesesuaian ruang dari pemerintah pusat. Terkait dengan hal ini tentu dibutuhkan sinkronisasi kebijakan dengan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan kesesuaian ruang.
Langkah penindakan yakni dengan melakukan evaluasi atas pemanfaatan ruang yang sudah berjalan; jika ditemukan pelanggaran atas kebijakan penataan ruang desa, maka pemerintah desa dapat melaporkan kepada kabupaten/pemerintah supra desa sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan penindakan atas adanya pelanggaran tersebut.
Langkah penindakan ini hanya akan bisa berjalan efektif jika kebijakan penataan ruang desa yang disusun selaras dan sesuai dengan RDTR dan RTRW Kabupaten serta diakui keberadaannya oleh kabupaten dengan ditandai adanya persetujuan atas kebijakan desa tersebut, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika sudah sesuai, melanggar tata ruang desa sama dengan melanggar RDTR dan RTRW Kabupaten, sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.